BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Apa yang Anda utarakan dalam persidangan?
Sesuai permintaan, saya bersaksi dan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Komisaris PTBG. Saya memang pernah memangku jabatan komisaris selama 41 hari kerja. Tepatnya sejak 20 Juli hingga 16 September 2018. Saya menduduki posisi komisaris itu (semata-mata hanya) karena jabatan saya saat itu, sebagai bupati, mengharuskan saya untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam lembaga komisaris PTBG.
Seperti lazimnya, komisaris berfungsi mengarahkan dan mengawasi direksi dalam mengelola perusahaan. Ibarat bayi yang baru lahir, PTBG yang ketika itu baru dibentuk berdasarkan amanat Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017 dan direksinya pun baru saja direkrut melalui seleksi secara terbuka, tentu sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari ‘Ibu yang melahirkannya’, yaitu Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dalam konteks itulah saya selaku bupati menjadi komisaris untuk melaksanakan fungsi sebagai ibu yang baru melahirkan bayinya.
Tetapi saya hanya memiliki waktu 41 hari kerja untuk mengemban tugas mulia itu. Sebab, jabatan sebagai komisaris PTBG itu secara otomatis lepas bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai bupati. Alhamdulillah, waktu yang sangat singkat itu telah saya gunakan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan arahan kepada para direksi PTBG. Mulai dari filosofi Bondowoso Republik Kopi sebagai ‘rumah besarnya’ PTBG, misi pemberdayaan ekonomi para petani kopi dan usaha-usaha kecil yang menghilirinya, hingga ke obsesi pengembangan industri kopi Bondowoso melalui PTBG di masa mendatang.
Dalam kurun 41 hari itu, direksi PTBG masih disibukkan dengan pengurusan dokumen-dokumen pendirian perusahaan. Seperti menyusun anggaran dasar dan mengurus akta pendirian perusahaan. Seingat saya, akta pendirian PTBG baru rampung pada tanggal 6 September 2018, yakni sepuluh hari kalender atau enam hari kerja sebelum saya lengser. Jadi, memang belum banyak yang (bisa) dikerjakan untuk ‘sang bayi’ pada kurun waktu itu. Dan masih sangat banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum PTBG itu benar-benar bisa berjalan sebagai sebuah perusahaan.
Apa pekerjaan rumah tersebut menurut Anda?
Salah satu pekerjaan rumah yang paling vital yang harus segera dikerjakan secara bersama oleh Pemkab Bondowoso, komisaris, dan direksi adalah membuat standar prosedur operasional perusahaan atau yang biasa dikenal dengan SOP (standard operating procedure). SOP merupakan kitab sucinya perusahaan, di bawah perda, perbup, dan keputusan bupati, yang mengatur secara terperinci bagaimana perusahaan itu harus dikelola.
SOP yang baik, yang mengatur seluruh aspek tata kelola perusahaan secara terperinci dan komprehensif, sebetulnya sudah merupakan separuh dari pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance). Selebihnya adalah pengendalian dan pengawasan yang ketat serta pengelolaan secara disiplin dan profesional. Apabila semua ini terpenuhi dan diimplementasikan secara bertanggungjawab, saya pikir tidak akan ada celah untuk melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang.
Menurut Anda, kenapa ada dugaan tindak pidana korupsi di PTBG?
Saya tidak mau menduga-duga. Biarlah proses peradilan yang saat ini sedang berlangsung yang akan mengungkap kebenarannya. Bersamaan dengan itu, kita harus menjunjung tinggi prinsip hukum presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Kita pun seyogianya tidak membuat spekulasi-spekulasi atau menciptakan opini yang hanya akan menyesatkan persepsi publik. Misalnya membangun asumsi bahwa PTBG sudah sakit sejak awal, tak layak beroperasi, dan dipaksakan untuk jalan. Asumsi seperti ini tidak saja keliru secara substansi, melainkan juga menyiratkan ketidakpahaman terhadap sejarah dan filosofi pengembangan industri kopi rakyat di Bondowoso itu sendiri. Begitu pun asumsi-asumsi lainnya yang hanya bersifat praduga-praduga yang liar dan sama sekali tidak berdasar, hendaknya disudahi dan jangan terus-menerus diproduksi.
Apa harapan Anda terhadap industri kopi Bondowoso?
Terlepas dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan, menurut hemat saya, pengembangan industri kopi rakyat haruslah tetap menjadi perhatian para stakeholder di Bondowoso. Mengapa? Lihatlah faktanya. Selama ini, kopi telah menggerakkan usaha rakyat dari hulu hingga ke hilir. Dunia pun sudah mengenal kopi Bondowoso serta mengakui kualitas dan kekhasan cita rasanya.
Dan harap diingat bahwa mengembangkan kopi Bondowoso itu merupakan amanat Perda Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso. Pemerintah kabupaten dan seluruh stakeholder-nya mendapatkan mandat dari perda tersebut untuk melindungi dan mengembangkan kopi Bondowoso.
Apa harapan Anda terhadap PTBG?
Sebagaimana saran Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, PTBG sebagai salah satu pilar utama pengembangan industri kopi Bondowoso perlu dirawat, dan sebaiknya segera dibenahi, bukan disuntik mati. PTBG harus punya SOP yang komprehensif dan rigid. Selain itu, juga perlu merekrut sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Kalau mau, saya pikir belum terlambat untuk berbenah. (bud/c2/hud)