Mobile_AP_Rectangle 1
Selain pembelian kopi, terdakwa juga mengakui bahwa banyak kesalahan administrasi yang terjadi di tubuh PTBG. Misalnya, terdakwa merangkap jabatan. Selain sebagai direktur produksi, juga merangkap sebagai direktur administrasi. “Penunjukannya juga tidak resmi. Tapi secara lisan dari Plt dirut. Terdakwa polos dan melaksanakan tugas-tugasnya. Tetapi secara hukum ya keliru,” beber Dedi.
Standard operating procedure (SOP) di PTBG pun terkesan abu-abu. Tidak jelas. Semua pelaksanaannya hanya ditunjuk secara lisan. Tak ada perintah tertulis. “Klien saya sudah memberikan keterangan apa adanya. Blak-blakan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bondowoso. Terdakwa sendiri masih mendekam di Lapas Kelas II B Bondowoso.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
- Advertisement -
Selain pembelian kopi, terdakwa juga mengakui bahwa banyak kesalahan administrasi yang terjadi di tubuh PTBG. Misalnya, terdakwa merangkap jabatan. Selain sebagai direktur produksi, juga merangkap sebagai direktur administrasi. “Penunjukannya juga tidak resmi. Tapi secara lisan dari Plt dirut. Terdakwa polos dan melaksanakan tugas-tugasnya. Tetapi secara hukum ya keliru,” beber Dedi.
Standard operating procedure (SOP) di PTBG pun terkesan abu-abu. Tidak jelas. Semua pelaksanaannya hanya ditunjuk secara lisan. Tak ada perintah tertulis. “Klien saya sudah memberikan keterangan apa adanya. Blak-blakan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bondowoso. Terdakwa sendiri masih mendekam di Lapas Kelas II B Bondowoso.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
Selain pembelian kopi, terdakwa juga mengakui bahwa banyak kesalahan administrasi yang terjadi di tubuh PTBG. Misalnya, terdakwa merangkap jabatan. Selain sebagai direktur produksi, juga merangkap sebagai direktur administrasi. “Penunjukannya juga tidak resmi. Tapi secara lisan dari Plt dirut. Terdakwa polos dan melaksanakan tugas-tugasnya. Tetapi secara hukum ya keliru,” beber Dedi.
Standard operating procedure (SOP) di PTBG pun terkesan abu-abu. Tidak jelas. Semua pelaksanaannya hanya ditunjuk secara lisan. Tak ada perintah tertulis. “Klien saya sudah memberikan keterangan apa adanya. Blak-blakan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bondowoso. Terdakwa sendiri masih mendekam di Lapas Kelas II B Bondowoso.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda