24.9 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Tenggat LKPJ Kurang 14 Hari, Dewan Ancang-Ancang Surati Kemendagri

Mobile_AP_Rectangle 1

DABASAH, Radar Ijen –  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2022 hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Bondowoso. Padahal, tenggat waktu penyerahan LKPJ ke legislatif, DPRD Bondowoso, adalah 31 Maret.

BACA JUGA : Gaungkan Generasi Sehat yang Kompetitif di Era Disrupsi

Dari batas waktu yang ditentukan tersebut, maka kurang 14 hari lagi. Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sejatinya diberi waktu cukup longgar dalam menyampaikan LKPJ ke DPRD. Yaitu, paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir.

Mobile_AP_Rectangle 2

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa draf LKPJ Bupati Bondowoso sejauh ini belum diserahkan. “Draf LKPJ belum diserahkan ke dewan,” katanya.

Dia juga menyebut secara lisan telah memberikan imbauan kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan draf LKPJ tersebut, sebelum waktu yang telah ditentukan. “Secara lisan sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan Pak Sekda untuk segera diserahkan. Karena pembahasan LKPJ itu paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” paparnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Bondowoso Abd Majid menambahkan, jika eksekutif tidak bisa memenuhi target sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan bersurat ke Kemendagri RI. “Kami menunggu, kalau sampai bulan tiga berakhir tetap tidak menyerahkan, maka bupati mendapat penilaian tidak bagus. Selanjutnya, DPRD akan bersurat ke Kemendagri,” tegasnya.

- Advertisement -

DABASAH, Radar Ijen –  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2022 hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Bondowoso. Padahal, tenggat waktu penyerahan LKPJ ke legislatif, DPRD Bondowoso, adalah 31 Maret.

BACA JUGA : Gaungkan Generasi Sehat yang Kompetitif di Era Disrupsi

Dari batas waktu yang ditentukan tersebut, maka kurang 14 hari lagi. Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sejatinya diberi waktu cukup longgar dalam menyampaikan LKPJ ke DPRD. Yaitu, paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa draf LKPJ Bupati Bondowoso sejauh ini belum diserahkan. “Draf LKPJ belum diserahkan ke dewan,” katanya.

Dia juga menyebut secara lisan telah memberikan imbauan kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan draf LKPJ tersebut, sebelum waktu yang telah ditentukan. “Secara lisan sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan Pak Sekda untuk segera diserahkan. Karena pembahasan LKPJ itu paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” paparnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Bondowoso Abd Majid menambahkan, jika eksekutif tidak bisa memenuhi target sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan bersurat ke Kemendagri RI. “Kami menunggu, kalau sampai bulan tiga berakhir tetap tidak menyerahkan, maka bupati mendapat penilaian tidak bagus. Selanjutnya, DPRD akan bersurat ke Kemendagri,” tegasnya.

DABASAH, Radar Ijen –  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2022 hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Bondowoso. Padahal, tenggat waktu penyerahan LKPJ ke legislatif, DPRD Bondowoso, adalah 31 Maret.

BACA JUGA : Gaungkan Generasi Sehat yang Kompetitif di Era Disrupsi

Dari batas waktu yang ditentukan tersebut, maka kurang 14 hari lagi. Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sejatinya diberi waktu cukup longgar dalam menyampaikan LKPJ ke DPRD. Yaitu, paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa draf LKPJ Bupati Bondowoso sejauh ini belum diserahkan. “Draf LKPJ belum diserahkan ke dewan,” katanya.

Dia juga menyebut secara lisan telah memberikan imbauan kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan draf LKPJ tersebut, sebelum waktu yang telah ditentukan. “Secara lisan sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan Pak Sekda untuk segera diserahkan. Karena pembahasan LKPJ itu paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” paparnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Bondowoso Abd Majid menambahkan, jika eksekutif tidak bisa memenuhi target sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan bersurat ke Kemendagri RI. “Kami menunggu, kalau sampai bulan tiga berakhir tetap tidak menyerahkan, maka bupati mendapat penilaian tidak bagus. Selanjutnya, DPRD akan bersurat ke Kemendagri,” tegasnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca