Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Edukasi kepada warga apabila menemukan benda-benda prasejarah di sekitarnya menjadi penting. Sebab, penemuan benda-benda prasejarah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, tak sedikit benda yang ditemukan dari tanah dibuang sembarangan atau dibiarkan. Padahal, benda itu diduga memiliki nilai historis yang cukup panjang. Salah satunya apabila menemukan serpihan tulang kerangka manusia xaman megalitikum.
Menurut Heri Kusdaryanto, Kepala Seksi (Kasi) Sejarah dan Kepurbakalaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, hal itu karena banyak warga yang justru tidak tahu tentang nilai benda tersebut. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan agar terbangun kesadaran tentang pentingnya benda temuan tersebut.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahwa, setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya dan sejenisnya, wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Begitu juga temuan sebagaimana dimaksud itu. Jika tidak dilaporkan oleh penemunya, bisa diambil alih oleh pemerintah pusat berwenang maupun pemerintah daerah setempat.
Belum lagi, masyarakat masih beranggapan jika apa pun yang ada di atas tanah miliknya merupakan hak sepenuhnya mereka. Padahal, sesuai undang-undang yang berlaku, benda yang memiliki nilai sejarah tinggi, menjadi hak negara dalam pengelolaannya.
“Ini sosialisasi yang akan kami berikan kepada masyarakat. Karena pada ayat berikutnya di aturan itu, masyarakat juga akan ada kompensasi. Tergantung bobot benda-benda itu,” tegas Heri.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Edukasi kepada warga apabila menemukan benda-benda prasejarah di sekitarnya menjadi penting. Sebab, penemuan benda-benda prasejarah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, tak sedikit benda yang ditemukan dari tanah dibuang sembarangan atau dibiarkan. Padahal, benda itu diduga memiliki nilai historis yang cukup panjang. Salah satunya apabila menemukan serpihan tulang kerangka manusia xaman megalitikum.
Menurut Heri Kusdaryanto, Kepala Seksi (Kasi) Sejarah dan Kepurbakalaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, hal itu karena banyak warga yang justru tidak tahu tentang nilai benda tersebut. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan agar terbangun kesadaran tentang pentingnya benda temuan tersebut.
“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahwa, setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya dan sejenisnya, wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Begitu juga temuan sebagaimana dimaksud itu. Jika tidak dilaporkan oleh penemunya, bisa diambil alih oleh pemerintah pusat berwenang maupun pemerintah daerah setempat.
Belum lagi, masyarakat masih beranggapan jika apa pun yang ada di atas tanah miliknya merupakan hak sepenuhnya mereka. Padahal, sesuai undang-undang yang berlaku, benda yang memiliki nilai sejarah tinggi, menjadi hak negara dalam pengelolaannya.
“Ini sosialisasi yang akan kami berikan kepada masyarakat. Karena pada ayat berikutnya di aturan itu, masyarakat juga akan ada kompensasi. Tergantung bobot benda-benda itu,” tegas Heri.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Edukasi kepada warga apabila menemukan benda-benda prasejarah di sekitarnya menjadi penting. Sebab, penemuan benda-benda prasejarah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, tak sedikit benda yang ditemukan dari tanah dibuang sembarangan atau dibiarkan. Padahal, benda itu diduga memiliki nilai historis yang cukup panjang. Salah satunya apabila menemukan serpihan tulang kerangka manusia xaman megalitikum.
Menurut Heri Kusdaryanto, Kepala Seksi (Kasi) Sejarah dan Kepurbakalaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, hal itu karena banyak warga yang justru tidak tahu tentang nilai benda tersebut. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan agar terbangun kesadaran tentang pentingnya benda temuan tersebut.
“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahwa, setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya dan sejenisnya, wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Begitu juga temuan sebagaimana dimaksud itu. Jika tidak dilaporkan oleh penemunya, bisa diambil alih oleh pemerintah pusat berwenang maupun pemerintah daerah setempat.
Belum lagi, masyarakat masih beranggapan jika apa pun yang ada di atas tanah miliknya merupakan hak sepenuhnya mereka. Padahal, sesuai undang-undang yang berlaku, benda yang memiliki nilai sejarah tinggi, menjadi hak negara dalam pengelolaannya.
“Ini sosialisasi yang akan kami berikan kepada masyarakat. Karena pada ayat berikutnya di aturan itu, masyarakat juga akan ada kompensasi. Tergantung bobot benda-benda itu,” tegas Heri.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda