BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso melakukan penertiban spanduk liar yang tidak memiliki izin dan spanduk yang sudah kedaluwarsa perizinannya, Senin (21/6). Penertiban itu dilakukan dengan menyisir sepanjang jalan A Yani, dan jalur utama kota Bondowoso.
Eko Yuda, Komandan Regu Satpol PP Bondowoso, menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan Perbup Nomor 255 Tahun 2008 serta Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Oleh sebab itu, poster atau spanduk yang dianggap melanggar akan terus ditertibkan oleh pihaknya secara terus-menerus.
Dari kegiatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan poster yang dianggap melanggar aturan. Barang-barang yang ditertibkan kemudian dibawa menggunakan mobil patroli satpol PP. “Beberapa spanduk dan poster yang kami tertibkan ini berkaitan dengan pemanfaatan jalur hijau,” ungkapnya.
Menurut dia, selain permasalahan izin, hal yang perlu diperhatikan adalah pemasangan spanduk dan poster tidak boleh dipaku pada pohon. Pemasangannya harus menggunakan alat bantu. Seperti bambu yang ditancapkan ke tanah. Selain dilarang dipaku pada pohon, pemasangan pada tiang juga tidak diperbolehkan. Sebab, tiang merupakan fasilitas pemerintah dan harus ada izin khusus untuk memasang di tempat itu.
Selama ini, lanjut Eko, pihaknya masih menemukan banyak spanduk yang tidak memiliki izin. Dibuktikan dengan tidak adanya stempel bukti lunas pajak dari dinas pendapatan daerah. Hal itu menandakan bahwa poster atau spanduk tidak memenuhi unsur perizinan.
Seharusnya, menurut Eko, pemasangan itu dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Dinas Pendapatan Daerah. Dari proses pengajuan, akan dijelaskan sejumlah informasi. Mulai dari tempat pemasangan dan cara pemasangan yang benar.
Pihaknya mengaku secara rutin melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan. Jadi, mereka akan langsung melakukan penertiban apabila mendapati hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Eko juga menyampaikan, untuk poster yang melanggar aturan di Bondowoso ini masih ada pada tahap sedang. Menandakan pemasang sudah mulai banyak yang mengurus izin daripada yang ilegal.
Pelanggaran pemasangan biasanya banyak dijumpai di sepanjang jalan A Yani. Maklum saja, jalan tersebut merupakan jalur utama serta merupakan jalan protokol di Bondowoso. Di sisi lain, sepanjang jalan tersebut memang banyak terdapat pohon yang berdiri kokoh di pinggir jalan. “Ini menjadi potensi untuk mereka mudah masang. Jadi, efisienlah bagi mereka, tapi ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada para pemilik usaha atau siapa pun yang ingin memasang spanduk atau alat promosi lainnya, agar mengajukan izin terlebih dahulu dengan membayar pajak kepada pihak yang bersangkutan. Serta melakukan pemasangan sesuai regulasi yang berlaku. Mulai dari tempat pemasangan hingga segera mencopot poster yang sudah kedaluwarsa perizinannya. “Meskipun mereka memasang sudah ada stempel pembayarannya (pajak, Red), tapi salah tempat, tetap kami tertibkan,” tandasnya.
Jurnalis: Ilham Wahyudi
Fotografer: Ilham Wahyudi
Editor: Solikhul Huda