BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bondowoso dipastikan tidak terjadi tumpang tindih. Antara pembangunan yang sumber dananya berasal dari kabupaten, provinsi, ataupun dari pusat.
Mulyadi, Sekretaris Dinas PUPR, menyampaikan, tumpang tindih pembangunan tidak akan terjadi karena sebelum proses pembangunan sudah melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Hal tersebut dilakukan dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.
“Di situlah terjadi penyesuaian. Jadi, musrenbang yang dilaksanakan dari bawah sampai ke tingkat kabupaten insyaallah tidak akan tumpang tindih. Karena sudah jelas pembagiannya di sana,” jelasnya.
Disampaikan, saat ini pemerintah desa memang belum boleh melakukan pembangunan dalam bentuk fisik. Oleh sebab itu, berbagai infrastruktur di desa masih banyak yang rusak dan sebagainya.
Ketika dikonfirmasi terkait CV yang terkena black list, Mulyadi menjawab, pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan. Dicontohkan, jika suatu CV terkena black list selama dua tahun, maka CV tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan selama waktu yang ditentukan. “Kalau satu bulan, kan mungkin sudah terlewati. Jadi, sudah bisa melakukan pekerjaan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sejumlah CV memang ada yang terkena black list. Tetapi, untuk waktu black list dirinya tidak menyebutkan secara pasti. Sebab, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan dari pihak tertentu yang melakukan kajian secara mendalam terkait hal tersebut.
Senada dengan wabup, Mulyadi mengungkapkan, selama masa refocusing anggaran di Kabupaten Bondowoso, pembangunan infrastruktur hanya dilakukan di wilayah yang menjadi skala prioritas. Dalam hal ini daerah yang berada di sekitar Ijen Geopark. Pembangunan di daerah itu dinilai dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya. Di sisi lain, juga dinilai sesuai dengan visi dan misi Bupati Bondowoso.
Jurnalis: mg3
Editor: Solikhul Huda