30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Perusahaan Tak Miliki Izin Pengeboran

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Bondowoso diduga tidak memiliki surat izin pengeboran (SIP). Jika dibiarkan, hal ini berisiko pada terjadinya penurunan muka tanah atau land subsidence sehingga menyebabkan tanah amblas.
Yudhananto, Kasubag Sarana Perekonomian Pemkab Bondowoso, mengakui permasalahan itu. Dirinya mengatakan bahwa sejumlah AMDK di Bondowoso tidak berizin. Jika tak berizin, mestinya mereka tidak beroperasi dan tidak memasarkan produknya. “Itulah yang jadi persoalkan. Seharusnya tidak boleh ya, karena itu memang belum berizin,” jelasnya.
Menurutnya, tanah yang dangkal tidak boleh digunakan untuk AMDK. Perusahaan air hanya boleh mengambil air khusus lapisan akuifer air tanah dalam yang memiliki kedalaman rata-rata 120 meter. “Yang punya sumur rata-rata mereka tidak memiliki konstruksi sesuai aturan. Akhirnya, air dangkal ikut terangkat. Nah, ini yang jadi masalah,” paparnya.
Dikatakannya, untuk bisa memasarkan produk AMDK, dari segi air bakunya sendiri seharusnya dilengkapi standar nasional Indonesia (SNI) dan izin BPOM. Selain itu, harus dilengkapi dengan syarat-syarat lain yang berhubungan dengan pengeboran air bawah tanah. “Saya kurang tahu, mereka kok boleh seperti itu,” katanya.
Meski diketahui melanggar, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. “Secara tertulis belum. Tapi, saat berhubungan sering kami ingatkan,” lanjutnya.
Mengenai perizinan, ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh pemohon. Hal inilah yang membuat mereka merasa keberatan, karena mereka tidak memiliki data teknis yang pasti.
“Masalah perizinan, sesuai dengan UU SDA terbaru berada di wilayah provinsi. Rekomendasinya dari Dinas ESDM yang dilimpahkan ke Dinas PU,” pungkasnya.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Bondowoso diduga tidak memiliki surat izin pengeboran (SIP). Jika dibiarkan, hal ini berisiko pada terjadinya penurunan muka tanah atau land subsidence sehingga menyebabkan tanah amblas.
Yudhananto, Kasubag Sarana Perekonomian Pemkab Bondowoso, mengakui permasalahan itu. Dirinya mengatakan bahwa sejumlah AMDK di Bondowoso tidak berizin. Jika tak berizin, mestinya mereka tidak beroperasi dan tidak memasarkan produknya. “Itulah yang jadi persoalkan. Seharusnya tidak boleh ya, karena itu memang belum berizin,” jelasnya.
Menurutnya, tanah yang dangkal tidak boleh digunakan untuk AMDK. Perusahaan air hanya boleh mengambil air khusus lapisan akuifer air tanah dalam yang memiliki kedalaman rata-rata 120 meter. “Yang punya sumur rata-rata mereka tidak memiliki konstruksi sesuai aturan. Akhirnya, air dangkal ikut terangkat. Nah, ini yang jadi masalah,” paparnya.
Dikatakannya, untuk bisa memasarkan produk AMDK, dari segi air bakunya sendiri seharusnya dilengkapi standar nasional Indonesia (SNI) dan izin BPOM. Selain itu, harus dilengkapi dengan syarat-syarat lain yang berhubungan dengan pengeboran air bawah tanah. “Saya kurang tahu, mereka kok boleh seperti itu,” katanya.
Meski diketahui melanggar, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. “Secara tertulis belum. Tapi, saat berhubungan sering kami ingatkan,” lanjutnya.
Mengenai perizinan, ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh pemohon. Hal inilah yang membuat mereka merasa keberatan, karena mereka tidak memiliki data teknis yang pasti.
“Masalah perizinan, sesuai dengan UU SDA terbaru berada di wilayah provinsi. Rekomendasinya dari Dinas ESDM yang dilimpahkan ke Dinas PU,” pungkasnya.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Bondowoso diduga tidak memiliki surat izin pengeboran (SIP). Jika dibiarkan, hal ini berisiko pada terjadinya penurunan muka tanah atau land subsidence sehingga menyebabkan tanah amblas.
Yudhananto, Kasubag Sarana Perekonomian Pemkab Bondowoso, mengakui permasalahan itu. Dirinya mengatakan bahwa sejumlah AMDK di Bondowoso tidak berizin. Jika tak berizin, mestinya mereka tidak beroperasi dan tidak memasarkan produknya. “Itulah yang jadi persoalkan. Seharusnya tidak boleh ya, karena itu memang belum berizin,” jelasnya.
Menurutnya, tanah yang dangkal tidak boleh digunakan untuk AMDK. Perusahaan air hanya boleh mengambil air khusus lapisan akuifer air tanah dalam yang memiliki kedalaman rata-rata 120 meter. “Yang punya sumur rata-rata mereka tidak memiliki konstruksi sesuai aturan. Akhirnya, air dangkal ikut terangkat. Nah, ini yang jadi masalah,” paparnya.
Dikatakannya, untuk bisa memasarkan produk AMDK, dari segi air bakunya sendiri seharusnya dilengkapi standar nasional Indonesia (SNI) dan izin BPOM. Selain itu, harus dilengkapi dengan syarat-syarat lain yang berhubungan dengan pengeboran air bawah tanah. “Saya kurang tahu, mereka kok boleh seperti itu,” katanya.
Meski diketahui melanggar, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. “Secara tertulis belum. Tapi, saat berhubungan sering kami ingatkan,” lanjutnya.
Mengenai perizinan, ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh pemohon. Hal inilah yang membuat mereka merasa keberatan, karena mereka tidak memiliki data teknis yang pasti.
“Masalah perizinan, sesuai dengan UU SDA terbaru berada di wilayah provinsi. Rekomendasinya dari Dinas ESDM yang dilimpahkan ke Dinas PU,” pungkasnya.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca