32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Dugaan Jual Beli Jabatan, KASN Panggil Putri Bupati Bondowoso

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Buntut lelang jabatan tinggi pratama atau open bidding, enam bulan lalu, di lingkungan Pemkab Bondowoso masih bergulir. Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan seakan membuat babak baru.

Open bidding untuk 14 kursi tersebut kini masih terus menyisakan drama. Beberapa hari lalu, beredar kabar bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta keterangan dan data sejumlah orang di Bondowoso. Mulai dari pejabat teras lingkungan Pemkab Bondowoso hingga beberapa anggota dewan.

Pada 17 Desember lalu, KASN berkirim surat kepada Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau yang biasa disapa Ning Ulfa, putri dari Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, yang juga menjadi anggota DPRD Bondowoso. Surat tersebut perihal undangan kedua tindak lanjut klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bondowoso.

Mobile_AP_Rectangle 2

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto. Namun, hingga kini belum jelas keterlibatan Ning Ufa dalam dugaan jual beli jabatan tersebut serta apa kapasitasnya.

Jawa Pos Radar Ijen mengonfirmasi undangan tersebut kepada KASN. Rudi Suwarwono, Komisioner KASN, membenarkan terkait undangan klarifikasi tersebut kepada Ning Ufa. “Iya benar, sudah saya cek. Betul ada pemanggilan untuk klarifikasi oleh Pokja NKK-Net KASN, terima kasih,” kata Rudi melalui pesan singkat.

Rudi juga menambahkan bahwa tim Pokja NKK-Net tersebut adalah Pokja Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN. Namun, Rudi juga tak menjelaskan apa maksud dan tujuan undangan tersebut ditujukan kepada Ning Ulfa. Ketika ditanya, sudah berapa orang, baik pejabat eksekutif ataupun legislatif, dari Bondowoso yang sudah dipanggil KASN untuk dimintai klarifikasi, Rudi juga belum menanggapinya.

Di sisi lain, Husnus Sidqi, penasihat hukum Ning Ulfa, menegaskan bahwa kliennya sudah dua kali menerima surat undangan dari KASN Pusat. Menurut Husnus, surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Ning Ulfa, yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD Bondowoso, konteksnya adalah pemeriksaan. “KASN tak punya kewenangan memeriksa anggota dewan,” katanya.

Bahkan, dirinya menilai ada kejanggalan terkait undangan yang isinya bersifat pemeriksaan. Dia pun berkomentar, KASN tidak punya kedudukan secara struktural dengan DPRD, apalagi surat yang dilayangkan dua kali kepada kliennya tidak ada relevansinya. “Yang berhak memeriksa anggota dewan, polisi, kejaksaan, KPK jika itu berkenaan dengan masalah hukum, dan itu pun harus izin gubernur,” ujar Husnus. Oleh sebab itu, kliennya mengabaikan dua kali surat undangan yang dilayangkan oleh KASN, karena dinilai tidak relevan dan salah alamat dalam konteks pemeriksaan.

Seperti diketahui, Pemkab Bondowoso menggelar open bidding atau lelang jabatan dalam 14 organisasi perangkat daerah (OPD). Di mana pada 6 Agustus lalu telah dipilih 14 orang hasil dari proses open bidding. Kemudian, bupati melantik 14 orang pada jabatan tinggi pratama untuk mengisi jabatan di 14 OPD yang sudah lama kosong.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Buntut lelang jabatan tinggi pratama atau open bidding, enam bulan lalu, di lingkungan Pemkab Bondowoso masih bergulir. Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan seakan membuat babak baru.

Open bidding untuk 14 kursi tersebut kini masih terus menyisakan drama. Beberapa hari lalu, beredar kabar bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta keterangan dan data sejumlah orang di Bondowoso. Mulai dari pejabat teras lingkungan Pemkab Bondowoso hingga beberapa anggota dewan.

Pada 17 Desember lalu, KASN berkirim surat kepada Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau yang biasa disapa Ning Ulfa, putri dari Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, yang juga menjadi anggota DPRD Bondowoso. Surat tersebut perihal undangan kedua tindak lanjut klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bondowoso.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto. Namun, hingga kini belum jelas keterlibatan Ning Ufa dalam dugaan jual beli jabatan tersebut serta apa kapasitasnya.

Jawa Pos Radar Ijen mengonfirmasi undangan tersebut kepada KASN. Rudi Suwarwono, Komisioner KASN, membenarkan terkait undangan klarifikasi tersebut kepada Ning Ufa. “Iya benar, sudah saya cek. Betul ada pemanggilan untuk klarifikasi oleh Pokja NKK-Net KASN, terima kasih,” kata Rudi melalui pesan singkat.

Rudi juga menambahkan bahwa tim Pokja NKK-Net tersebut adalah Pokja Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN. Namun, Rudi juga tak menjelaskan apa maksud dan tujuan undangan tersebut ditujukan kepada Ning Ulfa. Ketika ditanya, sudah berapa orang, baik pejabat eksekutif ataupun legislatif, dari Bondowoso yang sudah dipanggil KASN untuk dimintai klarifikasi, Rudi juga belum menanggapinya.

