BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Wisata alam geologi Kalipait yang berada di Kecamatan Ijen, sementara waktu tak bisa dikunjungi wisatawan. Akses menuju situs yang masuk dalam Ijen Geopark wilayah Bondowoso tersebut ditutup untuk sementara.
Beberapa hari belakangan, viral video yang menunjukkan Kalipait ditutup dengan kawat berduri di sosial media. Pengunjung pun menyayangkan hal tersebut. Sebab, Kalipait menjadi salah satu jujukan wisata favorit di wilayah Ijen, selain Kawah Wurung, Kawah Ijen, dan Black Lava Plalangan.
Hal itu dibenarkan oleh Plh Kepala BKSDA Wilayah III Jember Purwantono ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. Menurutnya, pemasangan kawat berduri dan banner atau spanduk larangan pungli itu sudah dipasang sejak jauh hari. “Sudah kami pasang sejak tanggal 20 Mei lalu. Karena adanya praktik pungutan liar di Kalipait,” kata Purwantono.
Dia pun menambahkan, praktik pungli di destinasi wisata yang masuk dalam wilayah BKSDA Wilayah III Jember masih belum beres. “Itu sebenarnya ada spanduk larangan pungli yang terpasang, karena kami bertujuan mengantisipasi adanya pungli yang terjadi,” bebernya.
Namun, Purwantono belum mengatakan penutupan Kalipait tersebut sampai kapan. Keluhan terhadap pungli di Taman Wisata Alam (TWA) Kalipait sudah lama terjadi. Beberapa waktu lalu, masih dalam momen libur Lebaran, pungli di Kalipait mencuat.
Itu karena pada saat seluruh wisata melaksanakan SE bupati untuk tidak beroperasi, justru Kalipait tetap ramai. Bahkan, penjaga yang memungut karcis ilegal juga stand by. Akhirnya, kasus ini diangkat oleh Disparpora Bondowoso dan BKSDA Wilayah III Jember. Purwantono mengatakan, tindakan penarikan tersebut masuk pungutan liar, karena tidak sah. Selain itu, hasilnya digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak disetorkan ke kas negara.
Ia menjelaskan, sejak pertengahan tahun 2020 lalu Kalipait sudah berubah status dari cagar alam menjadi taman wisata alam. Dengan perubahan status ini, maka Kalipait dimungkinkan bisa menjadi objek legal yang bisa dikunjungi wisatawan. “Ada SK menterinya perubahan itu,” jelasnya.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda