Mobile_AP_Rectangle 1
TENGGARANG, Radar Ijen – Bupati Bondowoso Salwa Arifin menjelaskan, tidak ada hal yang salah tentang pembukaan rekening pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.
BACA JUGA : Kurangi Debu Pembongkaran, Minta Disemprot Air
Sebelumnya (11/6), dalam pandangan umum (PU), Fraksi PKB sempat mempertanyakan pembukaan rekening bagi PPTK di setiap OPD, karena tidak berdasar. “Tentu kami bertanya-tanya apakah tindakan ini menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ucap Subangkit Adi Putra saat menjadi jubir PKB dalam rapat paripurna, Senin (11/6).
- Advertisement -
TENGGARANG, Radar Ijen – Bupati Bondowoso Salwa Arifin menjelaskan, tidak ada hal yang salah tentang pembukaan rekening pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.
BACA JUGA : Kurangi Debu Pembongkaran, Minta Disemprot Air
Sebelumnya (11/6), dalam pandangan umum (PU), Fraksi PKB sempat mempertanyakan pembukaan rekening bagi PPTK di setiap OPD, karena tidak berdasar. “Tentu kami bertanya-tanya apakah tindakan ini menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ucap Subangkit Adi Putra saat menjadi jubir PKB dalam rapat paripurna, Senin (11/6).
TENGGARANG, Radar Ijen – Bupati Bondowoso Salwa Arifin menjelaskan, tidak ada hal yang salah tentang pembukaan rekening pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.
BACA JUGA : Kurangi Debu Pembongkaran, Minta Disemprot Air
Sebelumnya (11/6), dalam pandangan umum (PU), Fraksi PKB sempat mempertanyakan pembukaan rekening bagi PPTK di setiap OPD, karena tidak berdasar. “Tentu kami bertanya-tanya apakah tindakan ini menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ucap Subangkit Adi Putra saat menjadi jubir PKB dalam rapat paripurna, Senin (11/6).