23.6 C
Jember
Wednesday, 7 June 2023

Dinilai Tak Melanggar Hukum

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Achmad Hasan Basri mengatakan, kebijakan mematikan lampu PJU saat PPKM darurat merupakan salah satu inovasi dan kreativitas pemerintah daerah. Hal itu dinilainya tidak melanggar hukum karena dasarnya sudah jelas, yakni keselamatan rakyat.

“Untuk menekan warganya agar tidak keluar rumah saat PPKM darurat berlangsung. Hal ini tentunya untuk meredam wabah Covid-19 yang semakin meningkat,” katanya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (14/7).

Menurut dia, mematikan PJU bukan tidak ada dasar hukumnya, karena pemerintah berpedoman kepada asas hukum salus populi suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurutnya, hal inilah yang menjadi dasar dimatikannya seluruh PJU oleh pemerintah daerah setempat.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dijelaskan, asas hukum itu sebenarnya sudah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu negara wajib melindungi segala tumpah darah Indonesia. “Maka dari itu, dari kacamata konstitusi, itu sudah jelas dapat dijadikan dasar,” tegasnya.

Bahkan, menurut dia, kebijakan pemadaman lampu jalan itu juga sudah ada di poin (i) Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dia menilai, regulasi itu juga bisa jadi rujukan. Hanya, masih kabur maknanya sehingga menimbulkan multitafsir. “Poin itu berbunyi, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan,” urainya.

Walaupun demikian, sejumlah masyarakat masih mengeluhkan persoalan pemadaman PJU. Mereka khawatir akan adanya tindak kriminalitas saat lampu jalan dimatikan. Selain itu, di kawasan jalan tertentu dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan. Utamanya jalan yang kondisinya sudah mulai rusak.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Achmad Hasan Basri mengatakan, kebijakan mematikan lampu PJU saat PPKM darurat merupakan salah satu inovasi dan kreativitas pemerintah daerah. Hal itu dinilainya tidak melanggar hukum karena dasarnya sudah jelas, yakni keselamatan rakyat.

“Untuk menekan warganya agar tidak keluar rumah saat PPKM darurat berlangsung. Hal ini tentunya untuk meredam wabah Covid-19 yang semakin meningkat,” katanya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (14/7).

Menurut dia, mematikan PJU bukan tidak ada dasar hukumnya, karena pemerintah berpedoman kepada asas hukum salus populi suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurutnya, hal inilah yang menjadi dasar dimatikannya seluruh PJU oleh pemerintah daerah setempat.

Dijelaskan, asas hukum itu sebenarnya sudah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu negara wajib melindungi segala tumpah darah Indonesia. “Maka dari itu, dari kacamata konstitusi, itu sudah jelas dapat dijadikan dasar,” tegasnya.

Bahkan, menurut dia, kebijakan pemadaman lampu jalan itu juga sudah ada di poin (i) Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dia menilai, regulasi itu juga bisa jadi rujukan. Hanya, masih kabur maknanya sehingga menimbulkan multitafsir. “Poin itu berbunyi, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan,” urainya.

Walaupun demikian, sejumlah masyarakat masih mengeluhkan persoalan pemadaman PJU. Mereka khawatir akan adanya tindak kriminalitas saat lampu jalan dimatikan. Selain itu, di kawasan jalan tertentu dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan. Utamanya jalan yang kondisinya sudah mulai rusak.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Achmad Hasan Basri mengatakan, kebijakan mematikan lampu PJU saat PPKM darurat merupakan salah satu inovasi dan kreativitas pemerintah daerah. Hal itu dinilainya tidak melanggar hukum karena dasarnya sudah jelas, yakni keselamatan rakyat.

“Untuk menekan warganya agar tidak keluar rumah saat PPKM darurat berlangsung. Hal ini tentunya untuk meredam wabah Covid-19 yang semakin meningkat,” katanya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (14/7).

Menurut dia, mematikan PJU bukan tidak ada dasar hukumnya, karena pemerintah berpedoman kepada asas hukum salus populi suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurutnya, hal inilah yang menjadi dasar dimatikannya seluruh PJU oleh pemerintah daerah setempat.

Dijelaskan, asas hukum itu sebenarnya sudah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu negara wajib melindungi segala tumpah darah Indonesia. “Maka dari itu, dari kacamata konstitusi, itu sudah jelas dapat dijadikan dasar,” tegasnya.

Bahkan, menurut dia, kebijakan pemadaman lampu jalan itu juga sudah ada di poin (i) Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dia menilai, regulasi itu juga bisa jadi rujukan. Hanya, masih kabur maknanya sehingga menimbulkan multitafsir. “Poin itu berbunyi, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan,” urainya.

Walaupun demikian, sejumlah masyarakat masih mengeluhkan persoalan pemadaman PJU. Mereka khawatir akan adanya tindak kriminalitas saat lampu jalan dimatikan. Selain itu, di kawasan jalan tertentu dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan. Utamanya jalan yang kondisinya sudah mulai rusak.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca