22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Skema Pilkades Tak Boleh Tersentral

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pilkades serentak tahun ini menghadapi tantangan besar. Yakni pandemi Covid-19. Hal ini membuat skema pelaksanaannya harus sesuai dengan asas pencegahan Covid-19. Jika sebelumnya tersentral, saat ini dipecah menjadi beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Beberapa petunjuk dibuat khusus untuk pelaksanaannya. Seperti dalam setiap TPS ada pembatasan jumlah pemilih. Dalam satu TPS maksimal 500 pemilih saja. “Jumlah TPS-nya menyesuaikan dengan jumlah pemilihnya berapa,” terang Bupati Drs KH Salwa Arifin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, mekanisme pelaksanaan pilkades sebelumnya, panitia memfokuskan pada satu titik saja. Biasanya di balai desa atau di lapangan. Karena pandemi, Permendagri mengatur harus dibuat TPS. Satu TPS hanya boleh mengaver maksimal 500 hak pilih saja. “Dengan ketentuan itu, satu desa bisa lebih dari satu TPS. Tinggal melihat berapa hak pilih di desa itu. Misalnya hak pilihnya ada seribu, maka ada 10 TPS yang harus disiapkan,” jelasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, semua anggaran kegiatan pilkades ditanggung APBD. Boleh panitia mengambil pembiayaan dari DD/ADD, namun hanya pengadaan protokol kesehatan saja. “Di perbupnya itu sudah diatur,” katanya.

Perlu diketahui, setelah pilkades, pelantikan kepala desa (kades) terpilih akan dilakukan pada 16 Desember 2021.

Jurnalis: mg3
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pilkades serentak tahun ini menghadapi tantangan besar. Yakni pandemi Covid-19. Hal ini membuat skema pelaksanaannya harus sesuai dengan asas pencegahan Covid-19. Jika sebelumnya tersentral, saat ini dipecah menjadi beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Beberapa petunjuk dibuat khusus untuk pelaksanaannya. Seperti dalam setiap TPS ada pembatasan jumlah pemilih. Dalam satu TPS maksimal 500 pemilih saja. “Jumlah TPS-nya menyesuaikan dengan jumlah pemilihnya berapa,” terang Bupati Drs KH Salwa Arifin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, mekanisme pelaksanaan pilkades sebelumnya, panitia memfokuskan pada satu titik saja. Biasanya di balai desa atau di lapangan. Karena pandemi, Permendagri mengatur harus dibuat TPS. Satu TPS hanya boleh mengaver maksimal 500 hak pilih saja. “Dengan ketentuan itu, satu desa bisa lebih dari satu TPS. Tinggal melihat berapa hak pilih di desa itu. Misalnya hak pilihnya ada seribu, maka ada 10 TPS yang harus disiapkan,” jelasnya.

Selain itu, semua anggaran kegiatan pilkades ditanggung APBD. Boleh panitia mengambil pembiayaan dari DD/ADD, namun hanya pengadaan protokol kesehatan saja. “Di perbupnya itu sudah diatur,” katanya.

Perlu diketahui, setelah pilkades, pelantikan kepala desa (kades) terpilih akan dilakukan pada 16 Desember 2021.

Jurnalis: mg3
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pilkades serentak tahun ini menghadapi tantangan besar. Yakni pandemi Covid-19. Hal ini membuat skema pelaksanaannya harus sesuai dengan asas pencegahan Covid-19. Jika sebelumnya tersentral, saat ini dipecah menjadi beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Beberapa petunjuk dibuat khusus untuk pelaksanaannya. Seperti dalam setiap TPS ada pembatasan jumlah pemilih. Dalam satu TPS maksimal 500 pemilih saja. “Jumlah TPS-nya menyesuaikan dengan jumlah pemilihnya berapa,” terang Bupati Drs KH Salwa Arifin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, mekanisme pelaksanaan pilkades sebelumnya, panitia memfokuskan pada satu titik saja. Biasanya di balai desa atau di lapangan. Karena pandemi, Permendagri mengatur harus dibuat TPS. Satu TPS hanya boleh mengaver maksimal 500 hak pilih saja. “Dengan ketentuan itu, satu desa bisa lebih dari satu TPS. Tinggal melihat berapa hak pilih di desa itu. Misalnya hak pilihnya ada seribu, maka ada 10 TPS yang harus disiapkan,” jelasnya.

Selain itu, semua anggaran kegiatan pilkades ditanggung APBD. Boleh panitia mengambil pembiayaan dari DD/ADD, namun hanya pengadaan protokol kesehatan saja. “Di perbupnya itu sudah diatur,” katanya.

Perlu diketahui, setelah pilkades, pelantikan kepala desa (kades) terpilih akan dilakukan pada 16 Desember 2021.

Jurnalis: mg3
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca