26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Dua Terlapor jadi Tersangka, Kasus Pelakor yang Sempat jadi Video Viral

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO RADARJEMBER.ID – Akhirnya Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua tersangka pada kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Dua tersangka itu adalah US warga Tamanan dan CA warga Dadapan, Grujugan. Keduanya disangka melakukan penganiayaan pada pelapor.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka. Hal itu bekat hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso. Kedua orang itu, disangka telah melakukan pasal 170 tentang tindak penganiayaan terhadap Siti Mahmudah, korban yang menjadi pelapor. “Sudah kami tetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, Siti Mahmudah, warga Pakusari, Jember mendatangi Satreskrim Polres Bondowoso. Dia melapor kejadian penganiayaan yang menimpanya di Hotel Slamet pada 7 Juli 2018 sekitar pukul 20.00. Saat itu, ada tiga orang yang menjadi terlapor. Selain US warga Tamanan dan CA warga Dadapan-Grujugan, ada EK warga Dadapan-Grujugan. Namun kepolisian hanya menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Mobile_AP_Rectangle 2

Perlu diketahui, kasus ini adalah kasus yang sempat menjadi viral di media sosial. Yakni kasus yang sempat direkam oleh salah seorang tersangka. Video ini menyebar di dunia maya setelah sempat di upload di grup salah satu media sosial. Walau akhirnya admin sudah mengapus, namun sudah terlanjur ada yang membagikan.

Video tersebut menggambarkan dua orang yang tengah marah. Satu orang merekam video, satu orang meluapkan kemarahan. Kemarahan itu diluapkan kepada seorang perempuan yang tengah berada di Hotel Slamet. Adalah Siti Mahmudah yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso.

Video itu berdurasi 4 menit 49 detik. Karena kemarahan dua orang itu, berbagai kata kotor diluapkan. Mulai menyebut pelakor pada perempuan yang dimahari, meludahinya, menjambaknya sampai ingin mempermalukan dengan membuka dada perempuan tersebut. Video yang viral itu, mendapat predikat ‘video pelakor kena grebek’. Namun dalam laporan, video tersebut tidak dijadikan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan, saat itu korban berada dalam kamar hotel bersama UM. Saat itu terlapor datang dan menggedor pintu. UM membuka pintu. Melihat seseorang perempuan yang datang, UM langsung pergi. Saat itulah para terlapor dianggap telah melakukan penganiayaan oleh korban. (hud)

Penulis : Sholikhul Huda
Potografer : LIRA Jember for Radarjember.id

Editor : Winardi Nawa Putra

- Advertisement -

BONDOWOSO RADARJEMBER.ID – Akhirnya Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua tersangka pada kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Dua tersangka itu adalah US warga Tamanan dan CA warga Dadapan, Grujugan. Keduanya disangka melakukan penganiayaan pada pelapor.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka. Hal itu bekat hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso. Kedua orang itu, disangka telah melakukan pasal 170 tentang tindak penganiayaan terhadap Siti Mahmudah, korban yang menjadi pelapor. “Sudah kami tetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, Siti Mahmudah, warga Pakusari, Jember mendatangi Satreskrim Polres Bondowoso. Dia melapor kejadian penganiayaan yang menimpanya di Hotel Slamet pada 7 Juli 2018 sekitar pukul 20.00. Saat itu, ada tiga orang yang menjadi terlapor. Selain US warga Tamanan dan CA warga Dadapan-Grujugan, ada EK warga Dadapan-Grujugan. Namun kepolisian hanya menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Perlu diketahui, kasus ini adalah kasus yang sempat menjadi viral di media sosial. Yakni kasus yang sempat direkam oleh salah seorang tersangka. Video ini menyebar di dunia maya setelah sempat di upload di grup salah satu media sosial. Walau akhirnya admin sudah mengapus, namun sudah terlanjur ada yang membagikan.

Video tersebut menggambarkan dua orang yang tengah marah. Satu orang merekam video, satu orang meluapkan kemarahan. Kemarahan itu diluapkan kepada seorang perempuan yang tengah berada di Hotel Slamet. Adalah Siti Mahmudah yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso.

Video itu berdurasi 4 menit 49 detik. Karena kemarahan dua orang itu, berbagai kata kotor diluapkan. Mulai menyebut pelakor pada perempuan yang dimahari, meludahinya, menjambaknya sampai ingin mempermalukan dengan membuka dada perempuan tersebut. Video yang viral itu, mendapat predikat ‘video pelakor kena grebek’. Namun dalam laporan, video tersebut tidak dijadikan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan, saat itu korban berada dalam kamar hotel bersama UM. Saat itu terlapor datang dan menggedor pintu. UM membuka pintu. Melihat seseorang perempuan yang datang, UM langsung pergi. Saat itulah para terlapor dianggap telah melakukan penganiayaan oleh korban. (hud)

Penulis : Sholikhul Huda
Potografer : LIRA Jember for Radarjember.id

Editor : Winardi Nawa Putra

BONDOWOSO RADARJEMBER.ID – Akhirnya Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua tersangka pada kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Dua tersangka itu adalah US warga Tamanan dan CA warga Dadapan, Grujugan. Keduanya disangka melakukan penganiayaan pada pelapor.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka. Hal itu bekat hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso. Kedua orang itu, disangka telah melakukan pasal 170 tentang tindak penganiayaan terhadap Siti Mahmudah, korban yang menjadi pelapor. “Sudah kami tetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, Siti Mahmudah, warga Pakusari, Jember mendatangi Satreskrim Polres Bondowoso. Dia melapor kejadian penganiayaan yang menimpanya di Hotel Slamet pada 7 Juli 2018 sekitar pukul 20.00. Saat itu, ada tiga orang yang menjadi terlapor. Selain US warga Tamanan dan CA warga Dadapan-Grujugan, ada EK warga Dadapan-Grujugan. Namun kepolisian hanya menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Perlu diketahui, kasus ini adalah kasus yang sempat menjadi viral di media sosial. Yakni kasus yang sempat direkam oleh salah seorang tersangka. Video ini menyebar di dunia maya setelah sempat di upload di grup salah satu media sosial. Walau akhirnya admin sudah mengapus, namun sudah terlanjur ada yang membagikan.

Video tersebut menggambarkan dua orang yang tengah marah. Satu orang merekam video, satu orang meluapkan kemarahan. Kemarahan itu diluapkan kepada seorang perempuan yang tengah berada di Hotel Slamet. Adalah Siti Mahmudah yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso.

Video itu berdurasi 4 menit 49 detik. Karena kemarahan dua orang itu, berbagai kata kotor diluapkan. Mulai menyebut pelakor pada perempuan yang dimahari, meludahinya, menjambaknya sampai ingin mempermalukan dengan membuka dada perempuan tersebut. Video yang viral itu, mendapat predikat ‘video pelakor kena grebek’. Namun dalam laporan, video tersebut tidak dijadikan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan, saat itu korban berada dalam kamar hotel bersama UM. Saat itu terlapor datang dan menggedor pintu. UM membuka pintu. Melihat seseorang perempuan yang datang, UM langsung pergi. Saat itulah para terlapor dianggap telah melakukan penganiayaan oleh korban. (hud)

Penulis : Sholikhul Huda
Potografer : LIRA Jember for Radarjember.id

Editor : Winardi Nawa Putra

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca