24.9 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Traktor Bantuan Kementan Digadaikan, Ketua Gapoktan Cermee Jadi Tersangka

Mobile_AP_Rectangle 1

DABASAH, Radar Ijen – Gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kecamatan Cermee menjadi buah bibir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Sebab, salah satu ketua gapoktan dari Cermee itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

BACA JUGA : Keutamaan Haji, Sabar, dan Usaha Jadi Kuncinya

Setelah melakukan berbagai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus bantuan traktor. Dia tidak menyebut secara lengkap nama yang bersangkutan. Hanya disebut nama inisial S yang merupakan gapoktan di Kecamatan Cermee. “Awal Januari penyelidikan, ada yang naik ke penyidikan. Setelah cukup alat bukti, kami tetapkan tersangka,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Puji menerangkan, S ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Setiap satu unit traktor seharga sekitar Rp 412 juta dan jika ditotal setidaknya Rp 1,2 miliar. Tersangka menggadaikan traktor bantuan tersebut. Ada juga yang dialihkan ke pihak lain. Ketiga traktor tersebut saat ini juga tidak ada. Meski begitu, tersangka ternyata belum mau mengakui perbuatannya. “Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu (tiga traktor bantuan, Red) kan tidak ada,” katanya.

Dia juga menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Menurutnya, satu tersangka ini dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk menguak fakta di balik kasus bantuan traktor tersebut. Fakta tersebut nantinya untuk memunculkan tersangka lainnya. Puji juga mengaku tidak akan memandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan dilibas habis. “Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapa pun yang terkait dan ada di keterangan dari saksi, maka kami periksa dan kami akan panggil,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

- Advertisement -

DABASAH, Radar Ijen – Gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kecamatan Cermee menjadi buah bibir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Sebab, salah satu ketua gapoktan dari Cermee itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

BACA JUGA : Keutamaan Haji, Sabar, dan Usaha Jadi Kuncinya

Setelah melakukan berbagai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus bantuan traktor. Dia tidak menyebut secara lengkap nama yang bersangkutan. Hanya disebut nama inisial S yang merupakan gapoktan di Kecamatan Cermee. “Awal Januari penyelidikan, ada yang naik ke penyidikan. Setelah cukup alat bukti, kami tetapkan tersangka,” katanya.

Puji menerangkan, S ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Setiap satu unit traktor seharga sekitar Rp 412 juta dan jika ditotal setidaknya Rp 1,2 miliar. Tersangka menggadaikan traktor bantuan tersebut. Ada juga yang dialihkan ke pihak lain. Ketiga traktor tersebut saat ini juga tidak ada. Meski begitu, tersangka ternyata belum mau mengakui perbuatannya. “Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu (tiga traktor bantuan, Red) kan tidak ada,” katanya.

Dia juga menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Menurutnya, satu tersangka ini dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk menguak fakta di balik kasus bantuan traktor tersebut. Fakta tersebut nantinya untuk memunculkan tersangka lainnya. Puji juga mengaku tidak akan memandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan dilibas habis. “Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapa pun yang terkait dan ada di keterangan dari saksi, maka kami periksa dan kami akan panggil,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

DABASAH, Radar Ijen – Gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kecamatan Cermee menjadi buah bibir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Sebab, salah satu ketua gapoktan dari Cermee itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

BACA JUGA : Keutamaan Haji, Sabar, dan Usaha Jadi Kuncinya

Setelah melakukan berbagai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus bantuan traktor. Dia tidak menyebut secara lengkap nama yang bersangkutan. Hanya disebut nama inisial S yang merupakan gapoktan di Kecamatan Cermee. “Awal Januari penyelidikan, ada yang naik ke penyidikan. Setelah cukup alat bukti, kami tetapkan tersangka,” katanya.

Puji menerangkan, S ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Setiap satu unit traktor seharga sekitar Rp 412 juta dan jika ditotal setidaknya Rp 1,2 miliar. Tersangka menggadaikan traktor bantuan tersebut. Ada juga yang dialihkan ke pihak lain. Ketiga traktor tersebut saat ini juga tidak ada. Meski begitu, tersangka ternyata belum mau mengakui perbuatannya. “Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu (tiga traktor bantuan, Red) kan tidak ada,” katanya.

Dia juga menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Menurutnya, satu tersangka ini dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk menguak fakta di balik kasus bantuan traktor tersebut. Fakta tersebut nantinya untuk memunculkan tersangka lainnya. Puji juga mengaku tidak akan memandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan dilibas habis. “Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapa pun yang terkait dan ada di keterangan dari saksi, maka kami periksa dan kami akan panggil,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca