23.2 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Dua Napi Bebas setelah Dapat Remisi

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Lapas Kelas II B Bondowoso sebelumnya mengusulkan sebanyak 203 napi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ke Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Lapas Kelas II B Bondowoso Sarwito mengatakan, proses pemberian remisi khusus Lebaran terus berjalan. Napi yang sudah mendapat remisi khusus Lebaran hingga kini masih 189 orang.

Remisi itu diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Id. Sisanya, 14 napi, masih menunggu remisi turun. “Pemberian remisi itu dilakukan secara daring. Termasuk tahap pengusulan dan pengunggahan data. Seluruh napi yang sudah diusulkan pasti mendapatkan remisi,” katanya.

Sarwito menyebut, pihaknya mengusulkan remisi yang beragam bagi 203 napi. Maksimal mereka mendapat remisi 2 bulan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Perinciannya, untuk remisi khusus (RK) I, sebanyak 84 orang mendapat remisi 15 hari dan 94 orang mendapat remisi 1 bulan. Kemudian, 20 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Lalu, 2 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan RK II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Napi yang mendapat remisi di antaranya tersandung kasus narkoba dan kriminal umum.

“Napi di Lapas Bondowoso hanya mendapat pengurangan masa pidana. Napi yang mendapat remisi bebas ada dua,” jelasnya.

Warga binaan yang diusulkan remisi berstatus narapidana dan kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, napi harus menjalani minimal enam bulan pertama, tidak melakukan pelanggaran, dan selalu berbuat baik di dalam lapas.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Lapas Kelas II B Bondowoso sebelumnya mengusulkan sebanyak 203 napi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ke Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Lapas Kelas II B Bondowoso Sarwito mengatakan, proses pemberian remisi khusus Lebaran terus berjalan. Napi yang sudah mendapat remisi khusus Lebaran hingga kini masih 189 orang.

Remisi itu diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Id. Sisanya, 14 napi, masih menunggu remisi turun. “Pemberian remisi itu dilakukan secara daring. Termasuk tahap pengusulan dan pengunggahan data. Seluruh napi yang sudah diusulkan pasti mendapatkan remisi,” katanya.

Sarwito menyebut, pihaknya mengusulkan remisi yang beragam bagi 203 napi. Maksimal mereka mendapat remisi 2 bulan.

Perinciannya, untuk remisi khusus (RK) I, sebanyak 84 orang mendapat remisi 15 hari dan 94 orang mendapat remisi 1 bulan. Kemudian, 20 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Lalu, 2 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan RK II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Napi yang mendapat remisi di antaranya tersandung kasus narkoba dan kriminal umum.

“Napi di Lapas Bondowoso hanya mendapat pengurangan masa pidana. Napi yang mendapat remisi bebas ada dua,” jelasnya.

Warga binaan yang diusulkan remisi berstatus narapidana dan kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, napi harus menjalani minimal enam bulan pertama, tidak melakukan pelanggaran, dan selalu berbuat baik di dalam lapas.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Lapas Kelas II B Bondowoso sebelumnya mengusulkan sebanyak 203 napi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ke Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Lapas Kelas II B Bondowoso Sarwito mengatakan, proses pemberian remisi khusus Lebaran terus berjalan. Napi yang sudah mendapat remisi khusus Lebaran hingga kini masih 189 orang.

Remisi itu diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Id. Sisanya, 14 napi, masih menunggu remisi turun. “Pemberian remisi itu dilakukan secara daring. Termasuk tahap pengusulan dan pengunggahan data. Seluruh napi yang sudah diusulkan pasti mendapatkan remisi,” katanya.

Sarwito menyebut, pihaknya mengusulkan remisi yang beragam bagi 203 napi. Maksimal mereka mendapat remisi 2 bulan.

Perinciannya, untuk remisi khusus (RK) I, sebanyak 84 orang mendapat remisi 15 hari dan 94 orang mendapat remisi 1 bulan. Kemudian, 20 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Lalu, 2 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan RK II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Napi yang mendapat remisi di antaranya tersandung kasus narkoba dan kriminal umum.

“Napi di Lapas Bondowoso hanya mendapat pengurangan masa pidana. Napi yang mendapat remisi bebas ada dua,” jelasnya.

Warga binaan yang diusulkan remisi berstatus narapidana dan kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, napi harus menjalani minimal enam bulan pertama, tidak melakukan pelanggaran, dan selalu berbuat baik di dalam lapas.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca