22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Kok Hanya Ditutup Saluran Limbahnya?

Terbukti Limbah Bonindo Mengandung TSS dan COD

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Petugas gabungan menutup saluran limbah pabrik PT Bonindo Abadi yang berada di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, kemarin. Penutupan itu terpaksa dilakukan setelah beberapa kali diperingatkan soal pembuangan saluran limbahnya yang mencemari lingkungan. Namun, yang ditutup adalah salurannya saja.

Penutupan itu dilakukan aparat gabungan dari Polres Bondowoso, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). Kabag Ops Polres Bondowoso Kompol Robi Hartanto mengatakan, penutupan terpaksa dilakukan karena beberapa kali diperingatkan tak digubris. Sebelumnya, Pemkab Bondowoso telah beberapa kali bersurat ke pihak pabrik, yang memproduksi kertas budaya dan sumpit tersebut. Namun, tak diindahkan. “Kami hanya mem-back up Satpol PP dan pemkab. Karena bupati memang sudah mengeluarkan surat keputusan tentang limbah pabrik tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan, tindakan penutupan itu bukan pabriknya yang ditutup. Melainkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta saluran pembuangannya. IPAL itu bisa difungsikan kembali dengan berbagai syarat. Salah satunya pabrik bisa membuka kembali jika limbahnya sudah memenuhi ketentuan. Namun terbukti, hasil laboratorium menunjukkan pabrik tidak mengolah limbah sesuai aturan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Catatan Jawa Pos Radar ijen, polemik PT Bonindo selama ini cukup panjang. Awalnya, warga sekitar resah dengan bau menyengat limbah pabrik. Hingga DPRD Bondowoso saat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kukuh Raharjo, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, saat melakukan sidak di lokasi saluran limbah, menjelaskan, ditemukan kandungan TSS (total suspended solids) yang terlarut dalam air. Selain itu, ada juga kandungan COD (chemical oxygen demand) melebihi ambang batas. “Di sana salah satu parameternya ada dua itu tadi. Tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi, tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain,” paparnya, saat itu.

Kukuh menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup. Sementara, pihak manajemen PT Bonindo selama ini belum memberikan pernyataan klarifikasi atas pengelolaan limbah pabriknya. Sama halnya dengan manajemen pabrik, dari pihak Satpol PP Bondowoso pun enggan memberikan pernyataan.

Bahkan, Plt Kasatpol PP Susilowati ketika diminta wawancara oleh awak media hanya berdiam diri di dalam mobil dinasnya. Dirinya terkesan irit berkomentar. “Maaf, saya capek, mau istirahat. Saya mau mengerjakan pekerjaan dulu ya,” tuturnya dari dalam mobil.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi

Fotografer: Muchammad Ainul Budi

Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Petugas gabungan menutup saluran limbah pabrik PT Bonindo Abadi yang berada di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, kemarin. Penutupan itu terpaksa dilakukan setelah beberapa kali diperingatkan soal pembuangan saluran limbahnya yang mencemari lingkungan. Namun, yang ditutup adalah salurannya saja.

Penutupan itu dilakukan aparat gabungan dari Polres Bondowoso, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). Kabag Ops Polres Bondowoso Kompol Robi Hartanto mengatakan, penutupan terpaksa dilakukan karena beberapa kali diperingatkan tak digubris. Sebelumnya, Pemkab Bondowoso telah beberapa kali bersurat ke pihak pabrik, yang memproduksi kertas budaya dan sumpit tersebut. Namun, tak diindahkan. “Kami hanya mem-back up Satpol PP dan pemkab. Karena bupati memang sudah mengeluarkan surat keputusan tentang limbah pabrik tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan, tindakan penutupan itu bukan pabriknya yang ditutup. Melainkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta saluran pembuangannya. IPAL itu bisa difungsikan kembali dengan berbagai syarat. Salah satunya pabrik bisa membuka kembali jika limbahnya sudah memenuhi ketentuan. Namun terbukti, hasil laboratorium menunjukkan pabrik tidak mengolah limbah sesuai aturan.

Catatan Jawa Pos Radar ijen, polemik PT Bonindo selama ini cukup panjang. Awalnya, warga sekitar resah dengan bau menyengat limbah pabrik. Hingga DPRD Bondowoso saat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kukuh Raharjo, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, saat melakukan sidak di lokasi saluran limbah, menjelaskan, ditemukan kandungan TSS (total suspended solids) yang terlarut dalam air. Selain itu, ada juga kandungan COD (chemical oxygen demand) melebihi ambang batas. “Di sana salah satu parameternya ada dua itu tadi. Tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi, tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain,” paparnya, saat itu.

Kukuh menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup. Sementara, pihak manajemen PT Bonindo selama ini belum memberikan pernyataan klarifikasi atas pengelolaan limbah pabriknya. Sama halnya dengan manajemen pabrik, dari pihak Satpol PP Bondowoso pun enggan memberikan pernyataan.

Bahkan, Plt Kasatpol PP Susilowati ketika diminta wawancara oleh awak media hanya berdiam diri di dalam mobil dinasnya. Dirinya terkesan irit berkomentar. “Maaf, saya capek, mau istirahat. Saya mau mengerjakan pekerjaan dulu ya,” tuturnya dari dalam mobil.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi

Fotografer: Muchammad Ainul Budi

Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Petugas gabungan menutup saluran limbah pabrik PT Bonindo Abadi yang berada di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, kemarin. Penutupan itu terpaksa dilakukan setelah beberapa kali diperingatkan soal pembuangan saluran limbahnya yang mencemari lingkungan. Namun, yang ditutup adalah salurannya saja.

Penutupan itu dilakukan aparat gabungan dari Polres Bondowoso, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). Kabag Ops Polres Bondowoso Kompol Robi Hartanto mengatakan, penutupan terpaksa dilakukan karena beberapa kali diperingatkan tak digubris. Sebelumnya, Pemkab Bondowoso telah beberapa kali bersurat ke pihak pabrik, yang memproduksi kertas budaya dan sumpit tersebut. Namun, tak diindahkan. “Kami hanya mem-back up Satpol PP dan pemkab. Karena bupati memang sudah mengeluarkan surat keputusan tentang limbah pabrik tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan, tindakan penutupan itu bukan pabriknya yang ditutup. Melainkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta saluran pembuangannya. IPAL itu bisa difungsikan kembali dengan berbagai syarat. Salah satunya pabrik bisa membuka kembali jika limbahnya sudah memenuhi ketentuan. Namun terbukti, hasil laboratorium menunjukkan pabrik tidak mengolah limbah sesuai aturan.

Catatan Jawa Pos Radar ijen, polemik PT Bonindo selama ini cukup panjang. Awalnya, warga sekitar resah dengan bau menyengat limbah pabrik. Hingga DPRD Bondowoso saat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kukuh Raharjo, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, saat melakukan sidak di lokasi saluran limbah, menjelaskan, ditemukan kandungan TSS (total suspended solids) yang terlarut dalam air. Selain itu, ada juga kandungan COD (chemical oxygen demand) melebihi ambang batas. “Di sana salah satu parameternya ada dua itu tadi. Tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi, tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain,” paparnya, saat itu.

Kukuh menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup. Sementara, pihak manajemen PT Bonindo selama ini belum memberikan pernyataan klarifikasi atas pengelolaan limbah pabriknya. Sama halnya dengan manajemen pabrik, dari pihak Satpol PP Bondowoso pun enggan memberikan pernyataan.

Bahkan, Plt Kasatpol PP Susilowati ketika diminta wawancara oleh awak media hanya berdiam diri di dalam mobil dinasnya. Dirinya terkesan irit berkomentar. “Maaf, saya capek, mau istirahat. Saya mau mengerjakan pekerjaan dulu ya,” tuturnya dari dalam mobil.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi

Fotografer: Muchammad Ainul Budi

Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca