23.3 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Aspirasi Mahasiswa Sudah Sampai ke Jakarta

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tidak butuh waktu berlama-lama untuk meneruskan aspirasi mahasiswa. Pimpinan DPRD langsung mendelegasikan Sekretaris DPRD untuk bertandang ke Gedung DPR RI dan Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia. Pada 13 Oktober 2020, Sekretaris DPRD Sholikin MPd ke Jakarta.

Ketua DPRD H Ahmad Dhafir mengatakan, seluruh aspirasi ditindaklanjuti oleh DPRD. Apalagi yang menyuarakan adalah para mahasiswa. Di mana terkandung maksud perjuangan untuk rakyat. Menyuarakan aspirasi masyarakat. “Aspirasinya agar presiden mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Karena dinilai merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan, setelah ada penyampaian aspirasi ke DPRD Bondowoso, segera ditindaklanjuti. Harapannya gerak cepat itu bisa segera dibaca Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dibatalkan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sebelumnya, Ketua DPRD bersama para wakilnya menemui massa aksi. Baik aksi yang pertama maupun yang kedua. Seluruhnya diperlakukan sama. Sejak awal langsung disambut. Hal itu sebagai langkah penghormatan bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasi.

Aksi pertama dilakukan PC PMII Bondowoso pada 8 Oktober 2020. Aksi kedua pada 12 Oktober 2020. Dilakukan oleh Aksi Bondowoso Memanggil (ABM), terdiri atas HMI, GMNI, IMM, IPM, GSNI, dan Bondowoso Bergerak. Semua intinya sama, menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Seluruhnya meminta tanda tangan Ketua DPRD. Serta tanda tangan koordinator aksi. Surat yang telah dibubuhi tanda tangan itu, lantas dikirimkan ke Jakarta.

 

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tidak butuh waktu berlama-lama untuk meneruskan aspirasi mahasiswa. Pimpinan DPRD langsung mendelegasikan Sekretaris DPRD untuk bertandang ke Gedung DPR RI dan Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia. Pada 13 Oktober 2020, Sekretaris DPRD Sholikin MPd ke Jakarta.

Ketua DPRD H Ahmad Dhafir mengatakan, seluruh aspirasi ditindaklanjuti oleh DPRD. Apalagi yang menyuarakan adalah para mahasiswa. Di mana terkandung maksud perjuangan untuk rakyat. Menyuarakan aspirasi masyarakat. “Aspirasinya agar presiden mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Karena dinilai merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan, setelah ada penyampaian aspirasi ke DPRD Bondowoso, segera ditindaklanjuti. Harapannya gerak cepat itu bisa segera dibaca Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dibatalkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD bersama para wakilnya menemui massa aksi. Baik aksi yang pertama maupun yang kedua. Seluruhnya diperlakukan sama. Sejak awal langsung disambut. Hal itu sebagai langkah penghormatan bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasi.

Aksi pertama dilakukan PC PMII Bondowoso pada 8 Oktober 2020. Aksi kedua pada 12 Oktober 2020. Dilakukan oleh Aksi Bondowoso Memanggil (ABM), terdiri atas HMI, GMNI, IMM, IPM, GSNI, dan Bondowoso Bergerak. Semua intinya sama, menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Seluruhnya meminta tanda tangan Ketua DPRD. Serta tanda tangan koordinator aksi. Surat yang telah dibubuhi tanda tangan itu, lantas dikirimkan ke Jakarta.

 

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tidak butuh waktu berlama-lama untuk meneruskan aspirasi mahasiswa. Pimpinan DPRD langsung mendelegasikan Sekretaris DPRD untuk bertandang ke Gedung DPR RI dan Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia. Pada 13 Oktober 2020, Sekretaris DPRD Sholikin MPd ke Jakarta.

Ketua DPRD H Ahmad Dhafir mengatakan, seluruh aspirasi ditindaklanjuti oleh DPRD. Apalagi yang menyuarakan adalah para mahasiswa. Di mana terkandung maksud perjuangan untuk rakyat. Menyuarakan aspirasi masyarakat. “Aspirasinya agar presiden mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Karena dinilai merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan, setelah ada penyampaian aspirasi ke DPRD Bondowoso, segera ditindaklanjuti. Harapannya gerak cepat itu bisa segera dibaca Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dibatalkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD bersama para wakilnya menemui massa aksi. Baik aksi yang pertama maupun yang kedua. Seluruhnya diperlakukan sama. Sejak awal langsung disambut. Hal itu sebagai langkah penghormatan bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasi.

Aksi pertama dilakukan PC PMII Bondowoso pada 8 Oktober 2020. Aksi kedua pada 12 Oktober 2020. Dilakukan oleh Aksi Bondowoso Memanggil (ABM), terdiri atas HMI, GMNI, IMM, IPM, GSNI, dan Bondowoso Bergerak. Semua intinya sama, menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Seluruhnya meminta tanda tangan Ketua DPRD. Serta tanda tangan koordinator aksi. Surat yang telah dibubuhi tanda tangan itu, lantas dikirimkan ke Jakarta.

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca