Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Ketua Pansus TP2D Andi Hermanto menerangkan, pansus ini dibentuk karena anggota legislatif menganggap Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2021. Yakni Perda APBD yang di dalamnya ada pendapat Badan Anggaran (Banggar) terkait TP2D.
“Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perda itu, ada pendapat Banggar. Juga telah disetujui oleh bupati sebagaimana amanat bupati dalam menanggapi hasil rapat Banggar pada sidang paripurna tahun 2021,” katanya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Dirinya menyebutkan, besaran anggaran TP2D yang telah dicairkan dan dipansuskan ini mencapai sekitar Rp 150 jutaan. ”Kalau tidak salah anggarannya Rp 150 juta satu tahun, di perubahan anggaran,” kata politisi PDIP ini.
Mobile_AP_Rectangle 2
Andi mengaku, untuk langkah awal tim pansus masih akan menginventarisasi siapa saja yang akan diundang dalam rapat pansus untuk dimintai keterangan. “Kami belum memulai, karena kemarin kan baru terbentuk. Mungkin minggu depan kami mulai rapat-rapat,” ujarnya.
Disinggung tentang eksekutif yang akan dipanggil, Andi mengaku pihaknya mungkin tak akan memanggil Bupati Salwa. Melainkan pembantu-pembantunya yang perlu diklarifikasi. Di antaranya seperti Biro Bagian AP, karena bagian keuangannya di sana. Kemudian inspektorat, Bappeda, dan bagian hukum. (bud/c2/lin)
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Ketua Pansus TP2D Andi Hermanto menerangkan, pansus ini dibentuk karena anggota legislatif menganggap Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2021. Yakni Perda APBD yang di dalamnya ada pendapat Badan Anggaran (Banggar) terkait TP2D.
“Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perda itu, ada pendapat Banggar. Juga telah disetujui oleh bupati sebagaimana amanat bupati dalam menanggapi hasil rapat Banggar pada sidang paripurna tahun 2021,” katanya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Dirinya menyebutkan, besaran anggaran TP2D yang telah dicairkan dan dipansuskan ini mencapai sekitar Rp 150 jutaan. ”Kalau tidak salah anggarannya Rp 150 juta satu tahun, di perubahan anggaran,” kata politisi PDIP ini.
Andi mengaku, untuk langkah awal tim pansus masih akan menginventarisasi siapa saja yang akan diundang dalam rapat pansus untuk dimintai keterangan. “Kami belum memulai, karena kemarin kan baru terbentuk. Mungkin minggu depan kami mulai rapat-rapat,” ujarnya.
Disinggung tentang eksekutif yang akan dipanggil, Andi mengaku pihaknya mungkin tak akan memanggil Bupati Salwa. Melainkan pembantu-pembantunya yang perlu diklarifikasi. Di antaranya seperti Biro Bagian AP, karena bagian keuangannya di sana. Kemudian inspektorat, Bappeda, dan bagian hukum. (bud/c2/lin)
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Ketua Pansus TP2D Andi Hermanto menerangkan, pansus ini dibentuk karena anggota legislatif menganggap Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2021. Yakni Perda APBD yang di dalamnya ada pendapat Badan Anggaran (Banggar) terkait TP2D.
“Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perda itu, ada pendapat Banggar. Juga telah disetujui oleh bupati sebagaimana amanat bupati dalam menanggapi hasil rapat Banggar pada sidang paripurna tahun 2021,” katanya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Dirinya menyebutkan, besaran anggaran TP2D yang telah dicairkan dan dipansuskan ini mencapai sekitar Rp 150 jutaan. ”Kalau tidak salah anggarannya Rp 150 juta satu tahun, di perubahan anggaran,” kata politisi PDIP ini.
Andi mengaku, untuk langkah awal tim pansus masih akan menginventarisasi siapa saja yang akan diundang dalam rapat pansus untuk dimintai keterangan. “Kami belum memulai, karena kemarin kan baru terbentuk. Mungkin minggu depan kami mulai rapat-rapat,” ujarnya.
Disinggung tentang eksekutif yang akan dipanggil, Andi mengaku pihaknya mungkin tak akan memanggil Bupati Salwa. Melainkan pembantu-pembantunya yang perlu diklarifikasi. Di antaranya seperti Biro Bagian AP, karena bagian keuangannya di sana. Kemudian inspektorat, Bappeda, dan bagian hukum. (bud/c2/lin)