26.6 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

DPRD Bondowoso Belum Terima Usulan Anggota

Terkait Pengajuan Hak Angket terhadap Bupati

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Hak angket dari DPRD Bondowoso kepada Bupati Bondowoso masih terus bergulir. Meskipun RAPBD dan Raperda RPJMD sudah klir beberapa hari lalu, namun hubungan legislatif dan eksekutif masih belum menghangat.

Sebagai informasi, akhir November lalu sebanyak 34 anggota DPRD Bondowoso menyatakan kesiapannya untuk mengajukan hak angket terhadap Bupati Bondowoso. Namun, hingga pekan ini surat usulan hak angket tersebut belum diterima Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. “Pimpinan belum menerima surat usulan dari anggota soal hak angket,” ujarnya ketika menetapkan RAPBD bersama Bupati Bondowoso di ruang paripurna DPRD, empat hari lalu.

Selain itu, politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa persoalan APBD 2022 dan hak angket harus dibedakan. Hal itu karena kepentingan dan sebab akibatnya juga berbeda. “Saya minta angket dibedakan dengan APBD 2022. Karena itu (hak angket, Red) hak yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara, APBD adalah murni kepentingan rakyat semata. “Angket sendiri sebagai tugas dan fungsi pengawasan DPRD. Jangan dijadikan bentuk pengawasan ini disalahkan,” beber pria yang sudah menjadi Ketua DPRD Bondowoso selama empat periode ini.

Sebelumnya, sebanyak 34 anggota DPRD Bondowoso mengusulkan hak angket kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin. Pihak legislatif memiliki beberapa poin penting untuk menggunakan hak angket. Salah satu poin utamanya adalah revisi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso.

Pernyataan sikap hak angket legislatif itu disampaikan Minggu (28/11) lalu. Semula ada 29 anggota DPRD dari tiga fraksi yang bertanda tangan. Namun, keesokan harinya, Senin (29/11), bertambah menjadi 34 anggota dari empat fraksi yang turut tanda tangan ihwal pengajuan hak angket tersebut.

Pihak legislatif menyebutkan, alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal. Pertama, terkait Bupati Salwa yang dinilai tak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi.

Khusus untuk TP2D, Dhafir menyebutkan agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D. Padahal sebelumnya Bupati Salwa telah menyampaikan kesediaannya melaksanakan sesuai hasil fasilitasi. Bahkan sebelum dirinya menerima hasil Pansus Perbup TP2D.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Hak angket dari DPRD Bondowoso kepada Bupati Bondowoso masih terus bergulir. Meskipun RAPBD dan Raperda RPJMD sudah klir beberapa hari lalu, namun hubungan legislatif dan eksekutif masih belum menghangat.

Sebagai informasi, akhir November lalu sebanyak 34 anggota DPRD Bondowoso menyatakan kesiapannya untuk mengajukan hak angket terhadap Bupati Bondowoso. Namun, hingga pekan ini surat usulan hak angket tersebut belum diterima Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. “Pimpinan belum menerima surat usulan dari anggota soal hak angket,” ujarnya ketika menetapkan RAPBD bersama Bupati Bondowoso di ruang paripurna DPRD, empat hari lalu.

Selain itu, politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa persoalan APBD 2022 dan hak angket harus dibedakan. Hal itu karena kepentingan dan sebab akibatnya juga berbeda. “Saya minta angket dibedakan dengan APBD 2022. Karena itu (hak angket, Red) hak yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sementara, APBD adalah murni kepentingan rakyat semata. “Angket sendiri sebagai tugas dan fungsi pengawasan DPRD. Jangan dijadikan bentuk pengawasan ini disalahkan,” beber pria yang sudah menjadi Ketua DPRD Bondowoso selama empat periode ini.

Sebelumnya, sebanyak 34 anggota DPRD Bondowoso mengusulkan hak angket kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin. Pihak legislatif memiliki beberapa poin penting untuk menggunakan hak angket. Salah satu poin utamanya adalah revisi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso.

Pernyataan sikap hak angket legislatif itu disampaikan Minggu (28/11) lalu. Semula ada 29 anggota DPRD dari tiga fraksi yang bertanda tangan. Namun, keesokan harinya, Senin (29/11), bertambah menjadi 34 anggota dari empat fraksi yang turut tanda tangan ihwal pengajuan hak angket tersebut.

Pihak legislatif menyebutkan, alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal. Pertama, terkait Bupati Salwa yang dinilai tak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi.

Khusus untuk TP2D, Dhafir menyebutkan agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D. Padahal sebelumnya Bupati Salwa telah menyampaikan kesediaannya melaksanakan sesuai hasil fasilitasi. Bahkan sebelum dirinya menerima hasil Pansus Perbup TP2D.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Hak angket dari DPRD Bondowoso kepada Bupati Bondowoso masih terus bergulir. Meskipun RAPBD dan Raperda RPJMD sudah klir beberapa hari lalu, namun hubungan legislatif dan eksekutif masih belum menghangat.

Sebagai informasi, akhir November lalu sebanyak 34 anggota DPRD Bondowoso menyatakan kesiapannya untuk mengajukan hak angket terhadap Bupati Bondowoso. Namun, hingga pekan ini surat usulan hak angket tersebut belum diterima Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. “Pimpinan belum menerima surat usulan dari anggota soal hak angket,” ujarnya ketika menetapkan RAPBD bersama Bupati Bondowoso di ruang paripurna DPRD, empat hari lalu.

Selain itu, politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa persoalan APBD 2022 dan hak angket harus dibedakan. Hal itu karena kepentingan dan sebab akibatnya juga berbeda. “Saya minta angket dibedakan dengan APBD 2022. Karena itu (hak angket, Red) hak yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sementara, APBD adalah murni kepentingan rakyat semata. “Angket sendiri sebagai tugas dan fungsi pengawasan DPRD. Jangan dijadikan bentuk pengawasan ini disalahkan,” beber pria yang sudah menjadi Ketua DPRD Bondowoso selama empat periode ini.

Sebelumnya, sebanyak 34 anggota DPRD Bondowoso mengusulkan hak angket kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin. Pihak legislatif memiliki beberapa poin penting untuk menggunakan hak angket. Salah satu poin utamanya adalah revisi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso.

Pernyataan sikap hak angket legislatif itu disampaikan Minggu (28/11) lalu. Semula ada 29 anggota DPRD dari tiga fraksi yang bertanda tangan. Namun, keesokan harinya, Senin (29/11), bertambah menjadi 34 anggota dari empat fraksi yang turut tanda tangan ihwal pengajuan hak angket tersebut.

Pihak legislatif menyebutkan, alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal. Pertama, terkait Bupati Salwa yang dinilai tak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi.

Khusus untuk TP2D, Dhafir menyebutkan agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D. Padahal sebelumnya Bupati Salwa telah menyampaikan kesediaannya melaksanakan sesuai hasil fasilitasi. Bahkan sebelum dirinya menerima hasil Pansus Perbup TP2D.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca