BONDOWOSO, RADARJEMBER.IDÂ – Masyarakat Bondowoso kembali dihebohkan oleh video pentas musik yang terjadi di salah satu kafe di Kelurahan Kota Kulon. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak sejumlah orang berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Video tersebut beredar luas di media sosial.
Mirisnya, pentas musik itu digelar saat kondisi Kabupaten Bondowoso masih dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Parahnya, pentas musik itu masih berada di pusat kota. Diketahui pentas musik itu digelar oleh Cafe NYK yang terletak di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, kemarin (10/10) malam.
Adi Sumaryadi, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso, menyatakan bahwa pelaksanaan pentas musik di kafe tersebut belum ada izin dari satgas Covid-19. “Tidak ada izinnya, saya baru tahu dari wartawan tentang pentas musik itu,” ujarnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen, Selasa (12/10).
Lebih lanjut, Adi menerangkan, pada wilayah dengan status PPKM level 3, sebenarnya belum diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang memicu keramaian. Hal itu jelas tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Ditegaskan, sejak viralnya video tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi kafe tersebut. Tapi, untuk penindakan, menurutnya, leading sector-nya adalah satuan polisi pamong praja (satpol PP). “Kalau BPBD bertindak hanya soal administrasi untuk mengeluarkan rekom, penindakanya ada di pol PP,” tutupnya.
Sementara itu, Slamet Yantoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, mengatakan, satpol PP masih menunggu hasilnya dari polres. “Hari ini masih ditangani polres, nanti akan dipanggil juga kafe tersebut oleh PPNS,” ujarnya.
Slamet mengungkapkan, terkait kasus tersebut, satpol PP terlebih dahulu akan melakukan kajian sebelum melakukan tindakan. Ia menyampaikan, yang jelas satpol PP akan melakukan pemeriksaan sebelum memberikan tindakan pada pemilik dan pengelola kafe.
“Kami akan melakukan kajian dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Mana yang menjadi ranah satpol PP dan mana yang menjadi ranah kepolisian. Namun, yang jelas ada peringatan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti