Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Jika biasanya janur kuning digunakan untuk acara pernikahan, hal berbeda akan terlihat saat menjelang dan beberapa hari setelah Lebaran tahun ini. Sebab, janur kuning itu bakal digunakan sebagai tanda pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dan perayaan Idul Fitri, pada 28 April hingga 9 Mei mendatang.
Baca Juga :Â Satpol PP Sidak Mal, Hotel, dan Restoran di Jember
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4) kemarin, setelah menggelar sosialisasi program tersebut. AKP Suryono menjelaskan, pemberian janur kuning ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran. Termasuk kelengkapan kendaraan seperti spion, pelat nomor, dan sebagainya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dengan maksud mengingatkan para pengendara agar lebih berhati-hati. Terlebih, menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya rawan terjadi kecelakaan. “Apabila ada kendaraan yang dipasang janur kuning, maka kendaraan tersebut sudah melakukan pelanggaran di wilayah lain yang masuk ke wilayah kita,” terangnya.
Meski demikian, hal berbeda akan dilakukan bagi kendaraan yang berpotensi menimbulkan laka lantas bagi kendaraan lainnya. Pengendara akan diberikan sanksi berupa penilangan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan, masyarakat yang akan mudik harus tetap berhati-hati dan tetap menjaga keselamatan dalam berkendara. Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Masyarakat sudah diberi keleluasaan untuk mudik Lebaran. Jadi, harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah,” tandasnya. (ham/c2/bud)
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Jika biasanya janur kuning digunakan untuk acara pernikahan, hal berbeda akan terlihat saat menjelang dan beberapa hari setelah Lebaran tahun ini. Sebab, janur kuning itu bakal digunakan sebagai tanda pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dan perayaan Idul Fitri, pada 28 April hingga 9 Mei mendatang.
Baca Juga :Â Satpol PP Sidak Mal, Hotel, dan Restoran di Jember
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4) kemarin, setelah menggelar sosialisasi program tersebut. AKP Suryono menjelaskan, pemberian janur kuning ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran. Termasuk kelengkapan kendaraan seperti spion, pelat nomor, dan sebagainya.
Dengan maksud mengingatkan para pengendara agar lebih berhati-hati. Terlebih, menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya rawan terjadi kecelakaan. “Apabila ada kendaraan yang dipasang janur kuning, maka kendaraan tersebut sudah melakukan pelanggaran di wilayah lain yang masuk ke wilayah kita,” terangnya.
Meski demikian, hal berbeda akan dilakukan bagi kendaraan yang berpotensi menimbulkan laka lantas bagi kendaraan lainnya. Pengendara akan diberikan sanksi berupa penilangan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan, masyarakat yang akan mudik harus tetap berhati-hati dan tetap menjaga keselamatan dalam berkendara. Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Masyarakat sudah diberi keleluasaan untuk mudik Lebaran. Jadi, harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah,” tandasnya. (ham/c2/bud)
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Jika biasanya janur kuning digunakan untuk acara pernikahan, hal berbeda akan terlihat saat menjelang dan beberapa hari setelah Lebaran tahun ini. Sebab, janur kuning itu bakal digunakan sebagai tanda pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dan perayaan Idul Fitri, pada 28 April hingga 9 Mei mendatang.
Baca Juga :Â Satpol PP Sidak Mal, Hotel, dan Restoran di Jember
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4) kemarin, setelah menggelar sosialisasi program tersebut. AKP Suryono menjelaskan, pemberian janur kuning ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran. Termasuk kelengkapan kendaraan seperti spion, pelat nomor, dan sebagainya.
Dengan maksud mengingatkan para pengendara agar lebih berhati-hati. Terlebih, menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya rawan terjadi kecelakaan. “Apabila ada kendaraan yang dipasang janur kuning, maka kendaraan tersebut sudah melakukan pelanggaran di wilayah lain yang masuk ke wilayah kita,” terangnya.
Meski demikian, hal berbeda akan dilakukan bagi kendaraan yang berpotensi menimbulkan laka lantas bagi kendaraan lainnya. Pengendara akan diberikan sanksi berupa penilangan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan, masyarakat yang akan mudik harus tetap berhati-hati dan tetap menjaga keselamatan dalam berkendara. Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Masyarakat sudah diberi keleluasaan untuk mudik Lebaran. Jadi, harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah,” tandasnya. (ham/c2/bud)