SIDOARJO, RADARJEMBER.ID – Terdakwa Rudy Hartoyo dalam perkara dugaan rasuah PT Bondowoso Gemilang (PTBG) buka-bukaan. Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, kemarin siang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rudy menjelaskan apa adanya.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Tongani itu menghadirkan langsung terdakwa di Ruang Sidang Candra. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bahwa tak menikmati aliran dana rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 447 juta itu setelah dihitung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
“Terdakwa tidak mengakui menikmati kerugian negara itu. Tidak satu rupiah pun dia nikmati,” beber Dedi Rahman, penasihat hukum terdakwa, seusai persidangan.
Dalam sidang, terdakwa juga membeberkan bahwa dia melangkah pun atas perintah atasannya, yakni Plt Direktur Utama (Dirut) Surya Kodrat, yang dalam agenda pemeriksaan saksi sempat memenuhi panggilan. “Masalah rekening pribadi terdakwa mengaku atas perintah Plt Dirut. Untuk efisiensi waktu dan berbagai alasan. Terdakwa disuruh membuka rekening baru di Bank Jatim. Kemudian, uang sebesar Rp 1,6 miliar dibelanjakan kopi,” imbuh Dedi.
Dedi menambahkan, pembelian kopi itu seharusnya kopi grade satu. Namun, setelah dikroscek di lapangan oleh tim Kejari Bondowoso, ternyata kopi yang dibeli adalah kualitas dengan grade tiga. “Jadi, semua tindakannya membeli 20 ton kopi atas instruksi atasannya,” lanjut Dedi kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Selain pembelian kopi, terdakwa juga mengakui bahwa banyak kesalahan administrasi yang terjadi di tubuh PTBG. Misalnya, terdakwa merangkap jabatan. Selain sebagai direktur produksi, juga merangkap sebagai direktur administrasi. “Penunjukannya juga tidak resmi. Tapi secara lisan dari Plt dirut. Terdakwa polos dan melaksanakan tugas-tugasnya. Tetapi secara hukum ya keliru,” beber Dedi.
Standard operating procedure (SOP) di PTBG pun terkesan abu-abu. Tidak jelas. Semua pelaksanaannya hanya ditunjuk secara lisan. Tak ada perintah tertulis. “Klien saya sudah memberikan keterangan apa adanya. Blak-blakan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bondowoso. Terdakwa sendiri masih mendekam di Lapas Kelas II B Bondowoso.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda