BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polemik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 menjadi buah bibir belakangan ini. Perda itu menyangkut jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. Yakni jarak antara toko modern dengan pasar tradisional 50 meter saja.
Padahal di perda sebelumnya minimal berjarak 1.000 meter. Kini, dipangkas hanya menjadi 50 meter. Hal itu sebagaimana tertuang dalam perda tersebut pada Pasal 21 ayat (2) poin (a) disebutkan, antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 m (lima puluh meter).
Jarak itu sangat jauh perubahannya dibandingkan dengan perda sebelumnya. Yakni Perda Nomor 3 Tahun 2012. Dalam Pasal 7 ayat (3), jarak pusat perbelanjaan dan toko modern paling dekat 1.000 (seribu) meter. Sehingga hilang atau menyusut 950 meter.
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin sedikit mengungkapkan, pemangkasan jarak tersebut agar masyarakat memiliki daya saing, berinovasi, dan berkreasi, sehingga bisa meningkatkan ekonomi. “Dari pihak kami sudah memberikan pengertian kepada mereka. Termasuk produksi mereka bisa dipasarkan di toko modern,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi lain, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa perda baru dilahirkan bukan untuk kepentingan monopoli bagi pengusaha bermodal besar. Namun, bagaimana masyarakat di sekitarnya dilibatkan. “Memang kita beri kebebasan, tidak ada jarak,” terangnya.
Dhafir menguraikan, dalam perda tersebut mewajibkan pekerjanya minimal 80 persen berasal dari Bondowoso. Selain itu, harus ada penyertaan modal dari masyarakat di sekitarnya. Artinya, mereka yang berada di pasar tradisional dipersalahkan menanam modal di pasar modern. “Tetapi pengusaha toko modern tidak bisa menaruh saham di pasar tradisional,” lanjutnya.
Tak hanya itu, toko-toko modern harus melakukan pembinaan kepada toko di sekitarnya dan harus menjual barang ke toko binaan tersebut dengan harga grosir. “Karena selama ini terjadi persaingan. Jangan sampai toko di sekitar pada saat kulakan ke pasar modern diberi harga eceran. Dia tidak bisa jual lagi,” katanya.
Senada dengan Dhafir, Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat mengatakan jika terdapat toko modern yang melanggar perda, maka pihaknya siap menindak tegas. “Jika ada pelanggaran, paling nggak ada SP-1, SP-2 sampai penutupan toko,” tegasnya.
Dia meyakini, tidak akan terjadi kesenjangan antara keduanya. Sebab, toko modern harus memberikan harga grosir kepada toko konvensional agar bisa dijual kembali.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer :
Redaktur : Solikhul Huda