BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bondowoso dinilai masih mengkhawatirkan. Mengingat masih adanya kasus verbal bullying yang dilakukan terhadap anak. Hal itu dapat mengganggu proses pembelajaran dan kesehatan psikologisnya.
Bahkan, ada salah seorang korban merasa tersisihkan dan merasa tidak percaya diri serta kesulitan dalam berinteraksi. Hal itu membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) bersama dengan pihak terkait lainnya harus melakukan pendampingan ekstra.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKB Bondowoso Sumariyati mengatakan, para korban tersebut sudah mendapatkan fasilitas pendampingan dari Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga tersebut terdiri atas pendampingan advokasi, psikolog, psikiater, hingga kepolisian. “Serta kejaksaan, pemuka agama, organisasi masyarakat, dan tenaga medis lainnya,” bebernya.
Dia juga menyebutkan, jumlah kasus kekerasan pada anak masih terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pasalnya, pada 2019 jumlah kasus kekerasan hanya ada delapan kasus. Pada tahun berikutnya mengalami peningkatan, mencapai 12 kasus dalam satu tahun. “Sementara untuk tahun ini sampai bulan Juli kemarin, sudah ada 11 kasus yang masuk ke kami,” jelasnya.
Melihat tingginya kasus itu, pihaknya akan memperluas jangkauan pelayanan melalui pembentukan Satgas PPA tingkat kecamatan, khusus untuk pelayanan di tingkat kecamatan. Sementara, pelayanan dan pendampingan di tingkat desa atau kelurahan membentuk Pusat Perlindungan Anak Berbasis Keluarga (PATBM). Kemudian, untuk peningkatan pengetahuan pola asuh anak dalam keluarga, pihaknya juga berencana membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUPAGA).
“Dari rencana pembentukan tiga lembaga tersebut, diutamakan ada lima kecamatan yang akan dijadikan pilot project,” imbuhnya.
Lima kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Wringin, Kecamatan Maesan, Kecamatan Tlogosari, Kecamatan Botolinggo, serta Kecamatan Cermee. Di sini diketahui angka kasus pernikahan dini atau pernikahan usia anak masih cukup tinggi.
Lima kecamatan itu sudah mendapatkan pembinaan pada acara advokasi dan pendampingan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan kabupaten.
Dalam pertemuan itu beberapa kasus yang terjadi di masyarakat menjadi pembahasan. Di antaranya tingginya angka perkawinan di usia anak, sehingga angka perceraian juga tinggi dan rentan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian, kasus pertunangan masih muda dan dilanjutkan dengan nikah siri. “Bullying, seks bebas, kecanduan gadget juga masih menjadi kasus yang sering terjadi di masyarakat. Itu juga menjadi pembahasan kami,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti