25 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Banyak PR Pemenuhan Hak Disabilitas

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Untuk memberikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak para disabilitas, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021. Ironisnya, masih banyak hal yang harus dilakukan agar apa yang seharusnya didapatkan oleh para disabilitas dapat terpenuhi dengan baik. Termasuk akses fasilitas khusus difabel.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pj Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso Anisatul Hamidah setelah mengikuti acara lokakarya penyusunan matriks rencana aksi daerah disabilitas 2021-2023, Rabu (15/12) siang. Menurut perempuan yang akrab disapa Anis ini, masih banyak hal yang harus direncanakan dan diupayakan untuk pemenuhan hak disabilitas. Itu jika mengaca pada perda tentang pemenuhan hak disabilitas. “Persoalan pemenuhan hak disabilitas ini masih menjadi PR besar bagi kita semua,” katanya.

Melihat hal tersebut, pihaknya menggandeng berbagai organisasi pemerintahan, komunitas, hingga organisasi kemasyarakatan dan perwakilan disabilitas melakukan lokakarya aksi daerah. Dari kegiatan tersebut diharapkan semua pihak memiliki mindset atau pemikiran yang sama tentang pemenuhan hak disabilitas. “Tidak hanya menjadi ranahnya Dinas Sosial. Tetapi, seluruh organisasi perangkat daerah dan pilar-pilar yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari kegiatan yang diikuti oleh sejumlah OPD, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang peduli dalam pemenuhan hak disabilitas, serta sejumlah perwakilan difabel tersebut, akan menghasilkan sebuah matriks. Khususnya tentang pembagian tugas dari masing-masing instansi pemerintahan maupun organisasi lainnya. “Akan ada matriks, siapa melakukan apa,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa fasilitas untuk disabilitas di tempat umum hingga kantor OPD diketahui belum ramah disabilitas. Bahkan beberapa waktu lalu saat gelar karya UMKM disabilitas di pendapa bupati, salah seorang disabilitas hampir terjatuh dari kursi rodanya. Akibat tidak ada akses jalan yang ramah disabilitas.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Untuk memberikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak para disabilitas, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021. Ironisnya, masih banyak hal yang harus dilakukan agar apa yang seharusnya didapatkan oleh para disabilitas dapat terpenuhi dengan baik. Termasuk akses fasilitas khusus difabel.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pj Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso Anisatul Hamidah setelah mengikuti acara lokakarya penyusunan matriks rencana aksi daerah disabilitas 2021-2023, Rabu (15/12) siang. Menurut perempuan yang akrab disapa Anis ini, masih banyak hal yang harus direncanakan dan diupayakan untuk pemenuhan hak disabilitas. Itu jika mengaca pada perda tentang pemenuhan hak disabilitas. “Persoalan pemenuhan hak disabilitas ini masih menjadi PR besar bagi kita semua,” katanya.

Melihat hal tersebut, pihaknya menggandeng berbagai organisasi pemerintahan, komunitas, hingga organisasi kemasyarakatan dan perwakilan disabilitas melakukan lokakarya aksi daerah. Dari kegiatan tersebut diharapkan semua pihak memiliki mindset atau pemikiran yang sama tentang pemenuhan hak disabilitas. “Tidak hanya menjadi ranahnya Dinas Sosial. Tetapi, seluruh organisasi perangkat daerah dan pilar-pilar yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari kegiatan yang diikuti oleh sejumlah OPD, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang peduli dalam pemenuhan hak disabilitas, serta sejumlah perwakilan difabel tersebut, akan menghasilkan sebuah matriks. Khususnya tentang pembagian tugas dari masing-masing instansi pemerintahan maupun organisasi lainnya. “Akan ada matriks, siapa melakukan apa,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa fasilitas untuk disabilitas di tempat umum hingga kantor OPD diketahui belum ramah disabilitas. Bahkan beberapa waktu lalu saat gelar karya UMKM disabilitas di pendapa bupati, salah seorang disabilitas hampir terjatuh dari kursi rodanya. Akibat tidak ada akses jalan yang ramah disabilitas.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Untuk memberikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak para disabilitas, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021. Ironisnya, masih banyak hal yang harus dilakukan agar apa yang seharusnya didapatkan oleh para disabilitas dapat terpenuhi dengan baik. Termasuk akses fasilitas khusus difabel.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pj Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso Anisatul Hamidah setelah mengikuti acara lokakarya penyusunan matriks rencana aksi daerah disabilitas 2021-2023, Rabu (15/12) siang. Menurut perempuan yang akrab disapa Anis ini, masih banyak hal yang harus direncanakan dan diupayakan untuk pemenuhan hak disabilitas. Itu jika mengaca pada perda tentang pemenuhan hak disabilitas. “Persoalan pemenuhan hak disabilitas ini masih menjadi PR besar bagi kita semua,” katanya.

Melihat hal tersebut, pihaknya menggandeng berbagai organisasi pemerintahan, komunitas, hingga organisasi kemasyarakatan dan perwakilan disabilitas melakukan lokakarya aksi daerah. Dari kegiatan tersebut diharapkan semua pihak memiliki mindset atau pemikiran yang sama tentang pemenuhan hak disabilitas. “Tidak hanya menjadi ranahnya Dinas Sosial. Tetapi, seluruh organisasi perangkat daerah dan pilar-pilar yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari kegiatan yang diikuti oleh sejumlah OPD, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang peduli dalam pemenuhan hak disabilitas, serta sejumlah perwakilan difabel tersebut, akan menghasilkan sebuah matriks. Khususnya tentang pembagian tugas dari masing-masing instansi pemerintahan maupun organisasi lainnya. “Akan ada matriks, siapa melakukan apa,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa fasilitas untuk disabilitas di tempat umum hingga kantor OPD diketahui belum ramah disabilitas. Bahkan beberapa waktu lalu saat gelar karya UMKM disabilitas di pendapa bupati, salah seorang disabilitas hampir terjatuh dari kursi rodanya. Akibat tidak ada akses jalan yang ramah disabilitas.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca