30.5 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Tak Ada Penyesuaian Masa Jabatan Perangkat Desa

Mobile_AP_Rectangle 1

KOTAKULON, Radar Ijen – Beberapa hari lalu, seluruh kepala desa (kades) di Indonesia, termasuk dari Bondowoso, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Hal itu untuk menuntut masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Belakangan muncul kabar bahwa juga ada usulan untuk mengubah masa jabatan perangkat desa, karena menyesuaikan dengan tuntutan masa jabatan kades.

BACA JUGA : Dugaan Penyelewengan Pupuk Minim Sanksi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso Mathari membantah adanya isu perubahan masa jabatan perangkat desa. Sebab, ketika demo serta hearing dengan DPR RI, seluruh kades di Indonesia sepakat hanya mengusung satu tuntutan. Yakni, terkait revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 1. “Tuntutannya tunggal, tidak ada usulan yang lain,” tegasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia juga menegaskan tidak ada usulan penambahan masa jabatan perangkat desa yang menyesuaikan usulan jabatan kades, yaitu 9 tahun. Mathari menambahkan, hingga saat ini, maksimal usia dalam menjabat perangkat desa adalah 60 tahun. “Malah dulu saya menyampaikan ke DPR RI, perangkat desa agar disamakan dengan ASN untuk usia pensiunnya,” imbuhnya.

- Advertisement -

KOTAKULON, Radar Ijen – Beberapa hari lalu, seluruh kepala desa (kades) di Indonesia, termasuk dari Bondowoso, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Hal itu untuk menuntut masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Belakangan muncul kabar bahwa juga ada usulan untuk mengubah masa jabatan perangkat desa, karena menyesuaikan dengan tuntutan masa jabatan kades.

BACA JUGA : Dugaan Penyelewengan Pupuk Minim Sanksi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso Mathari membantah adanya isu perubahan masa jabatan perangkat desa. Sebab, ketika demo serta hearing dengan DPR RI, seluruh kades di Indonesia sepakat hanya mengusung satu tuntutan. Yakni, terkait revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 1. “Tuntutannya tunggal, tidak ada usulan yang lain,” tegasnya.

Dia juga menegaskan tidak ada usulan penambahan masa jabatan perangkat desa yang menyesuaikan usulan jabatan kades, yaitu 9 tahun. Mathari menambahkan, hingga saat ini, maksimal usia dalam menjabat perangkat desa adalah 60 tahun. “Malah dulu saya menyampaikan ke DPR RI, perangkat desa agar disamakan dengan ASN untuk usia pensiunnya,” imbuhnya.

KOTAKULON, Radar Ijen – Beberapa hari lalu, seluruh kepala desa (kades) di Indonesia, termasuk dari Bondowoso, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Hal itu untuk menuntut masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Belakangan muncul kabar bahwa juga ada usulan untuk mengubah masa jabatan perangkat desa, karena menyesuaikan dengan tuntutan masa jabatan kades.

BACA JUGA : Dugaan Penyelewengan Pupuk Minim Sanksi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso Mathari membantah adanya isu perubahan masa jabatan perangkat desa. Sebab, ketika demo serta hearing dengan DPR RI, seluruh kades di Indonesia sepakat hanya mengusung satu tuntutan. Yakni, terkait revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 1. “Tuntutannya tunggal, tidak ada usulan yang lain,” tegasnya.

Dia juga menegaskan tidak ada usulan penambahan masa jabatan perangkat desa yang menyesuaikan usulan jabatan kades, yaitu 9 tahun. Mathari menambahkan, hingga saat ini, maksimal usia dalam menjabat perangkat desa adalah 60 tahun. “Malah dulu saya menyampaikan ke DPR RI, perangkat desa agar disamakan dengan ASN untuk usia pensiunnya,” imbuhnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca