BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tim Saber Pungli yang terdiri atas aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bondowoso tengah menelusuri dugaan penyimpangan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Tidak disebutkan desa mana yang ditengarai terjadi pelanggaran hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Sucipto menerangkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Untuk sementara ini kami sedang melakukan puldata, pulbaket, yang dilakukan oleh pihak polres sebagai Tim Saber Pungli itu terkait PKH di salah satu desa, sedang didalami,” ungkapnya saat ditemui Jawa Pos Radar Ijen di ruang rapat Sabha Bhina 2, seusai sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, kemarin.
Pihaknya mewanti-wanti kepada para petugas maupun pendamping PKH agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun dan jumlah berapa pun. Jika hal tersebut masih dilakukan, maka oknum tersebut terancam pidana. “Kami menyampaikan bahwa kalau kita melakukan itu (pemotongan, Red) ancamannya adalah dipidana. Kalau sampai Anda dihukum, maka keluarga Anda akan kehilangan masa depan,” tegasnya.
Menurut dia, tujuan dari pemerintah melalui program itu adalah memakmurkan masyarakat dan menyejahterakan masyarakat sehingga target itu harus tercapai. “Tidak ada lagi pemotongan-pemotongan oleh oknum atau pihak lain yang memotong bansos itu,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, Sekretaris Inspektorat Agus Suripno memaparkan tentang kategori dan pemahaman soal gratifikasi. Menurut dia, gratifikasi adalah sebuah pemberian dari masyarakat ke pejabat maupun sebaliknya. Hal itu juga berlaku terhadap penerima bansos kepada pendamping PKH. Karena itu, mereka juga dilarang keras. “Dan ini sudah memahami. Artinya, masyarakat kepada pendamping, itu kan pemberian juga, nggak boleh. Karena sudah digaji dari APBD Kabupaten,” tegasnya. Larangan tersebut, lanjut Agus, telah diberlakukan sejak tahun 2017 lalu. Oleh karenanya, masyarakat dan para ASN harus bisa memahaminya agar tidak tersangkut masalah hukum.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Nur Hariri