Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.IDĀ – Seorang pria asal Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo, harus berurusan dengan pihak berwajib. Itu setelah dirinya kedapatan mengedarkan narkoba di Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Bondowoso. Rabu (16/6).
Dedi Agus Purwanto, 44, seorang pengedar sabu tersebut, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso. Dirinya kemudian diserahkan kepada pihak polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman mengatakan, Dedi ditangkap setelah sebelumnya tim satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Bondowoso diduga terjadi peredaran gelap sabu-sabu atau narkotika golongan I bukan tanaman. Dari informasi tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan. āAkhirnya, kami berhasil mengamankan tersangka,ā jelasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pelaku ditangkap karena dirinya diduga kuat melakukan peredaran gelap narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa klip sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. āAtas perbuatannya, Dedi dijatuhi Pasal 114 (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,ā pungkasnya.
Jurnalis : mg3
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.IDĀ – Seorang pria asal Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo, harus berurusan dengan pihak berwajib. Itu setelah dirinya kedapatan mengedarkan narkoba di Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Bondowoso. Rabu (16/6).
Dedi Agus Purwanto, 44, seorang pengedar sabu tersebut, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso. Dirinya kemudian diserahkan kepada pihak polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman mengatakan, Dedi ditangkap setelah sebelumnya tim satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Bondowoso diduga terjadi peredaran gelap sabu-sabu atau narkotika golongan I bukan tanaman. Dari informasi tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan. āAkhirnya, kami berhasil mengamankan tersangka,ā jelasnya.
Pelaku ditangkap karena dirinya diduga kuat melakukan peredaran gelap narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa klip sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. āAtas perbuatannya, Dedi dijatuhi Pasal 114 (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,ā pungkasnya.
Jurnalis : mg3
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda
BONDOWOSO, RADARJEMBER.IDĀ – Seorang pria asal Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo, harus berurusan dengan pihak berwajib. Itu setelah dirinya kedapatan mengedarkan narkoba di Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Bondowoso. Rabu (16/6).
Dedi Agus Purwanto, 44, seorang pengedar sabu tersebut, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso. Dirinya kemudian diserahkan kepada pihak polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman mengatakan, Dedi ditangkap setelah sebelumnya tim satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Bondowoso diduga terjadi peredaran gelap sabu-sabu atau narkotika golongan I bukan tanaman. Dari informasi tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan. āAkhirnya, kami berhasil mengamankan tersangka,ā jelasnya.
Pelaku ditangkap karena dirinya diduga kuat melakukan peredaran gelap narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa klip sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. āAtas perbuatannya, Dedi dijatuhi Pasal 114 (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,ā pungkasnya.
Jurnalis : mg3
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda