Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Daerah Bondowoso berencana akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik. Hal itu menindaklanjuti terkait gelaran forum group discussion (FGD) yang membahas penyusunan raperda tersebut.
Hal itu dibenarkan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat. Irwan menerangkan, dalam FGD tersebut pihaknya membahas beberapa poin penting yang akan direvisi. Di antaranya yakni mengenai pengaturan idealnya petugas pelayanan. Termasuk sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standardisasi.
“Kemudian, hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Itu sudah dibicarakan tadi (kemarin, Red),” katanya, seusai mengikuti FGD Penentuan Quick Win, Rabu kemarin.
Mobile_AP_Rectangle 2
Politisi PDIP ini melanjutkan, pihaknya telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik. Adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat,” imbuhnya.
Penelusuran Jawa Pos Radar Ijen, dalam perda tersebut pada bab VII tentang sanksi, dalam pasal 22 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perda tersebut belum dijelaskan secara detail mengenai sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standardisasi.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Daerah Bondowoso berencana akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik. Hal itu menindaklanjuti terkait gelaran forum group discussion (FGD) yang membahas penyusunan raperda tersebut.
Hal itu dibenarkan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat. Irwan menerangkan, dalam FGD tersebut pihaknya membahas beberapa poin penting yang akan direvisi. Di antaranya yakni mengenai pengaturan idealnya petugas pelayanan. Termasuk sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standardisasi.
“Kemudian, hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Itu sudah dibicarakan tadi (kemarin, Red),” katanya, seusai mengikuti FGD Penentuan Quick Win, Rabu kemarin.
Politisi PDIP ini melanjutkan, pihaknya telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik. Adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat,” imbuhnya.
Penelusuran Jawa Pos Radar Ijen, dalam perda tersebut pada bab VII tentang sanksi, dalam pasal 22 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perda tersebut belum dijelaskan secara detail mengenai sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standardisasi.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Daerah Bondowoso berencana akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik. Hal itu menindaklanjuti terkait gelaran forum group discussion (FGD) yang membahas penyusunan raperda tersebut.
Hal itu dibenarkan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat. Irwan menerangkan, dalam FGD tersebut pihaknya membahas beberapa poin penting yang akan direvisi. Di antaranya yakni mengenai pengaturan idealnya petugas pelayanan. Termasuk sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standardisasi.
“Kemudian, hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Itu sudah dibicarakan tadi (kemarin, Red),” katanya, seusai mengikuti FGD Penentuan Quick Win, Rabu kemarin.
Politisi PDIP ini melanjutkan, pihaknya telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik. Adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat,” imbuhnya.
Penelusuran Jawa Pos Radar Ijen, dalam perda tersebut pada bab VII tentang sanksi, dalam pasal 22 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perda tersebut belum dijelaskan secara detail mengenai sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standardisasi.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda