30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Retribusi Pasar di Bondowoso Bakal Dinaikkan

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Ada enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Bondowoso yang belum didok pemerintah. Di antaranya, raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan keempat atas Perda 17 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda itu bakal menaikkan retribusi pasar.

Pembahasan raperda mengenai retribusi tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Hermanto, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso. “Salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan beberapa sektor pendapatan. Terutama di sektor retribusi. Salah satunya, ya seperti retribusi pasar ada kenaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Andi, Pemkab Bondowoso sudah cukup lama tak menaikan retribusi yang sudah ada. “Kenaikannya ya tidak terlalu signifikan. Tidak terlalu besar. Tetapi kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Andi menambahkan, kenaikan di bidang retribusi pasar itu ada landasan hukumnya. Menurut dia, kenaikan retribusi sudah dipertimbangkan secara matang. “Misalnya dari Rp 500 ke Rp 1.000. Saya rasa tidak terlalu besar di masyarakat,” beber Andi.

Nantinya, kenaikan retribusi tersebut akan tetap masuk ke PAD Bondowoso. Sebab, hingga kini, PAD di Bondowoso belum memenuhi target. “Karena hal ini dalam rangka meningkatkan PAD di Bondowoso,” pungkas Andi.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Ada enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Bondowoso yang belum didok pemerintah. Di antaranya, raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan keempat atas Perda 17 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda itu bakal menaikkan retribusi pasar.

Pembahasan raperda mengenai retribusi tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Hermanto, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso. “Salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan beberapa sektor pendapatan. Terutama di sektor retribusi. Salah satunya, ya seperti retribusi pasar ada kenaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Andi, Pemkab Bondowoso sudah cukup lama tak menaikan retribusi yang sudah ada. “Kenaikannya ya tidak terlalu signifikan. Tidak terlalu besar. Tetapi kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.

Andi menambahkan, kenaikan di bidang retribusi pasar itu ada landasan hukumnya. Menurut dia, kenaikan retribusi sudah dipertimbangkan secara matang. “Misalnya dari Rp 500 ke Rp 1.000. Saya rasa tidak terlalu besar di masyarakat,” beber Andi.

Nantinya, kenaikan retribusi tersebut akan tetap masuk ke PAD Bondowoso. Sebab, hingga kini, PAD di Bondowoso belum memenuhi target. “Karena hal ini dalam rangka meningkatkan PAD di Bondowoso,” pungkas Andi.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Ada enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Bondowoso yang belum didok pemerintah. Di antaranya, raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan keempat atas Perda 17 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda itu bakal menaikkan retribusi pasar.

Pembahasan raperda mengenai retribusi tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Hermanto, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso. “Salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan beberapa sektor pendapatan. Terutama di sektor retribusi. Salah satunya, ya seperti retribusi pasar ada kenaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Andi, Pemkab Bondowoso sudah cukup lama tak menaikan retribusi yang sudah ada. “Kenaikannya ya tidak terlalu signifikan. Tidak terlalu besar. Tetapi kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.

Andi menambahkan, kenaikan di bidang retribusi pasar itu ada landasan hukumnya. Menurut dia, kenaikan retribusi sudah dipertimbangkan secara matang. “Misalnya dari Rp 500 ke Rp 1.000. Saya rasa tidak terlalu besar di masyarakat,” beber Andi.

Nantinya, kenaikan retribusi tersebut akan tetap masuk ke PAD Bondowoso. Sebab, hingga kini, PAD di Bondowoso belum memenuhi target. “Karena hal ini dalam rangka meningkatkan PAD di Bondowoso,” pungkas Andi.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca