29 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Dewan di Bondowoso Susun Raperda Bankum Warga Miskin

Mobile_AP_Rectangle 1

TENGGARANG, Radar Ijen – Persoalan yang dihadapi warga miskin di Bondowoso cukup kompleks. Termasuk masalah hukum. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Tak cukup hanya bantuan sosial dan kesehatan, warga yang berurusan dengan hukum juga menjadi perhatian dari lembaga legislatif tersebut. Salah satu bentuknya melalui pendampingan hukum yang difasilitasi oleh pemkab. Sehingga, setiap masyarakat miskin dapat menyelesaikan urusan hukum dengan maksimal.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Kukuh Rahardjo mengatakan, dengan banyaknya keterbatasan warga miskin, urusan hukum kadang menjadi dilema bagi masyarakat. Karena itu, tak sedikit kasus yang terjadi malah berujung main hakim sendiri. “Kadang kala, warga miskin dengan serba keterbatasannya itu tidak mempunyai penasihat hukum,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurutnya, adanya raperda itu nantinya akan membawa masyarakat sadar hukum, dengan penyelesaian perkara secara prosedur. Bahkan, setiap kasus yang melibatkan warga miskin akan difasilitasi oleh pemkab. “Jadi masyarakat itu siap untuk menghadapi persoalan hukum. Nanti ada lembaga bantuan hukum yang memang difasilitasi oleh pemda,” katanya.

Saat ini, lanjut Kukuh, progres raperda itu masih dalam penyusunan pasal di internalnya. Namun demikian, penyelesaiannya ditarget tahun ini. “Belum final ini, pasal-pasalnya masih kita bahas. Tapi di tahun ini akan disahkan, ada sekitar delapan raperda secara bersamaan nanti,” paparnya. (mun/c2/fid)

- Advertisement -

TENGGARANG, Radar Ijen – Persoalan yang dihadapi warga miskin di Bondowoso cukup kompleks. Termasuk masalah hukum. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Tak cukup hanya bantuan sosial dan kesehatan, warga yang berurusan dengan hukum juga menjadi perhatian dari lembaga legislatif tersebut. Salah satu bentuknya melalui pendampingan hukum yang difasilitasi oleh pemkab. Sehingga, setiap masyarakat miskin dapat menyelesaikan urusan hukum dengan maksimal.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Kukuh Rahardjo mengatakan, dengan banyaknya keterbatasan warga miskin, urusan hukum kadang menjadi dilema bagi masyarakat. Karena itu, tak sedikit kasus yang terjadi malah berujung main hakim sendiri. “Kadang kala, warga miskin dengan serba keterbatasannya itu tidak mempunyai penasihat hukum,” katanya.

Menurutnya, adanya raperda itu nantinya akan membawa masyarakat sadar hukum, dengan penyelesaian perkara secara prosedur. Bahkan, setiap kasus yang melibatkan warga miskin akan difasilitasi oleh pemkab. “Jadi masyarakat itu siap untuk menghadapi persoalan hukum. Nanti ada lembaga bantuan hukum yang memang difasilitasi oleh pemda,” katanya.

Saat ini, lanjut Kukuh, progres raperda itu masih dalam penyusunan pasal di internalnya. Namun demikian, penyelesaiannya ditarget tahun ini. “Belum final ini, pasal-pasalnya masih kita bahas. Tapi di tahun ini akan disahkan, ada sekitar delapan raperda secara bersamaan nanti,” paparnya. (mun/c2/fid)

TENGGARANG, Radar Ijen – Persoalan yang dihadapi warga miskin di Bondowoso cukup kompleks. Termasuk masalah hukum. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Tak cukup hanya bantuan sosial dan kesehatan, warga yang berurusan dengan hukum juga menjadi perhatian dari lembaga legislatif tersebut. Salah satu bentuknya melalui pendampingan hukum yang difasilitasi oleh pemkab. Sehingga, setiap masyarakat miskin dapat menyelesaikan urusan hukum dengan maksimal.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Kukuh Rahardjo mengatakan, dengan banyaknya keterbatasan warga miskin, urusan hukum kadang menjadi dilema bagi masyarakat. Karena itu, tak sedikit kasus yang terjadi malah berujung main hakim sendiri. “Kadang kala, warga miskin dengan serba keterbatasannya itu tidak mempunyai penasihat hukum,” katanya.

Menurutnya, adanya raperda itu nantinya akan membawa masyarakat sadar hukum, dengan penyelesaian perkara secara prosedur. Bahkan, setiap kasus yang melibatkan warga miskin akan difasilitasi oleh pemkab. “Jadi masyarakat itu siap untuk menghadapi persoalan hukum. Nanti ada lembaga bantuan hukum yang memang difasilitasi oleh pemda,” katanya.

Saat ini, lanjut Kukuh, progres raperda itu masih dalam penyusunan pasal di internalnya. Namun demikian, penyelesaiannya ditarget tahun ini. “Belum final ini, pasal-pasalnya masih kita bahas. Tapi di tahun ini akan disahkan, ada sekitar delapan raperda secara bersamaan nanti,” paparnya. (mun/c2/fid)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca