23.3 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Butuh Tata Niaga Tembakau

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Salah satu solusi jangka panjang terhadap masalah tembakau di Bondowoso adalah dilakukannya tata niaga tembakau yang lebih baik. Hal itu gar saat ini tidak ada lagi ketimpangan produksi dengan kebutuhan. Agar ada keseimbangan antara produksi dan kebutuhan daun emas.

Ketua APTI Bondowoso Mohammad Yasid mengatakan, ada perlindungan hukum berupa Perda Tata Niaga Tembakau kepada para petani tembakau. Dengan perda tersebut, maka petani tembakau lebih terlindungi. “Bupati bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait biaya pokok produksi tembakau. Pemda bisa menyampaikan biaya produksi tembakau yang dilakukan petani pada pabrikan,” ujar Mohammad Yasid. Hal itu agar harga tembakau relatif baik bagi petani. Sehingga petani tidak rugi.

Dengan adanya Perda Tata Niaga Tembakau, maka akan ada kepastian pasar. Selama ini tak ada. “Karena tak ada dasar hukum untuk melakukan intervensi soal jumlah produksi tembakau,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kasi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Disperta Bondowoso Sofia Adie Kurniawati menjelaskan, sejumlah gudang tembakau di Bondowoso sudah mulai buka. “Sekarang sudah mulai buka dan membeli tembakau,” ungkap Sofia Adie Kurniawati. Namun, diakuinya harga pembelian gudang tembakau belum berpihak kepada petani.

“Harga belum berpihak kepada petani karena masih dalam kisaran Rp 22 ribu untuk rajangan dan Rp 33 untuk kasturi per kilogramnya. Harga BEP tembakau rajangan Rp 25 ribu dan kasturi Rp 35 ribu,” ujarnya. Untuk itu, dia berharap agar gudang tembakau membeli yang lebih baik lagi, agar para petani tembakau tidak rugi.

Eko Wisnu Wahyudi, Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Bondowoso, juga mendukung adanya Perda Tata Niaga Tembakau. “Perlu sekali adanya Perda Tata Niaga Tembakau di Bondowoso,” kata Eko Wisnu Wahyudi kepada Jawa Pos Radar ijen.

Perda tersebut berisi tentang penetapan pola tanam, komoditas tanamannya, lokasi tanam, dan luas hamparan . “Misal, di satu daerah yang airnya cukup, bisa padi-padi-palawija. Daerah yang airnya kurang bisa padi-palawija-palawija. Ini  memerlukan pemetaan keuntungannya semua komoditas produksinya berimbang. Juga bisa mengendalikan pengadaan sarana produksinya,” ujarnya.

Contoh penyaluran pupuk bersubsidi lebih terkendali juga pascapanennya sehingga bisa mengendalikan pasar. Saat ini yang terjadi pada komoditas tanaman tembakau, produksi tinggi sementara pasarnya sangat lemah. “Sebetulnya pemerintah daerah sudah melakukan upaya pengaturan pola tanam dan pemetaan, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Intinya tidak hanya tembakau yang perlu tata niaga, tapi semua komoditas,” ujarnya.

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Salah satu solusi jangka panjang terhadap masalah tembakau di Bondowoso adalah dilakukannya tata niaga tembakau yang lebih baik. Hal itu gar saat ini tidak ada lagi ketimpangan produksi dengan kebutuhan. Agar ada keseimbangan antara produksi dan kebutuhan daun emas.

Ketua APTI Bondowoso Mohammad Yasid mengatakan, ada perlindungan hukum berupa Perda Tata Niaga Tembakau kepada para petani tembakau. Dengan perda tersebut, maka petani tembakau lebih terlindungi. “Bupati bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait biaya pokok produksi tembakau. Pemda bisa menyampaikan biaya produksi tembakau yang dilakukan petani pada pabrikan,” ujar Mohammad Yasid. Hal itu agar harga tembakau relatif baik bagi petani. Sehingga petani tidak rugi.

Dengan adanya Perda Tata Niaga Tembakau, maka akan ada kepastian pasar. Selama ini tak ada. “Karena tak ada dasar hukum untuk melakukan intervensi soal jumlah produksi tembakau,” ujarnya.

Kasi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Disperta Bondowoso Sofia Adie Kurniawati menjelaskan, sejumlah gudang tembakau di Bondowoso sudah mulai buka. “Sekarang sudah mulai buka dan membeli tembakau,” ungkap Sofia Adie Kurniawati. Namun, diakuinya harga pembelian gudang tembakau belum berpihak kepada petani.

