22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Denda Prokes Sampai 16 Juta, Kok Bisa?

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengumpulkan dana belasan juta yang berasal dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, denda paling banyak dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.

Menurut Slamet, operasi yustisi prokes tetap rutin digelar setiap malam. Namun, saat ini operasi yustisi yang langsung menggelar sidang di tempat sudah ditiadakan. “Karena disesuaikan dengan kondisi yang ada maupun ketersediaan personel dari pihak lainnya. Karena kami tidak berjalan sendiri,” ujar Slamet.

Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi lebih menekankan kepada edukasi protokol kesehatan. “Seperti pembelajaran dan tindakan kepada masyarakat. Terutama bagi yang melanggar kini hanya dikenakan sanksi sosial. Contohnya, ya push-up atau menyanyikan lagu daerah dan kebangsaan,” imbuhnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Para pelanggar prokes pun didominasi mereka yang tak mengenakan masker. Baik masyarakat saat keluar rumah maupun para pengendara bermotor. “Sekarang operasi yustisi yang dilakukan sidang di tempat dialihkan langsung ke pengadilan negeri (PN). Operasi yustisi yang masih berjalan hanya mengenakan sanksi sosial saja,” lanjutnya.

Beberapa bulan sebelumnya, operasi yustisi dengan langsung sidang di lokasi memang cukup rutin. Sidang di lokasi pun dihadiri penuntut umum serta perwakilan dari pihak PN. Panitera dan majelis hakim.

“Tapi, mulai pertengahan tahun ini sudah tidak ada lagi operasi sidang di tempat. Kami sesuaikan dengan anggaran Covid-19 yang ada. Beberapa pelanggar prokes memang langsung sidang di PN, dengan tindak pidana ringan (tipiring, Red),” beber mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemkab Bondowoso ini.

Sementara itu, satpol PP juga sudah menerima dana dari denda operasi yustisi sidang di tempat. Ketika ditanya berapa dana denda dari bulan Januari 2021 hingga saat ini, Slamet pun mengatakan, pihaknya mendapat belasan juta saja.

“Dana denda prokes yang kami dapatkan kurang lebih sebesar Rp 16 juta saja. Dan sudah kami setorkan ke pengelolaan keuangan daerah. Kami melaksanakan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020,” kata dia. Para pelanggar dikenakan denda prokes dengan nominal yang cukup beragam. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengumpulkan dana belasan juta yang berasal dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, denda paling banyak dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.

Menurut Slamet, operasi yustisi prokes tetap rutin digelar setiap malam. Namun, saat ini operasi yustisi yang langsung menggelar sidang di tempat sudah ditiadakan. “Karena disesuaikan dengan kondisi yang ada maupun ketersediaan personel dari pihak lainnya. Karena kami tidak berjalan sendiri,” ujar Slamet.

Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi lebih menekankan kepada edukasi protokol kesehatan. “Seperti pembelajaran dan tindakan kepada masyarakat. Terutama bagi yang melanggar kini hanya dikenakan sanksi sosial. Contohnya, ya push-up atau menyanyikan lagu daerah dan kebangsaan,” imbuhnya.

Para pelanggar prokes pun didominasi mereka yang tak mengenakan masker. Baik masyarakat saat keluar rumah maupun para pengendara bermotor. “Sekarang operasi yustisi yang dilakukan sidang di tempat dialihkan langsung ke pengadilan negeri (PN). Operasi yustisi yang masih berjalan hanya mengenakan sanksi sosial saja,” lanjutnya.

Beberapa bulan sebelumnya, operasi yustisi dengan langsung sidang di lokasi memang cukup rutin. Sidang di lokasi pun dihadiri penuntut umum serta perwakilan dari pihak PN. Panitera dan majelis hakim.

“Tapi, mulai pertengahan tahun ini sudah tidak ada lagi operasi sidang di tempat. Kami sesuaikan dengan anggaran Covid-19 yang ada. Beberapa pelanggar prokes memang langsung sidang di PN, dengan tindak pidana ringan (tipiring, Red),” beber mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemkab Bondowoso ini.

Sementara itu, satpol PP juga sudah menerima dana dari denda operasi yustisi sidang di tempat. Ketika ditanya berapa dana denda dari bulan Januari 2021 hingga saat ini, Slamet pun mengatakan, pihaknya mendapat belasan juta saja.

“Dana denda prokes yang kami dapatkan kurang lebih sebesar Rp 16 juta saja. Dan sudah kami setorkan ke pengelolaan keuangan daerah. Kami melaksanakan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020,” kata dia. Para pelanggar dikenakan denda prokes dengan nominal yang cukup beragam. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengumpulkan dana belasan juta yang berasal dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, denda paling banyak dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.

Menurut Slamet, operasi yustisi prokes tetap rutin digelar setiap malam. Namun, saat ini operasi yustisi yang langsung menggelar sidang di tempat sudah ditiadakan. “Karena disesuaikan dengan kondisi yang ada maupun ketersediaan personel dari pihak lainnya. Karena kami tidak berjalan sendiri,” ujar Slamet.

Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi lebih menekankan kepada edukasi protokol kesehatan. “Seperti pembelajaran dan tindakan kepada masyarakat. Terutama bagi yang melanggar kini hanya dikenakan sanksi sosial. Contohnya, ya push-up atau menyanyikan lagu daerah dan kebangsaan,” imbuhnya.

Para pelanggar prokes pun didominasi mereka yang tak mengenakan masker. Baik masyarakat saat keluar rumah maupun para pengendara bermotor. “Sekarang operasi yustisi yang dilakukan sidang di tempat dialihkan langsung ke pengadilan negeri (PN). Operasi yustisi yang masih berjalan hanya mengenakan sanksi sosial saja,” lanjutnya.

Beberapa bulan sebelumnya, operasi yustisi dengan langsung sidang di lokasi memang cukup rutin. Sidang di lokasi pun dihadiri penuntut umum serta perwakilan dari pihak PN. Panitera dan majelis hakim.

“Tapi, mulai pertengahan tahun ini sudah tidak ada lagi operasi sidang di tempat. Kami sesuaikan dengan anggaran Covid-19 yang ada. Beberapa pelanggar prokes memang langsung sidang di PN, dengan tindak pidana ringan (tipiring, Red),” beber mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemkab Bondowoso ini.

Sementara itu, satpol PP juga sudah menerima dana dari denda operasi yustisi sidang di tempat. Ketika ditanya berapa dana denda dari bulan Januari 2021 hingga saat ini, Slamet pun mengatakan, pihaknya mendapat belasan juta saja.

“Dana denda prokes yang kami dapatkan kurang lebih sebesar Rp 16 juta saja. Dan sudah kami setorkan ke pengelolaan keuangan daerah. Kami melaksanakan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020,” kata dia. Para pelanggar dikenakan denda prokes dengan nominal yang cukup beragam. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca