BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – DPRD Kabupaten Bondowoso menyesalkan keterlambatan penyampaian atau pengajuan draf Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh eksekutif. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, beberapa hari lalu.
Lambatnya respons dari eksekutif, kata Dhafir, mengakibatkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 terlambat. Menurut dia, pihak eksekutif terkesan lalai dan akhirnya mengakibatkan pembahasan Rancangan Perda P-APBD terlambat. Karenanya, waktu yang panjang kini hanya menyisakan waktu sepuluh hari.
Jika penetapan Perda P-APBD 2021 tidak dilakukan, maka dapat berimbas pada hal penting lainnya. Salah satunya yakni pelaksanaan pilkades serentak tidak bisa diselenggarakan. “Jika pilkades serentak gagal dilaksanakan, maka akan menimbulkan gejolak sosial. Karena anggaran tambahan pelaksanaan pilkades, tidak bisa dipenuhi dari P-APBD. Belum lagi, beban psikologis bakal calon kades dan keluarganya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, apabila P-APBD tidak dilaksanakan, juga berakibat pada tidak terbayarnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Sebab, pada perencanaan 2021, tidak dianggarkan pada APBD. “Tempo hari, TPP ASN terlambat dibayarkan karena belum terbitnya perbup terkait honor tenaga kesehatan. Sekarang terancam tidak terbayarkan karena keteledoran pihak eksekutif terlambat mengajukan draf perubahan KUA-PPAS 2021,” ujarnya.
Menurut dia, terlambatnya penetapan Perda P-APBD 2021 berakibat tidak diterimanya hak-hak kesehatan para perangkat desa. Sebab, premi BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa tidak dianggarkan oleh pihak pemkab pada APBD awal 2021.
“Bupati dan jajarannya harus responsif menyelesaikan kewajibannya. Karena ini akan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Bondowoso,” urainya.
Kini, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan P-APBD hingga batas akhir. Sehingga, dapat ditetapkan di sisa waktu yang ada.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti