Mobile_AP_Rectangle 1
BADEAN, Radar Ijen – Pentingnya memiliki surat izin mengemudi (SIM) patut menjadi perhatian semua masyarakat. Tak hanya masyarakat yang normal secara fisik. Bahkan penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan wajib memenuhi persyaratan mengemudi tersebut.
BACA JUGA :Â Magnet dan Inovasi Belum Terlihat, PAD Pariwisata Baru 30 Persen!
Satlantas Polres Bondowoso perlu menyentuh warga yang terkategorikan sebagai penyandang disabilitas. Sebab, persyaratan administrasi dalam berlalu lintas berlaku bagi semua orang. Namun, perlu pelayanan khusus bagi mereka yang memiliki keterbatasan secara fisik dalam pembuatan SIM.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kasat Lantas Bondowoso AKP Suryono mengatakan, dalam mekanisme pembuatan SIM bagi difabel tetap normal seperti masyarakat pada umumnya. Yang membedakan hanya fasilitas sarana dan prasarana. Bukan pada mekanisme pelayanan. “Difabel itu lebih didahulukan daripada masyarakat secara umum,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (17/10).
- Advertisement -
BADEAN, Radar Ijen – Pentingnya memiliki surat izin mengemudi (SIM) patut menjadi perhatian semua masyarakat. Tak hanya masyarakat yang normal secara fisik. Bahkan penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan wajib memenuhi persyaratan mengemudi tersebut.
BACA JUGA :Â Magnet dan Inovasi Belum Terlihat, PAD Pariwisata Baru 30 Persen!
Satlantas Polres Bondowoso perlu menyentuh warga yang terkategorikan sebagai penyandang disabilitas. Sebab, persyaratan administrasi dalam berlalu lintas berlaku bagi semua orang. Namun, perlu pelayanan khusus bagi mereka yang memiliki keterbatasan secara fisik dalam pembuatan SIM.
Kasat Lantas Bondowoso AKP Suryono mengatakan, dalam mekanisme pembuatan SIM bagi difabel tetap normal seperti masyarakat pada umumnya. Yang membedakan hanya fasilitas sarana dan prasarana. Bukan pada mekanisme pelayanan. “Difabel itu lebih didahulukan daripada masyarakat secara umum,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (17/10).
BADEAN, Radar Ijen – Pentingnya memiliki surat izin mengemudi (SIM) patut menjadi perhatian semua masyarakat. Tak hanya masyarakat yang normal secara fisik. Bahkan penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan wajib memenuhi persyaratan mengemudi tersebut.
BACA JUGA :Â Magnet dan Inovasi Belum Terlihat, PAD Pariwisata Baru 30 Persen!
Satlantas Polres Bondowoso perlu menyentuh warga yang terkategorikan sebagai penyandang disabilitas. Sebab, persyaratan administrasi dalam berlalu lintas berlaku bagi semua orang. Namun, perlu pelayanan khusus bagi mereka yang memiliki keterbatasan secara fisik dalam pembuatan SIM.
Kasat Lantas Bondowoso AKP Suryono mengatakan, dalam mekanisme pembuatan SIM bagi difabel tetap normal seperti masyarakat pada umumnya. Yang membedakan hanya fasilitas sarana dan prasarana. Bukan pada mekanisme pelayanan. “Difabel itu lebih didahulukan daripada masyarakat secara umum,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (17/10).