Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Setelah bertahun-tahun menikah, JN, warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, mendapatkan tekanan batin terus menerus. Kekerasan demi kekerasan selalu dialaminya sejak beberapa tahun menikah dengan sang suami. Seperti kekerasan fisik, serta ancaman dan tekanan batin.
Wanita yang menikah di usia anak ini merasa, penganiayaan dan kekerasan fisik mantan suaminya itu sudah melewati batas. Tidak kuat dengan perlakuan itu, JN memutuskan menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bondowoso. Dari gugatan itu, JN sudah memenuhi panggilan dan sudah diputus oleh pengadilan.
Meski sudah bercerai, namun persoalan tetap berlanjut. Yakni tentang hak asuh anak. Menurut JN, dari pernikahan itu ia mendapatkan empat anak. Seharusnya, anak di bawah umur berada di bawah asuhan ibunya. Namun, berbeda dengan JN, suaminya justru membawa empat anaknya ke luar kota. “Saya selama delapan bulan hingga saat ini tidak diberi hak bertemu dan mengasuh anak-anak saya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, Selasa (20/9).
Mobile_AP_Rectangle 2
BACA JUGA: Delapan Bulan 1.888 Pasangan di Bondowoso Cerai, Dipicu Ekonomi dan KDRT
Seiring berjalannya waktu, sang suami kembali meminta JN rujuk. Itikad mantan suaminya itu diaminkan olehnya dengan harapan hubungan rumah tangga semakin baik. Namun ternyata, harapan itu meleset. JN justru kembali mendapatkan kekerasan fisik dan penganiayaan. Tidak kuat dengan penderitaan yang dialami, JN melaporkan tindakan mantan suaminya ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Saya lapor ke polres. Sekarang mantan suami saya ditahan di lapas. Tapi belum divonis,” ucapnya.
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Setelah bertahun-tahun menikah, JN, warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, mendapatkan tekanan batin terus menerus. Kekerasan demi kekerasan selalu dialaminya sejak beberapa tahun menikah dengan sang suami. Seperti kekerasan fisik, serta ancaman dan tekanan batin.
Wanita yang menikah di usia anak ini merasa, penganiayaan dan kekerasan fisik mantan suaminya itu sudah melewati batas. Tidak kuat dengan perlakuan itu, JN memutuskan menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bondowoso. Dari gugatan itu, JN sudah memenuhi panggilan dan sudah diputus oleh pengadilan.
Meski sudah bercerai, namun persoalan tetap berlanjut. Yakni tentang hak asuh anak. Menurut JN, dari pernikahan itu ia mendapatkan empat anak. Seharusnya, anak di bawah umur berada di bawah asuhan ibunya. Namun, berbeda dengan JN, suaminya justru membawa empat anaknya ke luar kota. “Saya selama delapan bulan hingga saat ini tidak diberi hak bertemu dan mengasuh anak-anak saya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Delapan Bulan 1.888 Pasangan di Bondowoso Cerai, Dipicu Ekonomi dan KDRT
Seiring berjalannya waktu, sang suami kembali meminta JN rujuk. Itikad mantan suaminya itu diaminkan olehnya dengan harapan hubungan rumah tangga semakin baik. Namun ternyata, harapan itu meleset. JN justru kembali mendapatkan kekerasan fisik dan penganiayaan. Tidak kuat dengan penderitaan yang dialami, JN melaporkan tindakan mantan suaminya ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Saya lapor ke polres. Sekarang mantan suami saya ditahan di lapas. Tapi belum divonis,” ucapnya.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Setelah bertahun-tahun menikah, JN, warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, mendapatkan tekanan batin terus menerus. Kekerasan demi kekerasan selalu dialaminya sejak beberapa tahun menikah dengan sang suami. Seperti kekerasan fisik, serta ancaman dan tekanan batin.
Wanita yang menikah di usia anak ini merasa, penganiayaan dan kekerasan fisik mantan suaminya itu sudah melewati batas. Tidak kuat dengan perlakuan itu, JN memutuskan menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bondowoso. Dari gugatan itu, JN sudah memenuhi panggilan dan sudah diputus oleh pengadilan.
Meski sudah bercerai, namun persoalan tetap berlanjut. Yakni tentang hak asuh anak. Menurut JN, dari pernikahan itu ia mendapatkan empat anak. Seharusnya, anak di bawah umur berada di bawah asuhan ibunya. Namun, berbeda dengan JN, suaminya justru membawa empat anaknya ke luar kota. “Saya selama delapan bulan hingga saat ini tidak diberi hak bertemu dan mengasuh anak-anak saya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Delapan Bulan 1.888 Pasangan di Bondowoso Cerai, Dipicu Ekonomi dan KDRT
Seiring berjalannya waktu, sang suami kembali meminta JN rujuk. Itikad mantan suaminya itu diaminkan olehnya dengan harapan hubungan rumah tangga semakin baik. Namun ternyata, harapan itu meleset. JN justru kembali mendapatkan kekerasan fisik dan penganiayaan. Tidak kuat dengan penderitaan yang dialami, JN melaporkan tindakan mantan suaminya ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Saya lapor ke polres. Sekarang mantan suami saya ditahan di lapas. Tapi belum divonis,” ucapnya.