Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan salat Tarawih bagi warga muslim serta aktivitas bagi-bagi takjil di Bondowoso pada bulan Ramadan tahun ini diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes).
Hal itu ditegaskan oleh KH Asy’ari Pasha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. “Tarawih diperbolehkan, tapi pakai protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Bondowoso tetap dapat digelar di masjid maupun di musala. “Terpenting jamaah tetap memakai masker. Menaati prokes dari pemerintah,” ucapnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Selain itu, untuk aktivitas warga atau kelompok yang hendak bagi-bagi takjil tetap mendapat lampu hijau. “Tetap diperbolehkan. Juga harus mengikuti prokes yang ada. Serta tetap sesuai prosedur apabila ingin melakukan kegiatan dengan izin ke Satgas Covid-19 Bondowoso,” imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau agar warga tidak berkerumun saat berjualan takjil. Selain itu, warga diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan ketika berjualan.
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan salat Tarawih bagi warga muslim serta aktivitas bagi-bagi takjil di Bondowoso pada bulan Ramadan tahun ini diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes).
Hal itu ditegaskan oleh KH Asy’ari Pasha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. “Tarawih diperbolehkan, tapi pakai protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Bondowoso tetap dapat digelar di masjid maupun di musala. “Terpenting jamaah tetap memakai masker. Menaati prokes dari pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, untuk aktivitas warga atau kelompok yang hendak bagi-bagi takjil tetap mendapat lampu hijau. “Tetap diperbolehkan. Juga harus mengikuti prokes yang ada. Serta tetap sesuai prosedur apabila ingin melakukan kegiatan dengan izin ke Satgas Covid-19 Bondowoso,” imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau agar warga tidak berkerumun saat berjualan takjil. Selain itu, warga diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan ketika berjualan.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan salat Tarawih bagi warga muslim serta aktivitas bagi-bagi takjil di Bondowoso pada bulan Ramadan tahun ini diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes).
Hal itu ditegaskan oleh KH Asy’ari Pasha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. “Tarawih diperbolehkan, tapi pakai protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih di Bondowoso tetap dapat digelar di masjid maupun di musala. “Terpenting jamaah tetap memakai masker. Menaati prokes dari pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, untuk aktivitas warga atau kelompok yang hendak bagi-bagi takjil tetap mendapat lampu hijau. “Tetap diperbolehkan. Juga harus mengikuti prokes yang ada. Serta tetap sesuai prosedur apabila ingin melakukan kegiatan dengan izin ke Satgas Covid-19 Bondowoso,” imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau agar warga tidak berkerumun saat berjualan takjil. Selain itu, warga diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan ketika berjualan.