Mobile_AP_Rectangle 1
Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan itu untuk merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Bahkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, kakek cabul itu sempat berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban mau berhubungan badan dengan Sutaji. “Pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain,” ujarnya.
Perbuatan pertama dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai dukun tersebut ketika korban masih berusia 10 tahun. Namun, korban tidak berani melawan atau membuat laporan, karena selalu diancam oleh pelaku. Setelah korban melahirkan, keluarga baru berani untuk melapor kepada pihak berwajib. “Saat ini pelaku kami tahan di Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari peristiwa ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, mulai dari baju, sarung, hingga celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (c2/dwi)
- Advertisement -
Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan itu untuk merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Bahkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, kakek cabul itu sempat berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban mau berhubungan badan dengan Sutaji. “Pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain,” ujarnya.
Perbuatan pertama dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai dukun tersebut ketika korban masih berusia 10 tahun. Namun, korban tidak berani melawan atau membuat laporan, karena selalu diancam oleh pelaku. Setelah korban melahirkan, keluarga baru berani untuk melapor kepada pihak berwajib. “Saat ini pelaku kami tahan di Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari peristiwa ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, mulai dari baju, sarung, hingga celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (c2/dwi)
Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan itu untuk merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Bahkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, kakek cabul itu sempat berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban mau berhubungan badan dengan Sutaji. “Pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain,” ujarnya.
Perbuatan pertama dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai dukun tersebut ketika korban masih berusia 10 tahun. Namun, korban tidak berani melawan atau membuat laporan, karena selalu diancam oleh pelaku. Setelah korban melahirkan, keluarga baru berani untuk melapor kepada pihak berwajib. “Saat ini pelaku kami tahan di Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari peristiwa ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, mulai dari baju, sarung, hingga celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (c2/dwi)