“Harga belum berpihak kepada petani karena masih dalam kisaran Rp 22 ribu untuk rajangan dan Rp 33 untuk kasturi per kilogramnya. Harga BEP tembakau rajangan Rp 25 ribu dan kasturi Rp 35 ribu,” ujarnya. Untuk itu, dia berharap agar gudang tembakau membeli yang lebih baik lagi, agar para petani tembakau tidak rugi.

Eko Wisnu Wahyudi, Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Bondowoso, juga mendukung adanya Perda Tata Niaga Tembakau. “Perlu sekali adanya Perda Tata Niaga Tembakau di Bondowoso,” kata Eko Wisnu Wahyudi kepada Jawa Pos Radar ijen.

Perda tersebut berisi tentang penetapan pola tanam, komoditas tanamannya, lokasi tanam, dan luas hamparan . “Misal, di satu daerah yang airnya cukup, bisa padi-padi-palawija. Daerah yang airnya kurang bisa padi-palawija-palawija. Ini  memerlukan pemetaan keuntungannya semua komoditas produksinya berimbang. Juga bisa mengendalikan pengadaan sarana produksinya,” ujarnya.

Contoh penyaluran pupuk bersubsidi lebih terkendali juga pascapanennya sehingga bisa mengendalikan pasar. Saat ini yang terjadi pada komoditas tanaman tembakau, produksi tinggi sementara pasarnya sangat lemah. “Sebetulnya pemerintah daerah sudah melakukan upaya pengaturan pola tanam dan pemetaan, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Intinya tidak hanya tembakau yang perlu tata niaga, tapi semua komoditas,” ujarnya.

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Salah satu solusi jangka panjang terhadap masalah tembakau di Bondowoso adalah dilakukannya tata niaga tembakau yang lebih baik. Hal itu gar saat ini tidak ada lagi ketimpangan produksi dengan kebutuhan. Agar ada keseimbangan antara produksi dan kebutuhan daun emas.

Ketua APTI Bondowoso Mohammad Yasid mengatakan, ada perlindungan hukum berupa Perda Tata Niaga Tembakau kepada para petani tembakau. Dengan perda tersebut, maka petani tembakau lebih terlindungi. “Bupati bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait biaya pokok produksi tembakau. Pemda bisa menyampaikan biaya produksi tembakau yang dilakukan petani pada pabrikan,” ujar Mohammad Yasid. Hal itu agar harga tembakau relatif baik bagi petani. Sehingga petani tidak rugi.

Dengan adanya Perda Tata Niaga Tembakau, maka akan ada kepastian pasar. Selama ini tak ada. “Karena tak ada dasar hukum untuk melakukan intervensi soal jumlah produksi tembakau,” ujarnya.

Kasi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Disperta Bondowoso Sofia Adie Kurniawati menjelaskan, sejumlah gudang tembakau di Bondowoso sudah mulai buka. “Sekarang sudah mulai buka dan membeli tembakau,” ungkap Sofia Adie Kurniawati. Namun, diakuinya harga pembelian gudang tembakau belum berpihak kepada petani.

“Harga belum berpihak kepada petani karena masih dalam kisaran Rp 22 ribu untuk rajangan dan Rp 33 untuk kasturi per kilogramnya. Harga BEP tembakau rajangan Rp 25 ribu dan kasturi Rp 35 ribu,” ujarnya. Untuk itu, dia berharap agar gudang tembakau membeli yang lebih baik lagi, agar para petani tembakau tidak rugi.

Eko Wisnu Wahyudi, Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Bondowoso, juga mendukung adanya Perda Tata Niaga Tembakau. “Perlu sekali adanya Perda Tata Niaga Tembakau di Bondowoso,” kata Eko Wisnu Wahyudi kepada Jawa Pos Radar ijen.

Perda tersebut berisi tentang penetapan pola tanam, komoditas tanamannya, lokasi tanam, dan luas hamparan . “Misal, di satu daerah yang airnya cukup, bisa padi-padi-palawija. Daerah yang airnya kurang bisa padi-palawija-palawija. Ini  memerlukan pemetaan keuntungannya semua komoditas produksinya berimbang. Juga bisa mengendalikan pengadaan sarana produksinya,” ujarnya.

Contoh penyaluran pupuk bersubsidi lebih terkendali juga pascapanennya sehingga bisa mengendalikan pasar. Saat ini yang terjadi pada komoditas tanaman tembakau, produksi tinggi sementara pasarnya sangat lemah. “Sebetulnya pemerintah daerah sudah melakukan upaya pengaturan pola tanam dan pemetaan, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Intinya tidak hanya tembakau yang perlu tata niaga, tapi semua komoditas,” ujarnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca