BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sulatis, kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini dilantik di ruangan yang berbeda. Bila ratusan kades terpilih mengikuti jalannya pelantikan di kantor kecamatan bersama perangkat muspika, serta sepuluh orang kades lainnya mewakili di Pendapa Bupati Bondowoso, tetapi Sulatis bersama sang istri mengikuti prosesi pelantikan tersebut di ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Dia dijaga jaksa penuntut umum (JPU), disaksikan perwakilan Kecamatan Botolinggo, Diskominfo, DPMD, serta penasihat hukumnya. Sulatis tetap mengenakan baju ala kades pada umumnya, putih-putih.
Bahkan, seusai pelantikan, dirinya masih sempat berfoto-foto bersama sang istri serta perwakilan anggota keluarganya. Setelah sesi foto, Sulatis tetap kembali ke sel tahanan Kejari Bondowoso serta melepas seragam pelantikan untuk dikembalikan ke sang istri.
Menurut Husnus Sidqi, penasihat hukum Sulatis, kliennya tersebut tersandung perkara dugaan penggelapan akta jual beli tanah yang berada di Desa Klekean. Perkara tersebut jauh sebelum Sulatis mencalonkan kepala desa yang kedua kalinya tahun ini. Sebab, sebelumnya dia menjabat kepala desa periode pertama.
“Pelantikan ini memang menjadi proses pilkades. Sewaktu tersangka sudah berada di dalam tahanan polres, ternyata menang. Sesuai ketentuan, ya, wajib untuk dilantik, karena perkaranya masih belum ada putusan inkrah,” ujar Husnus kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Husnus menjabarkan bahwa awal mula perkara itu pada tahun 2014 silam, ketika Sulatis belum menjabat sebagai kades periode pertama. Yakni jual beli akta dengan salah satu investor asal Malang. Namun, pada 2021 sebelum penetapan nama calon kades, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Setelah diverifikasi terlebih dahulu, ada dugaan ketidaksesuaian surat akta. Seperti batas tanah dan sebagainya.
“Sulatis juga sudah menerima uang DP sebesar Rp 50 juta, kemudian tidak mau menandatangani akta itu sebelum ada perbaikan. Karena tidak ada kesepakatan itulah, maka uang Rp 50 juta itu dianggap penggelapan,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Paulus Agung, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bondowoso, Sulatis disangkakan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. “Sekarang ini berkas sudah P-21 tahap dua di kejaksaan. Kami masih punya waktu penahanan selama 20 hari ke depan untuk kembali memeriksa berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso,” ungkap jaksa asal Lamongan ini.
Agung juga menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan pelantikan Sulatis sebagai kades terpilih di kejaksaan. “Itu menjadi hak tersangka, karena dirinya sudah terpilih dalam pilkades. Tetapi, untuk proses penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan