Mobile_AP_Rectangle 1
Sedangkan RK II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Napi yang mendapat remisi di antaranya tersandung kasus narkoba dan kriminal umum.
“Napi di Lapas Bondowoso hanya mendapat pengurangan masa pidana. Napi yang mendapat remisi bebas ada dua,” jelasnya.
Warga binaan yang diusulkan remisi berstatus narapidana dan kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, napi harus menjalani minimal enam bulan pertama, tidak melakukan pelanggaran, dan selalu berbuat baik di dalam lapas.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda
- Advertisement -
Sedangkan RK II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Napi yang mendapat remisi di antaranya tersandung kasus narkoba dan kriminal umum.
“Napi di Lapas Bondowoso hanya mendapat pengurangan masa pidana. Napi yang mendapat remisi bebas ada dua,” jelasnya.
Warga binaan yang diusulkan remisi berstatus narapidana dan kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, napi harus menjalani minimal enam bulan pertama, tidak melakukan pelanggaran, dan selalu berbuat baik di dalam lapas.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda
Sedangkan RK II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Napi yang mendapat remisi di antaranya tersandung kasus narkoba dan kriminal umum.
“Napi di Lapas Bondowoso hanya mendapat pengurangan masa pidana. Napi yang mendapat remisi bebas ada dua,” jelasnya.
Warga binaan yang diusulkan remisi berstatus narapidana dan kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, napi harus menjalani minimal enam bulan pertama, tidak melakukan pelanggaran, dan selalu berbuat baik di dalam lapas.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda