BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID– Praktik politik uang dalam pemilu serentak 2024 diperkirakan masih sangat mungkin terjadi di Bondowoso. Ada sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya hal tersebut. Oleh sebab itu, tentu hal ini membutuhkan langkah antisipasi sedemikian rupa. Mengingat pada kontestasi politik mendatang, hal itu juga diperkirakan masih akan terjadi di Bumi Ki Ronggo.
Ketua Bawaslu Bondowoso Ahmad Bashori mengaku tengah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menerima uang dari calon eksekutif maupun legislatif. Sebab, menurutnya, hal itu bisa membuat suara mereka dibeli. Sehingga terdapat kemungkinan, ketika tujuan calon tercapai, maka bisa dengan mudah melupakan. Bahkan mengabaikan kepentingan rakyat.
Bashori juga tidak menampik bahwa dalam setiap pemilu memang masih ditemukan praktik politik uang. Termasuk pada 2024 mendatang, dia juga menilai masih akan kembali terjadi. Dengan berbagai macam cara yang digunakan oleh para calon. “Kemungkinan besar masih (politik uang, Red) akan terjadi. Makanya, penyadarannya harus ke masyarakat,” katanya.
Jika benar ditemukan praktik politik uang, maka pihaknya menegaskan tidak akan segan-segan melakukan proses secara hukum. Sesuai dengan aturan yang berlaku, tentunya dengan melibatkan penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Harapannya akan ada efek jera kepada yang bersangkutan, sehingga calon yang lain tidak melakukan hal yang sama.
Dikonfirmasi apakah pemberian berupa barang juga termasuk politik uang, Bashori menjelaskan, terdapat aturan lain terkait hal itu, yakni terkait bahan kampanye. Jika mengaca pada aturan sebelumnya, maka harga barang yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Jika lebih, maka dapat dikatakan sebagai politik uang. Serta dapat diproses secara hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski begitu, dia juga menuturkan, aturan itu merupakan aturan pemilu sebelumnya. Jadi, tidak tertutup kemungkinan akan ada regulasi baru yang mengatur persoalan ini. Termasuk mengubah batas maksimal alat kampanye, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai politik uang. “Kalau sekarang masih belum ada aturan yang baru terkait alat kampanye,” pungkasnya. (ham/c2/fid)