Di sisi lain, Husnus Sidqi, penasihat hukum Ning Ulfa, menegaskan bahwa kliennya sudah dua kali menerima surat undangan dari KASN Pusat. Menurut Husnus, surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Ning Ulfa, yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD Bondowoso, konteksnya adalah pemeriksaan. “KASN tak punya kewenangan memeriksa anggota dewan,” katanya.

Bahkan, dirinya menilai ada kejanggalan terkait undangan yang isinya bersifat pemeriksaan. Dia pun berkomentar, KASN tidak punya kedudukan secara struktural dengan DPRD, apalagi surat yang dilayangkan dua kali kepada kliennya tidak ada relevansinya. “Yang berhak memeriksa anggota dewan, polisi, kejaksaan, KPK jika itu berkenaan dengan masalah hukum, dan itu pun harus izin gubernur,” ujar Husnus. Oleh sebab itu, kliennya mengabaikan dua kali surat undangan yang dilayangkan oleh KASN, karena dinilai tidak relevan dan salah alamat dalam konteks pemeriksaan.

Seperti diketahui, Pemkab Bondowoso menggelar open bidding atau lelang jabatan dalam 14 organisasi perangkat daerah (OPD). Di mana pada 6 Agustus lalu telah dipilih 14 orang hasil dari proses open bidding. Kemudian, bupati melantik 14 orang pada jabatan tinggi pratama untuk mengisi jabatan di 14 OPD yang sudah lama kosong.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Buntut lelang jabatan tinggi pratama atau open bidding, enam bulan lalu, di lingkungan Pemkab Bondowoso masih bergulir. Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan seakan membuat babak baru.

Open bidding untuk 14 kursi tersebut kini masih terus menyisakan drama. Beberapa hari lalu, beredar kabar bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta keterangan dan data sejumlah orang di Bondowoso. Mulai dari pejabat teras lingkungan Pemkab Bondowoso hingga beberapa anggota dewan.

Pada 17 Desember lalu, KASN berkirim surat kepada Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau yang biasa disapa Ning Ulfa, putri dari Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, yang juga menjadi anggota DPRD Bondowoso. Surat tersebut perihal undangan kedua tindak lanjut klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bondowoso.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto. Namun, hingga kini belum jelas keterlibatan Ning Ufa dalam dugaan jual beli jabatan tersebut serta apa kapasitasnya.

Jawa Pos Radar Ijen mengonfirmasi undangan tersebut kepada KASN. Rudi Suwarwono, Komisioner KASN, membenarkan terkait undangan klarifikasi tersebut kepada Ning Ufa. “Iya benar, sudah saya cek. Betul ada pemanggilan untuk klarifikasi oleh Pokja NKK-Net KASN, terima kasih,” kata Rudi melalui pesan singkat.

Rudi juga menambahkan bahwa tim Pokja NKK-Net tersebut adalah Pokja Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN. Namun, Rudi juga tak menjelaskan apa maksud dan tujuan undangan tersebut ditujukan kepada Ning Ulfa. Ketika ditanya, sudah berapa orang, baik pejabat eksekutif ataupun legislatif, dari Bondowoso yang sudah dipanggil KASN untuk dimintai klarifikasi, Rudi juga belum menanggapinya.

Di sisi lain, Husnus Sidqi, penasihat hukum Ning Ulfa, menegaskan bahwa kliennya sudah dua kali menerima surat undangan dari KASN Pusat. Menurut Husnus, surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Ning Ulfa, yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD Bondowoso, konteksnya adalah pemeriksaan. “KASN tak punya kewenangan memeriksa anggota dewan,” katanya.

Bahkan, dirinya menilai ada kejanggalan terkait undangan yang isinya bersifat pemeriksaan. Dia pun berkomentar, KASN tidak punya kedudukan secara struktural dengan DPRD, apalagi surat yang dilayangkan dua kali kepada kliennya tidak ada relevansinya. “Yang berhak memeriksa anggota dewan, polisi, kejaksaan, KPK jika itu berkenaan dengan masalah hukum, dan itu pun harus izin gubernur,” ujar Husnus. Oleh sebab itu, kliennya mengabaikan dua kali surat undangan yang dilayangkan oleh KASN, karena dinilai tidak relevan dan salah alamat dalam konteks pemeriksaan.

Seperti diketahui, Pemkab Bondowoso menggelar open bidding atau lelang jabatan dalam 14 organisasi perangkat daerah (OPD). Di mana pada 6 Agustus lalu telah dipilih 14 orang hasil dari proses open bidding. Kemudian, bupati melantik 14 orang pada jabatan tinggi pratama untuk mengisi jabatan di 14 OPD yang sudah lama kosong.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca