22.6 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Saat Ini Ada PPKM di Tingkat Desa

Skala Mikro, Diberlakukan 10 Hari

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Bondowoso mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pemkab Bondowoso mewajibkan seluruh desa untuk mendirikan posko. Guna memantau pergerakan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.

Kemarin, ratusan desa dan kelurahan sudah mendirikan posko PPKM.  Dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, 137 di antaranya telah mendirikan posko. Pendirian posko PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Mendagri menginstruksikan PPKM mikro agar diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Mulai bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak lainnya.

Kukuh Triyatmoko, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, menerangkan, penerapan PPKM mikro berlaku hanya 10 hari. Sejak tanggal 12 hingga 22 Februari 2020. “Diharapkan dengan rentang waktu itu, angka penderita virus korona bisa ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya, saat dikonfirmasi, kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Namun, apabila pemberlakuan PPKM mikro di Kota Tape tidak berdampak pada angka penurunan virus korona, maka durasinya akan diperpanjang. Lebih lanjut, aturan penerapan PPKM mikro diberlakukan berdasarkan warna zonasi. Yakni zona hijau, oranye, kuning, dan merah. Jika di suatu desa berwarna merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat. Bahkan, bisa jadi beberapa tempat akan ditutup.

Adi Sunaryadi, Sekretaris BPBD Bondowoso, menambahkan, penerapan PPKM di wilayah zona merah tentu lebih ketat. “Misalkan keluar masuk ke RT atau desa yang zona merah, maksimal jam 20.00 WIB sudah tidak boleh keluar,” terang Adi.

Penerapan PPKM mikro di awal pelaksanaannya, pemerintah fokus di area timur, yakni Kecamatan Klabang. Selang tujuh hari, nantinya baru bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning. “Tapi secara umum sebaran virus korona itu cenderung merata walaupun tidak ada yang berada di zona merah,” imbuhnya.

Untuk itu, masyarakat Bondowoso diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Bondowoso mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pemkab Bondowoso mewajibkan seluruh desa untuk mendirikan posko. Guna memantau pergerakan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.

Kemarin, ratusan desa dan kelurahan sudah mendirikan posko PPKM.  Dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, 137 di antaranya telah mendirikan posko. Pendirian posko PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Mendagri menginstruksikan PPKM mikro agar diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Mulai bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak lainnya.

Kukuh Triyatmoko, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, menerangkan, penerapan PPKM mikro berlaku hanya 10 hari. Sejak tanggal 12 hingga 22 Februari 2020. “Diharapkan dengan rentang waktu itu, angka penderita virus korona bisa ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya, saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun, apabila pemberlakuan PPKM mikro di Kota Tape tidak berdampak pada angka penurunan virus korona, maka durasinya akan diperpanjang. Lebih lanjut, aturan penerapan PPKM mikro diberlakukan berdasarkan warna zonasi. Yakni zona hijau, oranye, kuning, dan merah. Jika di suatu desa berwarna merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat. Bahkan, bisa jadi beberapa tempat akan ditutup.

Adi Sunaryadi, Sekretaris BPBD Bondowoso, menambahkan, penerapan PPKM di wilayah zona merah tentu lebih ketat. “Misalkan keluar masuk ke RT atau desa yang zona merah, maksimal jam 20.00 WIB sudah tidak boleh keluar,” terang Adi.

Penerapan PPKM mikro di awal pelaksanaannya, pemerintah fokus di area timur, yakni Kecamatan Klabang. Selang tujuh hari, nantinya baru bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning. “Tapi secara umum sebaran virus korona itu cenderung merata walaupun tidak ada yang berada di zona merah,” imbuhnya.

Untuk itu, masyarakat Bondowoso diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Bondowoso mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pemkab Bondowoso mewajibkan seluruh desa untuk mendirikan posko. Guna memantau pergerakan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.

Kemarin, ratusan desa dan kelurahan sudah mendirikan posko PPKM.  Dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, 137 di antaranya telah mendirikan posko. Pendirian posko PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Mendagri menginstruksikan PPKM mikro agar diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Mulai bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak lainnya.

Kukuh Triyatmoko, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, menerangkan, penerapan PPKM mikro berlaku hanya 10 hari. Sejak tanggal 12 hingga 22 Februari 2020. “Diharapkan dengan rentang waktu itu, angka penderita virus korona bisa ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya, saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun, apabila pemberlakuan PPKM mikro di Kota Tape tidak berdampak pada angka penurunan virus korona, maka durasinya akan diperpanjang. Lebih lanjut, aturan penerapan PPKM mikro diberlakukan berdasarkan warna zonasi. Yakni zona hijau, oranye, kuning, dan merah. Jika di suatu desa berwarna merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat. Bahkan, bisa jadi beberapa tempat akan ditutup.

Adi Sunaryadi, Sekretaris BPBD Bondowoso, menambahkan, penerapan PPKM di wilayah zona merah tentu lebih ketat. “Misalkan keluar masuk ke RT atau desa yang zona merah, maksimal jam 20.00 WIB sudah tidak boleh keluar,” terang Adi.

Penerapan PPKM mikro di awal pelaksanaannya, pemerintah fokus di area timur, yakni Kecamatan Klabang. Selang tujuh hari, nantinya baru bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning. “Tapi secara umum sebaran virus korona itu cenderung merata walaupun tidak ada yang berada di zona merah,” imbuhnya.

Untuk itu, masyarakat Bondowoso diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca