23.8 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Kasus Aduan Bupati terhadap Ketua DPRD Bondowoso

Sebelum Lebaran Target LP Sudah Terbit

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus lapor-melapor antarpimpinan daerah di Bondowoso ternyata masih terus berlanjut. Termasuk aduan Bupati Salwa Arifin terhadap Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Bahkan, sebelum Lebaran Laporan Polisi (LP) atas aduan tersebut direncanakan sudah terbit.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko ketika ditemui sejumlah awak media. Menurutnya, sudah ada kurang lebih 29 orang saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya sejumlah kepala OPD, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat dan para wakil ketua DPRD setempat. “Seluruh yang disebutkan dalam nama-nama tersebut sudah kami periksa,” jelasnya.

Selain itu, Wimboko menegaskan, pada prinsipnya polisi akan tetap bertugas secara profesional, serta mengedepankan praduga tak bersalah dalam proses pengungkapannya. Walaupun demikian, pihaknya mengaku juga mencari pendapat ahli terkait konten yang ada dalam medsos, sehingga penerapan pasalnya tepat. Mengingat, aduan yang dilayangkan bermula dari pernyataan yang viral di medsos. “Target kami sebelum Lebaran ini nanti akan terbit LP,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Lebih lanjut, kapolres juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada pencabutan aduan. Tapi, jika sifatnya restorative justice, pihaknya menegaskan tetap diperbolehkan. Sebab, menurutnya, kepolisian mengikuti keinginan dari pelapor, tentunya disesuaikan dengan konstruksi hukum yang berlaku. “Sehingga tetap sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (ham/c2/dwi)

 

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus lapor-melapor antarpimpinan daerah di Bondowoso ternyata masih terus berlanjut. Termasuk aduan Bupati Salwa Arifin terhadap Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Bahkan, sebelum Lebaran Laporan Polisi (LP) atas aduan tersebut direncanakan sudah terbit.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko ketika ditemui sejumlah awak media. Menurutnya, sudah ada kurang lebih 29 orang saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya sejumlah kepala OPD, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat dan para wakil ketua DPRD setempat. “Seluruh yang disebutkan dalam nama-nama tersebut sudah kami periksa,” jelasnya.

Selain itu, Wimboko menegaskan, pada prinsipnya polisi akan tetap bertugas secara profesional, serta mengedepankan praduga tak bersalah dalam proses pengungkapannya. Walaupun demikian, pihaknya mengaku juga mencari pendapat ahli terkait konten yang ada dalam medsos, sehingga penerapan pasalnya tepat. Mengingat, aduan yang dilayangkan bermula dari pernyataan yang viral di medsos. “Target kami sebelum Lebaran ini nanti akan terbit LP,” katanya.

Lebih lanjut, kapolres juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada pencabutan aduan. Tapi, jika sifatnya restorative justice, pihaknya menegaskan tetap diperbolehkan. Sebab, menurutnya, kepolisian mengikuti keinginan dari pelapor, tentunya disesuaikan dengan konstruksi hukum yang berlaku. “Sehingga tetap sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (ham/c2/dwi)

 

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus lapor-melapor antarpimpinan daerah di Bondowoso ternyata masih terus berlanjut. Termasuk aduan Bupati Salwa Arifin terhadap Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Bahkan, sebelum Lebaran Laporan Polisi (LP) atas aduan tersebut direncanakan sudah terbit.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko ketika ditemui sejumlah awak media. Menurutnya, sudah ada kurang lebih 29 orang saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya sejumlah kepala OPD, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat dan para wakil ketua DPRD setempat. “Seluruh yang disebutkan dalam nama-nama tersebut sudah kami periksa,” jelasnya.

Selain itu, Wimboko menegaskan, pada prinsipnya polisi akan tetap bertugas secara profesional, serta mengedepankan praduga tak bersalah dalam proses pengungkapannya. Walaupun demikian, pihaknya mengaku juga mencari pendapat ahli terkait konten yang ada dalam medsos, sehingga penerapan pasalnya tepat. Mengingat, aduan yang dilayangkan bermula dari pernyataan yang viral di medsos. “Target kami sebelum Lebaran ini nanti akan terbit LP,” katanya.

Lebih lanjut, kapolres juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada pencabutan aduan. Tapi, jika sifatnya restorative justice, pihaknya menegaskan tetap diperbolehkan. Sebab, menurutnya, kepolisian mengikuti keinginan dari pelapor, tentunya disesuaikan dengan konstruksi hukum yang berlaku. “Sehingga tetap sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (ham/c2/dwi)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca