BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Penyerahan tiga nama hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso ternyata lelet. Hal itu diketahui ada jeda waktu cukup lama antara pengumuman dengan penyerahan berkas tiga besar calon sekda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga : Mengunjungi Home Industry Sadel Motor di Kasiyan
Tiga nama besar calon sekda itu baru diterima KASN pada Rabu (16/3) kemarin. Karena itu, bila dihitung jeda antara pengumuman dan penyerahan berkas ke KASN itu yaitu 12 hari. Panitia seleksi (pansel) sudah mengumumkan sejak 5 Maret lalu.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Rudiarto Sumarwono mengatakan, nama calon sekda Bondowoso hasil seleksi terbuka itu baru diserahkan oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin.
Walaupun demikian, Rudy mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja tiga nama tersebut. Sebab, pihaknya masih berada di luar kota. Rencana kajian terhadap tiga nama itu baru akan dilakukan pekan depan dan paling cepat pada Kamis depan. “Saya belum tahu, kapan bisa saya serahkan kembali ke Pak Bupati. Saya menduga paling cepat minggu depan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Rudy juga menuturkan, KASN membutuhkan waktu beberapa hari untuk mengkaji tiga nama yang masuk. Hal itu dilakukan agar mendapatkan kajian secara mendalam dan penuh kehati-hatian. Terlebih, sebelumnya ada pengaduan yang masuk kepada KASN terkait berjalannya open bidding Sekda Bondowoso. “Yang mengadu orang penting juga di Bondowoso,” bebernya.
Selain melakukan kajian, menurutnya, tugas KASN adalah memberikan rekomendasi terhadap tiga nama calon sekda Bondowoso. “Kalau nanti misalkan ada yang melanggar peraturan, maka kami menyampaikan ke bupati agar jangan memilih calon ini,” imbuhnya.
Namun, jika ketiganya memenuhi ketentuan, maka tiga nama itu diserahkan kepada bupati. “Tetap menjadi hak prerogatif bupati untuk memilih salah satu di antaranya,” ucapnya. Selain itu, tiga nama itu juga disampaikan dan dikomunikasikan dengan Gubernur Jatim oleh bupati.
Rudy melanjutkan, bupati berhak memilih salah satu di antaranya sesuai peraturan dan pertimbangan dari gubernur. “Memang kalau jabatan sekda itu harus dikomunikasikan dengan gubernur. Tiga nama itu akan dikirim ke gubernur. Gubernur juga akan meneliti tiga nama itu,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi terkait aduan yang disampaikan oleh salah seorang pejabat di Bondowoso, Rudy enggan menyebutkan siapa nama pejabat tersebut. Sepertinya, kata dia, yang diadukan salah satu di antara tiga nama. Namun, dia sendiri belum melihat tiga nama calon Sekda Bondowoso yang masuk. “Tetapi surat pengaduan itu sudah minggu lalu yang masuk. Sayangnya, waktu itu ketiga nama calon sekda belum dikirim,” jelasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Dwi Siswanto