BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Bondowoso untuk melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah pejabat yang dilantik pada 27 Desember lalu telah dinyatakan selesai. Sebab, Pemkab dinilai sudah melaksanakan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud.
Baca Juga : Sanggar Cemara Biru Puasa Tetap Latihan, Pertunjukan Ditangguhkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, sebelumnya KASN mengirimkan rekomendasi agar meninjau kembali mutasi dan promosi jabatan enam ASN yang dilantik pada 27 Desember tahun lalu. Hal tersebut karena terdapat pengaduan dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat administrasi dan fungsional tersebut.
Tak hanya itu, sebelumnya enam ASN yang direkomendasikan KSN tersebut hanya ada satu yang ditindaklanjuti. Yaitu Pemkab Bondowoso melantik Indra Kusuma Atmaja yang menjabat sebagai Kasi Ketenteraman dan Ketertiban di Kecamatan Bondowoso. Sebelumnya, dia merupakan sekretaris camat di Pujer.
Sementara itu, lima pejabat lainnya, Pemkab Bondowoso menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada KASN. Hal itu dilakukan karena pemkab dinilai memiliki bukti yang bisa disodorkan ke KASN. Asisten Komisioner KASN Sumardi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atau tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi KASN dari Pemkab Bondowoso. Kemudian, setelah dilakukan peninjauan, ternyata benar satu orang ASN sudah dikembalikan sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan.
Sementara itu, terkait lima ASN lainnya, tambah dia, tiga di antaranya adalah guru yang dimutasi sebagai pejabat struktural. “Setelah melihat kembali, ternyata tiga ASN guru itu sudah masuk delapan tahun,” paparnya. Karena itu, kata Sumardi, para guru yang dilantik tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku diperbolehkan diangkat menjadi pejabat struktural.
Sementara, untuk dua ASN lainnya, menurut Sumardi, hendak dikembalikan ternyata jabatan sebelumnya sudah tidak ada yang mengisi. Karena hasil penataan organisasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku melihat bahwa Pemkab Bondowoso dengan niat yang baik sudah mencoba dan berusaha menindaklanjuti rekomendasi dari KASN.
Walaupun demikian, pihaknya tetap mewanti-wanti agar ke depannya mutasi maupun promosi betul-betul dilakukan dengan melihat pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, ini menjadi poin pentingnya. Untuk memulai sesuatu mengedepankan adanya ketentuan peraturan kepegawaian. Supaya kondisi di Bondowoso segera baik kembali,” tandasnya. (ham/c2/dwi)