Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Selesai sudah nasib CV Ragnarock dalam proyek strategis Pemkab Bondowoso. Penyedia jasa yang baru saja berdiri tahun 2019 asal Jember ini resmi di-blacklist dari pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bondowoso.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat. Menurutnya nasib CV Ragnarock yang sempat menjadi perbincangan banyak pihak sudah jelas. CV yang menawar di bawah 80 persen dalam pengadaan ini sudah diberi tindakan tegas. “Informasi yang saya dapatkan, CV Ragnarock sudah di-blacklist,” ujar Irwan, seusai meresmikan Jembatan Pantekosta, Senin (11/1) lalu.
Di sisi lain, Jawa Pos Radar Ijen sempat menghubungi Agus Suripno, Plt Kepala Inspektorat Bondowoso, terkait tindak lanjut catatan dan rekomendasi yang sudah diajukan Komisi III DPRD Bondowoso mengenai pengerjaan proyek CV Ragnarock. “Sudah ditindaklanjuti Dinas PUPR dan berkoordinasi dengan inspektorat. Tidak hanya sebatas koordinasi semata, tetapi sudah ada progres dan langkah-langkahnya,” ungkap Agus.
Mobile_AP_Rectangle 2
Meski begitu, Agus belum bisa menyampaikan secara terperinci langkah apa saja yang sudah dilakukan pihak inspektorat. Bahkan, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, CV Ragnarock sudah diputus kontraknya pada dua pekerjaan yang mereka tangani. CV ini hanya dibayar sesuai yang dikerjakan. Sisa pekerjaannya di-pending.
Sebagaimana diketahui, sekitar pertengahan bulan November lalu, Komisi III DPRD Bondowoso memberikan banyak catatan dan rekomendasi. Terkait pekerjaan CV Ragnarock di dua pekerjaan rehabilitasi pembangunan Bangsal Sapi 1 dan Dam Bluncong di Desa Leprak, Kecamatan Klabang.
Komisi III juga menyoroti pekerjaan penyedia jasa. Bahkan, diduga kuat pekerjaan tersebut dapat merusak dasar sungai di wilayah bangunan. Terlebih, pihaknya mencatat ada peralatan tertentu yang tak digunakan. Komisi III berkesimpulan bahwa proses evaluasi kewajaran harga dan penetapan pemenang yang dilakukan pokja banyak mengandung kesan tak wajar. (bud/c2/hud)
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Selesai sudah nasib CV Ragnarock dalam proyek strategis Pemkab Bondowoso. Penyedia jasa yang baru saja berdiri tahun 2019 asal Jember ini resmi di-blacklist dari pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bondowoso.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat. Menurutnya nasib CV Ragnarock yang sempat menjadi perbincangan banyak pihak sudah jelas. CV yang menawar di bawah 80 persen dalam pengadaan ini sudah diberi tindakan tegas. “Informasi yang saya dapatkan, CV Ragnarock sudah di-blacklist,” ujar Irwan, seusai meresmikan Jembatan Pantekosta, Senin (11/1) lalu.
Di sisi lain, Jawa Pos Radar Ijen sempat menghubungi Agus Suripno, Plt Kepala Inspektorat Bondowoso, terkait tindak lanjut catatan dan rekomendasi yang sudah diajukan Komisi III DPRD Bondowoso mengenai pengerjaan proyek CV Ragnarock. “Sudah ditindaklanjuti Dinas PUPR dan berkoordinasi dengan inspektorat. Tidak hanya sebatas koordinasi semata, tetapi sudah ada progres dan langkah-langkahnya,” ungkap Agus.
Meski begitu, Agus belum bisa menyampaikan secara terperinci langkah apa saja yang sudah dilakukan pihak inspektorat. Bahkan, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, CV Ragnarock sudah diputus kontraknya pada dua pekerjaan yang mereka tangani. CV ini hanya dibayar sesuai yang dikerjakan. Sisa pekerjaannya di-pending.
Sebagaimana diketahui, sekitar pertengahan bulan November lalu, Komisi III DPRD Bondowoso memberikan banyak catatan dan rekomendasi. Terkait pekerjaan CV Ragnarock di dua pekerjaan rehabilitasi pembangunan Bangsal Sapi 1 dan Dam Bluncong di Desa Leprak, Kecamatan Klabang.
Komisi III juga menyoroti pekerjaan penyedia jasa. Bahkan, diduga kuat pekerjaan tersebut dapat merusak dasar sungai di wilayah bangunan. Terlebih, pihaknya mencatat ada peralatan tertentu yang tak digunakan. Komisi III berkesimpulan bahwa proses evaluasi kewajaran harga dan penetapan pemenang yang dilakukan pokja banyak mengandung kesan tak wajar. (bud/c2/hud)
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Selesai sudah nasib CV Ragnarock dalam proyek strategis Pemkab Bondowoso. Penyedia jasa yang baru saja berdiri tahun 2019 asal Jember ini resmi di-blacklist dari pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bondowoso.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat. Menurutnya nasib CV Ragnarock yang sempat menjadi perbincangan banyak pihak sudah jelas. CV yang menawar di bawah 80 persen dalam pengadaan ini sudah diberi tindakan tegas. “Informasi yang saya dapatkan, CV Ragnarock sudah di-blacklist,” ujar Irwan, seusai meresmikan Jembatan Pantekosta, Senin (11/1) lalu.
Di sisi lain, Jawa Pos Radar Ijen sempat menghubungi Agus Suripno, Plt Kepala Inspektorat Bondowoso, terkait tindak lanjut catatan dan rekomendasi yang sudah diajukan Komisi III DPRD Bondowoso mengenai pengerjaan proyek CV Ragnarock. “Sudah ditindaklanjuti Dinas PUPR dan berkoordinasi dengan inspektorat. Tidak hanya sebatas koordinasi semata, tetapi sudah ada progres dan langkah-langkahnya,” ungkap Agus.
Meski begitu, Agus belum bisa menyampaikan secara terperinci langkah apa saja yang sudah dilakukan pihak inspektorat. Bahkan, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, CV Ragnarock sudah diputus kontraknya pada dua pekerjaan yang mereka tangani. CV ini hanya dibayar sesuai yang dikerjakan. Sisa pekerjaannya di-pending.
Sebagaimana diketahui, sekitar pertengahan bulan November lalu, Komisi III DPRD Bondowoso memberikan banyak catatan dan rekomendasi. Terkait pekerjaan CV Ragnarock di dua pekerjaan rehabilitasi pembangunan Bangsal Sapi 1 dan Dam Bluncong di Desa Leprak, Kecamatan Klabang.
Komisi III juga menyoroti pekerjaan penyedia jasa. Bahkan, diduga kuat pekerjaan tersebut dapat merusak dasar sungai di wilayah bangunan. Terlebih, pihaknya mencatat ada peralatan tertentu yang tak digunakan. Komisi III berkesimpulan bahwa proses evaluasi kewajaran harga dan penetapan pemenang yang dilakukan pokja banyak mengandung kesan tak wajar. (bud/c2/hud)