23.2 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Kades Sulatis Masih Jalani Sidang

Mobile_AP_Rectangle 1

KOTAKULON, Radar Ijen – Perkara kepala desa (kades) terpilih yang dilantik di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus berlanjut di meja hijau. Terdakwa Sulatis harus mengikuti persidangan di balik jeruji besi. Meskipun statusnya adalah kades terpilih, namun perkara pidana umum Sulatis tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bondowoso Paulus Agung kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Perkara terdakwa Sulatis tetap berjalan. Sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara daring di kejaksaan Bondowoso,” ungkap Agung.

Status tahanan Sulatis sendiri juga sudah berpindah. Sebelumnya Sulatis ditahan di Kejari Bondowoso. “Sekarang berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso,” imbuh Agung.

Mobile_AP_Rectangle 2

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bondowoso, sidang perdana Sulatis dimulai 3 Februari lalu. Pada Kamis (17/2) lalu agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bondowoso. Terakhir adalah agenda pemeriksaan A de Charge oleh penasihat hukum terdakwa.

Sulatis adalah kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021 lalu. Bila ratusan kades terpilih mengikuti jalannya pelantikan di kantor kecamatan bersama perangkat muspika, serta sepuluh orang kades lainnya mewakili di Pendapa Bupati Bondowoso, tetapi Sulatis bersama sang istri mengikuti prosesi pelantikan tersebut di ruangan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Sebab dirinya tersandung kasus dugaan penipuan. 

Awal mula perkara itu pada tahun 2014 silam, ketika Sulatis belum menjabat sebagai kades periode pertama. Yakni jual beli akta dengan salah satu investor asal Malang. Namun, pada 2021 sebelum penetapan nama calon kades, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Setelah diverifikasi terlebih dahulu, ada dugaan ketidaksesuaian surat akta. Seperti batas tanah dan sebagainya. Sulatis disangkakan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

KOTAKULON, Radar Ijen – Perkara kepala desa (kades) terpilih yang dilantik di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus berlanjut di meja hijau. Terdakwa Sulatis harus mengikuti persidangan di balik jeruji besi. Meskipun statusnya adalah kades terpilih, namun perkara pidana umum Sulatis tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bondowoso Paulus Agung kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Perkara terdakwa Sulatis tetap berjalan. Sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara daring di kejaksaan Bondowoso,” ungkap Agung.

Status tahanan Sulatis sendiri juga sudah berpindah. Sebelumnya Sulatis ditahan di Kejari Bondowoso. “Sekarang berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso,” imbuh Agung.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bondowoso, sidang perdana Sulatis dimulai 3 Februari lalu. Pada Kamis (17/2) lalu agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bondowoso. Terakhir adalah agenda pemeriksaan A de Charge oleh penasihat hukum terdakwa.

Sulatis adalah kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021 lalu. Bila ratusan kades terpilih mengikuti jalannya pelantikan di kantor kecamatan bersama perangkat muspika, serta sepuluh orang kades lainnya mewakili di Pendapa Bupati Bondowoso, tetapi Sulatis bersama sang istri mengikuti prosesi pelantikan tersebut di ruangan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Sebab dirinya tersandung kasus dugaan penipuan. 

Awal mula perkara itu pada tahun 2014 silam, ketika Sulatis belum menjabat sebagai kades periode pertama. Yakni jual beli akta dengan salah satu investor asal Malang. Namun, pada 2021 sebelum penetapan nama calon kades, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Setelah diverifikasi terlebih dahulu, ada dugaan ketidaksesuaian surat akta. Seperti batas tanah dan sebagainya. Sulatis disangkakan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

KOTAKULON, Radar Ijen – Perkara kepala desa (kades) terpilih yang dilantik di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus berlanjut di meja hijau. Terdakwa Sulatis harus mengikuti persidangan di balik jeruji besi. Meskipun statusnya adalah kades terpilih, namun perkara pidana umum Sulatis tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bondowoso Paulus Agung kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Perkara terdakwa Sulatis tetap berjalan. Sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara daring di kejaksaan Bondowoso,” ungkap Agung.

Status tahanan Sulatis sendiri juga sudah berpindah. Sebelumnya Sulatis ditahan di Kejari Bondowoso. “Sekarang berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso,” imbuh Agung.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bondowoso, sidang perdana Sulatis dimulai 3 Februari lalu. Pada Kamis (17/2) lalu agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bondowoso. Terakhir adalah agenda pemeriksaan A de Charge oleh penasihat hukum terdakwa.

Sulatis adalah kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021 lalu. Bila ratusan kades terpilih mengikuti jalannya pelantikan di kantor kecamatan bersama perangkat muspika, serta sepuluh orang kades lainnya mewakili di Pendapa Bupati Bondowoso, tetapi Sulatis bersama sang istri mengikuti prosesi pelantikan tersebut di ruangan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Sebab dirinya tersandung kasus dugaan penipuan. 

Awal mula perkara itu pada tahun 2014 silam, ketika Sulatis belum menjabat sebagai kades periode pertama. Yakni jual beli akta dengan salah satu investor asal Malang. Namun, pada 2021 sebelum penetapan nama calon kades, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Setelah diverifikasi terlebih dahulu, ada dugaan ketidaksesuaian surat akta. Seperti batas tanah dan sebagainya. Sulatis disangkakan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca