21.9 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Tarawih dan Bagi Takjil Wajib Taati Prokes

Tetap Boleh Tarawih di Masjid atau Musala

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan salat Tarawih bagi warga muslim serta aktivitas bagi-bagi takjil di Bondowoso pada bulan Ramadan tahun ini diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes).

Hal itu ditegaskan oleh KH Asy’ari Pasha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. “Tarawih diperbolehkan, tapi pakai protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Dia menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Bondowoso tetap dapat digelar di masjid maupun di musala. “Terpenting jamaah tetap memakai masker. Menaati prokes dari pemerintah,” ucapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, untuk aktivitas warga atau kelompok yang hendak bagi-bagi takjil tetap mendapat lampu hijau. “Tetap diperbolehkan. Juga harus mengikuti prokes yang ada. Serta tetap sesuai prosedur apabila ingin melakukan kegiatan dengan izin ke Satgas Covid-19 Bondowoso,” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau agar warga tidak berkerumun saat berjualan takjil. Selain itu, warga diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan ketika berjualan.

Kegiatan selama bulan Ramadan pun sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021. Mengatur salat lima waktu, Tarawih dan Witir, Tadarus Alquran, serta iktikaf dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Dengan menerapkan prokes secara ketat, seperti menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. SE Kemenag juga menegaskan bahwa pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.

Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena pribadi.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan salat Tarawih bagi warga muslim serta aktivitas bagi-bagi takjil di Bondowoso pada bulan Ramadan tahun ini diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes).

Hal itu ditegaskan oleh KH Asy’ari Pasha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. “Tarawih diperbolehkan, tapi pakai protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Dia menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Bondowoso tetap dapat digelar di masjid maupun di musala. “Terpenting jamaah tetap memakai masker. Menaati prokes dari pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, untuk aktivitas warga atau kelompok yang hendak bagi-bagi takjil tetap mendapat lampu hijau. “Tetap diperbolehkan. Juga harus mengikuti prokes yang ada. Serta tetap sesuai prosedur apabila ingin melakukan kegiatan dengan izin ke Satgas Covid-19 Bondowoso,” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau agar warga tidak berkerumun saat berjualan takjil. Selain itu, warga diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan ketika berjualan.

Kegiatan selama bulan Ramadan pun sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021. Mengatur salat lima waktu, Tarawih dan Witir, Tadarus Alquran, serta iktikaf dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Dengan menerapkan prokes secara ketat, seperti menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. SE Kemenag juga menegaskan bahwa pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.

Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena pribadi.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan salat Tarawih bagi warga muslim serta aktivitas bagi-bagi takjil di Bondowoso pada bulan Ramadan tahun ini diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes).

Hal itu ditegaskan oleh KH Asy’ari Pasha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. “Tarawih diperbolehkan, tapi pakai protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Dia menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Bondowoso tetap dapat digelar di masjid maupun di musala. “Terpenting jamaah tetap memakai masker. Menaati prokes dari pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, untuk aktivitas warga atau kelompok yang hendak bagi-bagi takjil tetap mendapat lampu hijau. “Tetap diperbolehkan. Juga harus mengikuti prokes yang ada. Serta tetap sesuai prosedur apabila ingin melakukan kegiatan dengan izin ke Satgas Covid-19 Bondowoso,” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau agar warga tidak berkerumun saat berjualan takjil. Selain itu, warga diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan ketika berjualan.

Kegiatan selama bulan Ramadan pun sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021. Mengatur salat lima waktu, Tarawih dan Witir, Tadarus Alquran, serta iktikaf dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Dengan menerapkan prokes secara ketat, seperti menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. SE Kemenag juga menegaskan bahwa pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.

Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena pribadi.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca