32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Satpol PP Segel Baliho Kantor Pos yang Tunggak Pajak

Setelah Bertahun-tahun Baru Ditertibkan

Mobile_AP_Rectangle 1

DABASAH, Radar Ijen – Ternyata tak semua papan reklame yang berada di pusat kota Bondowoso patuh membayar pajak. Buktinya, masih ada saja papan reklame yang membandel. Salah satunya yang berada di samping Kantor Pos Cabang Bondowoso.

Baca Juga : Tembuskan Pasar Global, Mendag Ingatkan Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing

Pemilik papan reklame tersebut sudah tidak membayar retribusi pajak selama beberapa tahun terakhir. Dengan berbekal data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Bondowoso langsung menyegel papan reklame yang berdekatan dengan pusat kota itu, Kamis (21/4) kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Penyegelan dilakukan karena pemilik papan baliho berukuran raksasa itu diketahui tidak membayar retribusi pajak selama empat tahun. Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko menerangkan, selama empat tahun menunggak retribusi pajak.

Hal itu juga menambah catatan kelam bocornya pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya didapatkan pemkab. Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayar terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 6 juta setiap tahunnya. “Tinggal kalikan empat tahun,” katanya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen.

Mantan Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bondowoso ini juga mengungkapkan, sebelum papan reklame dieksekusi, pihak Kantor Pos sudah diberikan peringatan untuk segera membayar tunggakan pajak selama beberapa tahun. Namun, peringatan tersebut ternyata tidak diindahkan, dengan dalih tidak ada yang menyewa papan reklame. “Pemberitahuan sudah dilakukan sebelumnya, untuk segera melakukan pembayaran di badan pendapatan,” jelasnya.

Slamet menegaskan, sebagai lembaga penegak perda, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan terhadap banner, baliho, ataupun papan reklame lainnya yang tidak taat pajak. “Kami kan tidak melihat itu. Terlepas ada yang menyewa atau tidak, retribusi atau pajak tahunannya tetap dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Dodik Siregar, Kepala Bapenda Bondowoso, membenarkan bahwa papan reklame tersebut sudah diberi peringatan. Bahkan tak hanya sekali. “Kami sudah berkirim surat peringatan satu dan dua, tetapi tidak direspons. Akhirnya, harus ditindak langsung oleh saptol PP,” beber mantan camat Curahdami tersebut.

Selain itu, sebelumnya, tindakan tegas juga dilakukan terhadap para pemilik banner parpol. Saat ini, satpol PP juga akan mengeksekusi banner parpol yang memuat foto tokoh calon presiden. Ketiga banner tersebut semuanya tak berizin. “Jadi, sebagaimana tindak lanjut yang penertiban baliho tidak berizin, termasuk dari data Bapenda. Kuncinya harus ada izin. Jika tidak ada izin, kami turunkan,” pungkas Slamet. (ham/c2/bud)

- Advertisement -

DABASAH, Radar Ijen – Ternyata tak semua papan reklame yang berada di pusat kota Bondowoso patuh membayar pajak. Buktinya, masih ada saja papan reklame yang membandel. Salah satunya yang berada di samping Kantor Pos Cabang Bondowoso.

Baca Juga : Tembuskan Pasar Global, Mendag Ingatkan Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing

Pemilik papan reklame tersebut sudah tidak membayar retribusi pajak selama beberapa tahun terakhir. Dengan berbekal data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Bondowoso langsung menyegel papan reklame yang berdekatan dengan pusat kota itu, Kamis (21/4) kemarin.

Penyegelan dilakukan karena pemilik papan baliho berukuran raksasa itu diketahui tidak membayar retribusi pajak selama empat tahun. Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko menerangkan, selama empat tahun menunggak retribusi pajak.

Hal itu juga menambah catatan kelam bocornya pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya didapatkan pemkab. Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayar terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 6 juta setiap tahunnya. “Tinggal kalikan empat tahun,” katanya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen.

Mantan Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bondowoso ini juga mengungkapkan, sebelum papan reklame dieksekusi, pihak Kantor Pos sudah diberikan peringatan untuk segera membayar tunggakan pajak selama beberapa tahun. Namun, peringatan tersebut ternyata tidak diindahkan, dengan dalih tidak ada yang menyewa papan reklame. “Pemberitahuan sudah dilakukan sebelumnya, untuk segera melakukan pembayaran di badan pendapatan,” jelasnya.

Slamet menegaskan, sebagai lembaga penegak perda, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan terhadap banner, baliho, ataupun papan reklame lainnya yang tidak taat pajak. “Kami kan tidak melihat itu. Terlepas ada yang menyewa atau tidak, retribusi atau pajak tahunannya tetap dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Dodik Siregar, Kepala Bapenda Bondowoso, membenarkan bahwa papan reklame tersebut sudah diberi peringatan. Bahkan tak hanya sekali. “Kami sudah berkirim surat peringatan satu dan dua, tetapi tidak direspons. Akhirnya, harus ditindak langsung oleh saptol PP,” beber mantan camat Curahdami tersebut.

Selain itu, sebelumnya, tindakan tegas juga dilakukan terhadap para pemilik banner parpol. Saat ini, satpol PP juga akan mengeksekusi banner parpol yang memuat foto tokoh calon presiden. Ketiga banner tersebut semuanya tak berizin. “Jadi, sebagaimana tindak lanjut yang penertiban baliho tidak berizin, termasuk dari data Bapenda. Kuncinya harus ada izin. Jika tidak ada izin, kami turunkan,” pungkas Slamet. (ham/c2/bud)

DABASAH, Radar Ijen – Ternyata tak semua papan reklame yang berada di pusat kota Bondowoso patuh membayar pajak. Buktinya, masih ada saja papan reklame yang membandel. Salah satunya yang berada di samping Kantor Pos Cabang Bondowoso.

Baca Juga : Tembuskan Pasar Global, Mendag Ingatkan Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing

Pemilik papan reklame tersebut sudah tidak membayar retribusi pajak selama beberapa tahun terakhir. Dengan berbekal data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Bondowoso langsung menyegel papan reklame yang berdekatan dengan pusat kota itu, Kamis (21/4) kemarin.

Penyegelan dilakukan karena pemilik papan baliho berukuran raksasa itu diketahui tidak membayar retribusi pajak selama empat tahun. Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko menerangkan, selama empat tahun menunggak retribusi pajak.

Hal itu juga menambah catatan kelam bocornya pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya didapatkan pemkab. Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayar terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 6 juta setiap tahunnya. “Tinggal kalikan empat tahun,” katanya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen.

Mantan Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bondowoso ini juga mengungkapkan, sebelum papan reklame dieksekusi, pihak Kantor Pos sudah diberikan peringatan untuk segera membayar tunggakan pajak selama beberapa tahun. Namun, peringatan tersebut ternyata tidak diindahkan, dengan dalih tidak ada yang menyewa papan reklame. “Pemberitahuan sudah dilakukan sebelumnya, untuk segera melakukan pembayaran di badan pendapatan,” jelasnya.

Slamet menegaskan, sebagai lembaga penegak perda, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan terhadap banner, baliho, ataupun papan reklame lainnya yang tidak taat pajak. “Kami kan tidak melihat itu. Terlepas ada yang menyewa atau tidak, retribusi atau pajak tahunannya tetap dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Dodik Siregar, Kepala Bapenda Bondowoso, membenarkan bahwa papan reklame tersebut sudah diberi peringatan. Bahkan tak hanya sekali. “Kami sudah berkirim surat peringatan satu dan dua, tetapi tidak direspons. Akhirnya, harus ditindak langsung oleh saptol PP,” beber mantan camat Curahdami tersebut.

Selain itu, sebelumnya, tindakan tegas juga dilakukan terhadap para pemilik banner parpol. Saat ini, satpol PP juga akan mengeksekusi banner parpol yang memuat foto tokoh calon presiden. Ketiga banner tersebut semuanya tak berizin. “Jadi, sebagaimana tindak lanjut yang penertiban baliho tidak berizin, termasuk dari data Bapenda. Kuncinya harus ada izin. Jika tidak ada izin, kami turunkan,” pungkas Slamet. (ham/c2/bud)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca