TAMANSARI, Radar Ijen – Pemerintah pusat resmi mengubah kebijakan pupuk bersubsidi dari semula lima jenis menjadi dua jenis saja, yakni urea dan NPK. Namun, dari perubahan itu, penyaluran dan penerapan di Bondowoso belum dilakukan. Pasalnya, masih akan dilakukan pertimbangan untuk disesuaikan dengan kebutuhan para petani.
BACA JUGA :Â Pelecehan Terhadap istri Sambo Tak Terbukti, Skenario Terbaru di Magelang
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Totok Hariyanto mengaku hanya mendengar soal informasi tersebut. Untuk penerapannya, dirinya masih akan melakukan kajian untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami tidak serta-merta untuk menerapkan dulu. Kami masih perlu menyesuaikan dengan petani yang sawahnya melebihi dari ketentuan jatah pupuk subsidi,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Menurut Totok, kebijakan pupuk jenis urea dan NPK itu tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Pasalnya, di Bondowoso masih sering terjadi pembelian pupuk subsidi oleh petani, meski batas kuota pembelian sudah terpenuhi. “Petani masih sering kekurangan jatah pupuk. Akhirnya beli lagi pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi. Karena mereka sudah membeli sesuai jatahnya,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya akan melakukan penyesuaian terlebih dahulu. Dalam hal ini, dirinya akan melakukan kajian dengan sejumlah pihak terkait. Agar tak salah langkah dalam mengambil keputusan. “Kebijakan baru itu belum diterapkan di Bondowoso,” urainya.
Sebelumnya, kata Totok, terdapat undangan dari Pemprov Jatim yang membahas soal pupuk di Malang. Menurutnya, belum diketahui hasil pertemuan itu. Namun, rapat itu membahas soal penjualan pupuk yang saat ini hanya dua jenis saja. “Tidak tahu hasilnya apa, karena belum dilaporkan. Tapi, kemungkinan membahas soal penerapan penjualan kebijakan baru, yaitu untuk dua jenis pupuk, urea dan NPK,” paparnya. Dirinya berharap perubahan kebijakan dua jenis pupuk subsidi itu akan menjawab kebutuhan petani. (aln/c2/dwi)