BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Lapor-melapor masih menjadi perbincangan hangat di Bondowoso. Kini giliran DPRD Bondowoso secara resmi mengadukan Samsul Hadi Merdeka yang menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK 3) DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso ke Polres Bondowoso, Kamis (17/3).
Baca Juga :Â Pendaftaran NIB Masih Minim, Tantangan Pemkab Wujudkan Tertib Berwirausaha
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Ijen, berkas pengaduan diserahkan langsung oleh sejumlah pimpinan DPRD, yang terdiri atas Ahmad Dhafir sebagai ketua, Sinung Sudrajat dan Supriadi yang merupakan wakil ketua. Namun, wakil ketua lainnya, yaitu Buchori Mun’im dari Fraksi PPP, tidak ikut. Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Solikhin juga terlihat mendampingi para pimpinan.
Keputusan dewan melayangkan laporan itu juga telah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Lantaran pernyataan tuduhan Ketua DPRD dan kroni-kroninya bermain proyek yang diucapkan oleh Samsul Hadi Merdeka melalui video dan tersebar di media sosial.
Kepada awak media, Dhafir menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki urusan dengan proyek. Sebab, fungsinya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Terutama yang ada kaitannya dengan pemerintahan daerah. Fungsi lainnya yaitu hak budgeting dan mengawasi pelaksanaan pembangunan, pelayanan, sekaligus menampung, serta memfasilitasi aspirasi masyarakat.
Dhafir menuturkan, laporan itu mewakili lembaga dan bukan atas nama pribadi. Sesuai dengan keputusan setelah dilakukan Bamus, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Bamus menjadi alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas dan wewenang memberikan masukan pertimbangan kepada pimpinan terhadap langkah-langkah kebijakan yang diambil.
Terlebih, dia mengaku, tidak sembarangan dalam mengambil keputusan dan bertindak. Sebab, mereka sudah memiliki tim ahli. Terdiri atas para doktor hukum dan lainnya. “Jadi, tim ahli kami bukan ahli fitnah,” katanya.
Bukti-bukti juga telah disiapkan oleh sekretariat dewan. “Makanya Pak Sekwan (sekretaris dewan, Red) juga ikut biar dikaji. Kami tidak boleh intervensi, karena ini sudah berada di ranah kewenangan yudikatif,” imbuhnya.